<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ahmad M. Ramli &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/ahmad-m-ramli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jul 2021 08:34:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Ahmad M. Ramli &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cegah Peredaran Kartu SIM Ilegal, Kominfo Larang Penjualan dalam Keadaan Aktif</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2021/07/08/cegah-peredaran-kartu-sim-ilegal-kominfo-larang-penjualan-dalam-keadaan-aktif/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2021/07/08/cegah-peredaran-kartu-sim-ilegal-kominfo-larang-penjualan-dalam-keadaan-aktif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 08:34:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad M. Ramli]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen PPI Kementerian Kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Kanit 2 Subdit 2 Dit. Tipid Siber Bareskrim Polri Kompol Irvan Reza]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu SIM (Subscriber Identity Module)]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar Hukum Telekomunikasi I Ketut Prihadi]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Card]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=17204</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8212; Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Jakarta &#8212; </strong>Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.  Oleh karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.</p>



<p>“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya dalam Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif, dari Jakarta, Kamis (08/07/2021).</p>



<p>Mengutip beberapa sumber, Dirjen Ramli menyatakan di Indonesia saat ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.</p>



<p>“(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” paparnya.</p>



<p>Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.</p>



<p>“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.</p>



<p>Menurut Dirjen Ramli, saat ini&nbsp; pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari. “Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya.</p>



<p>Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif&nbsp; wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.</p>



<p>Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.</p>



<p>Tolak Kartu SIM Ilegal</p>



<p>Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga hadir dalam webinar tersebut, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.</p>



<p>“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujarnya.</p>



<p>Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Menurutnya di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.</p>



<p>“Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.</p>



<p>Mencermati perkembangan teknologi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyatakan kehadiran smartphone adalah revolusi yang sangat besar dalam kehidupan di era digital saat ini.</p>



<p>“Dengan smartphone bisa menggantikan fungsi televisi, fungsi perkuliahan, fungsi komunikasi konsultasi dengan dokter, dan banyak sekali fungsi-fungsi yang bisa tergantikan dengan smartphone ini,” tandasnya.</p>



<p>Meskipun demikian, Dirjen Dukcapil mengakui masih dijumpai dampak negatif seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme. Namun, Dirjen Zudan menyatakan pemanfaatan secara positif masih jauh lebih besar.</p>



<p>“(Konten negatif) itu adalah dampak yang minor dibandingkan besarnya manfaat, tentu saja yang minor ini yang harus kita antisipasi dan semakin kita tekan,” ungkapnya.</p>



<p>Dalam webinar itu, turut hadir Pakar Hukum Telekomunikasi I Ketut Prihadi, Kanit 2 Subdit 2 Dit. Tipid Siber Bareskrim Polri Kompol Irvan Reza, dan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi seluruh Indonesia Merza Fachys, serta perwakilan dari asosiasi, komunitas maupun mitra penyelenggaraan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2021/07/08/cegah-peredaran-kartu-sim-ilegal-kominfo-larang-penjualan-dalam-keadaan-aktif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbitkan ULO, Menkominfo: Indonesia Segera Masuki Era 5G</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2021/05/24/terbitkan-ulo-menkominfo-indonesia-segera-masuki-era-5g/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2021/05/24/terbitkan-ulo-menkominfo-indonesia-segera-masuki-era-5g/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 12:31:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[5G]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad M. Ramli]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Utama PT Telkomsel]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]]></category>
		<category><![CDATA[Era 5G]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektur Jenderal Doddy Setiadji]]></category>
		<category><![CDATA[Ismail]]></category>
		<category><![CDATA[Menkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelenggaraan Pos dan Informatika]]></category>
		<category><![CDATA[Setyanto Hantoro]]></category>
		<category><![CDATA[SKLO]]></category>
		<category><![CDATA[Terbitkan ULO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=15526</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Indonesia akan segera memasuki era baru teknologi telekomunikasi modern 5G. Menteri Komunikasi dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | </strong>Indonesia akan segera memasuki era baru teknologi telekomunikasi modern 5G. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G kepada PT Telkomsel.</p>



<p>&#8220;Pada tanggal 21 Mei 2021 kemarin, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Terbitnya SKLO untuk salah satu operator seluler ini menandai satu perkembangan signifikan (milestone) dalam upaya penggelaran teknologi 5G di Indonesia,&#8221; jelasnya dalam Konferensi Pers tentang Dimulainya Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 5G Berbasis Teknologi IMT-2020 (International Mobile Telecommunications-2020) pada Pita Frekuensi 2300 MHz di Indonesia dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).</p>



<p>Menurut Menkominfo, penerbitan SKLO didasarkan pada pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) pada tanggal 19 s.d. 20 Mei 2021. Berdasarkan hasil ULO, PT Telkomsel dinyatakan “LAIK”. Menteri Johnny menjelaskan dalam tahapan ULO itu, Kementerian Kominfo melakukan pengujian teknis atas sarana dan prasarana PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G.</p>



<p>&#8220;Penerbitan SKLO menandakan kesuksesan persiapan PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G, yang khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 2.300 MHz atau 2,3 GHz, dengan lebar pita 30 MHz dalam rentang 2.300 MHz sampai dengan 2.330 MHz,&#8221; paparnya.</p>



<p>Tahapan ULO dan penerbitan SKLO ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).</p>



<p>&#8220;Karenanya, berdasarkan peraturan tersebut, tahapan ULO dan kepemilikan SKLO adalah wajib bagi setiap Penyelenggara Telekomunikasi yang hendak melakukan perluasan jaringan akibat perubahan teknologi yang terjadi,&#8221; papar Menkominfo</p>



<p>Menteri Johnny menyatakan, teknologi 5G termasuk ke dalam perubahan teknologi baru yang didasarkan pada spesifikasi International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) melalui penetapan oleh International Telecommunication Union (ITU).</p>



<p>&#8220;Seiring dengan penyerahan SKLO dari Kementerian Kominfo hari ini, PT Telkomsel akan menjadi Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan 5G pertama di Indonesia,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021 dan selanjutnya akan dapat dinikmati secara terbatas dan bertahap di 6 (enam) lokasi residensial di wilayah Jabodetabek, serta di kota-kota lain seperti Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung.</p>



<p>Menkominfo mengharapkan implementasi teknologi 5G di Indonesia dapat semakin mewujudkan akses telekomunikasi yang lebih berkeadilan, menjembatani kesenjangan digital (digital divide), meningkatkan kemampuan dan literasi masyarakat untuk menggunakan teknologi secara lebih adaptif.</p>



<p>&#8220;Dan juga turut mendorong penggunaan internet yang lebih produktif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,&#8221; harapnya.</p>



<p>Oleh karena itu, Menteri Johnny mengajak penyelenggara telekomunikasi menjadi bagian dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia. &#8220;Karenanya, kami mendorong Penyelenggara Telekomunikasi lainnya untuk dapat turut serta dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia, dan bersama-sama menyongsong Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dalam acara itu hadir pula Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli; Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, Inspektur Jenderal Doddy Setiadji, Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan pejabat Kementerian Kominfo dan Telkomsel serta jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (HSMY).</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2021/05/24/terbitkan-ulo-menkominfo-indonesia-segera-masuki-era-5g/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
