<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Anna Mariam Fadhilah &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/anna-mariam-fadhilah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Dec 2024 11:24:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Anna Mariam Fadhilah &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jalankan Fungsi Legislasi DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan Tiga Raperda Baru</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/12/16/jalankan-fungsi-legislasi-dprd-kota-bogor-tetapkan-pembahasan-tiga-raperda-baru/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/12/16/jalankan-fungsi-legislasi-dprd-kota-bogor-tetapkan-pembahasan-tiga-raperda-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 06:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Wali Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=33867</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menetapkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor –  </strong>Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menetapkan DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan menetapkan tim panitia khusus pada rapat paripurna, Jumat (6/12/2024).</p>



<p>Berdasarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, terdapat dua Raperda inisiatif usul prakarksa DPRD Kota Bogor yang akan dibahas selama satu tahun mendatang, yakni Raperda tentang Pelindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Sedangkan Pemerintah Kota Bogor mengajukan pembahasan terhadap Raperda tentang Lambang Daerah.</p>



<p>“Dua raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini sangat penting mengingat manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Bogor. Dimana kami ingin melindungi guru dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang ada di Kota Bogor,” kata Rusli selaku pemimpin rapat paripurna.</p>



<p>Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang akan dibahas.</p>



<p>Terkait dengan Raperda Pelindungan Guru, Anna menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.</p>



<p>“Penyelenggaraan Pelindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Anna.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1187" height="791" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0020.jpg" alt="" class="wp-image-33862" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0020.jpg 1187w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0020-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 1187px) 100vw, 1187px" /><figcaption class="wp-element-caption"> Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, saat Rapat Paripurna. Jumat (6/12/2024).</figcaption></figure>
</div>


<p>Kemudian untuk Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anna menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melakukan harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat.</p>



<p>“Kami ingin memastikan bahwa didalam Raperda tersebut memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara utuh sekaligus memberikan payung hukum yang tetap agar penganggaran program pemberdayaan dan perlindungan perempuan mandapatkan kepastian,” tegasnya.</p>



<p>Menanggapi laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasinya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor. Ia berharap penyusunan dua Raperda tersebut dapat sesuai dengan peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan membuka ruang dialog dengan semua pihak.</p>



<p>“Kami berharap penyusunannya dapat sesuai mekanisme peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan yang terpenting membuka ruang dialog dengan semua pihak,” jelasnya.</p>



<p>Terkait dengan Raperda tentang Lambang Daerah, Hery menyampaikan bahwa Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut. &nbsp;</p>



<p>Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat. &nbsp;</p>



<p>Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan. &nbsp;</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="1133" height="727" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0016.jpg" alt="" class="wp-image-33866" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0016.jpg 1133w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0016-768x493.jpg 768w" sizes="(max-width: 1133px) 100vw, 1133px" /><figcaption class="wp-element-caption">Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari saat menyampaikan apresiasinya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor, Jumat (6/12/2024). </figcaption></figure>
</div>


<p>“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” tutupnya.</p>



<p>Terakhir, frkasi-fraksi DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum (PU) terhadap tiga Raperda yang akan mulai dibahas nanti. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam membahas tiga raperda ini.</p>



<p>Ia meminta pemerintah Kota Bogor nantinya mengimplementasi kebijakan yang efektif dan peningkatan partisipasi perempuan.&nbsp;</p>



<p>“Perlu evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan dijalankan dengan baik, melibatkan organisasi perempuan. Membuat kebijakan afirmatif, seperti kuota untuk perempuan dalam badan pengambilan keputusan,” kata Wishnu.</p>



<p>kemudian, dengan adanya Perda Kota Bogor tentang Pelindungan Guru, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai prinsip pelindungan guru.</p>



<p>“Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan tanggung jawab, termasuk penyediaan sarana, peningkatan kesejahteraan, dan pencegahan kekerasan terhadap guru.&nbsp;Perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja harus dilakukan secara optimal,” jelas Wishnu.</p>



<p>Terakhir, Wishnu menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor memandang perlu nantinya ada panduan khusus yang lebih rinci terkait penggunaan Lambang Daerah sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memahami tata cara penggunaan Lambang Daerah dalam berbagai lokasi, acara, dan sejenisnya.</p>



<p>“Dengan demikian kami berharap bahwa Raperda ini akan memperkuat identitas Kota Bogor sebagai daerah yang berbudaya, bersejarah, dan berpotensi besar di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (Adv)  </p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/12/16/jalankan-fungsi-legislasi-dprd-kota-bogor-tetapkan-pembahasan-tiga-raperda-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JM &#8220;belum adanya langkah Pemkot Bogor untuk meningkatkan aksesibilitas ke lokasi Kampung Tematik Edas dan Kampung Tematik Perca&#8221;</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2023/01/16/jm-belum-adanya-langkah-pemkot-bogor-untuk-meningkatkan-aksesibilitas-ke-lokasi-kampung-tematik-edas-dan-kampung-tematik-perca/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2023/01/16/jm-belum-adanya-langkah-pemkot-bogor-untuk-meningkatkan-aksesibilitas-ke-lokasi-kampung-tematik-edas-dan-kampung-tematik-perca/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2023 12:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Adityawarman Adil]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bima Arya]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Timur]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Fajari Arya Sugiarto]]></category>
		<category><![CDATA[H. Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Jenal Mutaqin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Rena De Frina]]></category>
		<category><![CDATA[Rizal Utami]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=28442</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 tingkat Kecamatan Bogor Timur...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 tingkat Kecamatan Bogor Timur digelar pada Senin (16/1). Dalam acara tersebut, hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, anggota DPRD Kota Bogor dapil Bogor Timur dan Tengah, Adityawarman Adil, Anna Mariam Fadhilah, Fajari Arya Sugiarto, H. Mulyadi dan Rizal Utami.</p>



<p>Dalam sambutannya, Jenal Mutaqin menyebutkan, Musrenbang adalah ruh dari rencana pembangunan di Kota Bogor yang menggunakan sistem bottom up. Dimana program pembangunan mengambil aspirasi dari masyarakat yang ada di wilayah.</p>



<p>Sehingga, menurutnya, rencana dan ajuan ini perlu dikawal, hingga bisa menuntaskan akar permasalahan yang ada di wraga.</p>



<p>“Saya harap musrenbang 2024 ini bisa mengakomodir kebuthan msayarakat seperti pelayanan pendidikan, UMKM, Kampung tematik yang perlu kita dorong aksesibilitasnya. Jadi kami di DPRD akan terus berjibaku dengan TAPD dan Bappeda, selama usulan itu betul bermanfaat untuk masyarakat, kami akan mendorong anggaran dengan maksimal,” ujar pria yang akrab disapa Kang JM ini.</p>



<p>Musrenbang 2024 juga menjadi Musrenbang terakhir bagi Wali Kota Bogor Bima Arya. Sehingga JM menyampaikan perlu adanya kebijakan yang diambil, agar program dan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warga bisa terpenuhi.</p>



<p>JM merinci, salah satu persoalan yang masih dihadapi oleh warga Bogor Timur adalah minimnya jumlah SMP Negeri dan SMA Negeri di Kecamatan Bogor Timur. Berdasarkan catatannya, hanya ada satu SMP Negeri di wilayah Bogor Timur, yakni SMP 18 dan SMP terdekat lainnya adalah SMP 3 yang berada di Bogor Tengah.</p>



<p>“Kami berharap bahwa 2023 atau 2024 itu, sudah bisa menambah jumlah unit sekolah negeri baru. Karena, kemarin DED sudah selesai, kajian sekolah negeri untuk semua kecamatan se-Kota Bogor iedalnya juga sudah dilakukan oleh Bappeda, jadi sudah harus bisa direalisasikan sebelum pak wali selesai jabatan,” ujar JM.</p>



<p>Opsi menambah jumlah sekolah tidak hanya seukur membangun sekolah baru dengan membeli lahan yang ada. Tetapi dengan malakukan akuisisi terhadap sekolah swasta yang sudah sepi peminat juga bisa dilakukan guna menambah jumlah SMP Negeri.</p>



<p>Sedangkan untuk tingkat SMA, JM menjamin bahwa pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendanai pembangunan sekolah SMA Negeri baru di Kota Bogor.</p>



<p>“Bicara anggaran, provinsi siap membantu, apalagi untuk sekolah SMA negeri. Kami pimpinan DPRD Kota Bogor sudah dua kali ke dinas pendidikan provinsi jabar, tinggal mengusulkan dimana lahannya, baik lahan pemerintah atau lahan sistem pinjam pakai, pemprov siap membiayai, menganggarkan untuk pembangunan SMA, tinggal pertanyaannya adalah kita mau atau tidak,” tegas JM.</p>



<p>Lebih lanjut, persoalan terkait tidak adanya lahan pemakaman di Kecamatan Bogor Timur, menurut JM perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bogor. Sebab, ia mengaku telah bertahun-tahun mengajukan pengadaan lahan pemakaman tapi tidak kunjung direalisasikan.</p>



<p>Padahal, jika Pemkot Bogor enggan menggunakan dana APBD untuk membeli lahan pemakaman meski sudah diatur di Undang-undang 2 tahun 2012, maka opsi pengadaan melalui Undang-undang Utilitas Perumahaan bisa dilaksanakan.</p>



<p>“Pertanyaannya ada berapa hektar perumahan bogor timur, maka dua persennya adalah hak warga untuk bisa dimakamkan disana. Nah kita gatau di Perumkim ada ga datanya. Kalaupun dikonversikan ke uang, perlu diberitahukan ke warga bahwa lahan pemakaman yang dibeli itu dimana,” jelas JM.</p>



<p>Terakhir, terkait pengambangan kampung tematik, menurut JM, Pemkot Bogor jangan hanya memanfaatkan momen euforia pasca peresmiannya saja. Perlu adanya pengembangan lebih lanjut untuk memajukan dan meningkatkan kualitas yang ada di Kampung Tematik.</p>



<p>Ia pun menyayangkan pengajuan yang dilakukan olehnya berupa pengadaan 11 mesin jahit untuk pelaku usaha di Kampung Perca tidak dimasukkan kedalam Musrenbang tingkat Kecamatan Bogor Timur. Disamping, belum adanya langkah dari Pemkot Bogor untuk meningkatkan aksesibilitas ke lokasi Kampung Tematik Edas dan Kampung Tematik Perca.</p>



<p>“Jadi saya sebagai warga Bogor Timur, berharap Musrenbang 2024 ini kita jadikan sebagai wadah untuk menampung kebutuhan warga yang prioritas, yaitu bangunan sekolah baru dan untuk UMKM tidak sebatas data, tapi juga harus ada aksi dari kita. Serta terakhir, tidak hanya masalah infrastruktur,” pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2023/01/16/jm-belum-adanya-langkah-pemkot-bogor-untuk-meningkatkan-aksesibilitas-ke-lokasi-kampung-tematik-edas-dan-kampung-tematik-perca/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I Tinjau Kantor KPU Kota Bogor yang Mendapat Dana Hibah Rp3,6 miliar</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2023/01/09/komisi-i-tinjau-kantor-kpu-kota-bogor-yang-mendapat-dana-hibah-rp36-miliar/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2023/01/09/komisi-i-tinjau-kantor-kpu-kota-bogor-yang-mendapat-dana-hibah-rp36-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2023 06:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Ade Azkiah]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[Heri Cahyono]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KPUD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Samsudin Firdaus]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Maesaroh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=28404</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Komisi I DPRD Kota Bogor, mengawali tahun dengan melakukan kordinasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211;</strong> Komisi I DPRD Kota Bogor, mengawali tahun dengan melakukan kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, guna mendapatkan informasi dan pengawasan terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Kamis (5/1).</p>



<p>Kedatangan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah dan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Siti Maesaroh dan Ade Azkiah, disambut oleh Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin beserta jajaran komisioner KPU.</p>



<p>Dalam diskusi yang dilakukan, diketahui untuk melangsungkan Pilkada di 2024 mendatang, KPU Kota Bogor mendapatkan dana hibah melalui APBD 2023 sebesar Rp3,6 miliar.</p>



<p>Sehingga Heri berharap, KPU bisa melaksanakan pesta demokrasi dengan Luber Jurdil.</p>



<p>&#8220;Kami berharap Pilkada dan Pemilu nanti bisa berlangsung dengan Luber Jurdil,&#8221; ujar pria yang akrab disapa HC.</p>



<p>Dalam kunjungannya, Komisi I pun berkesempatan untuk meninjau pembangunan gedung KPU yang baru.</p>



<p>Berdasarkan peninjauan, gedung KPU yang baru memiliki luas 1800 meter per segi, dengan fasilitas berupa pojok JDIH, ruang aula serta meja informasi dan bantuan.</p>



<p>Meski masih menyewa banguna tersebut, besar harapan KPU untuk bisa menjadikan bangunan yang berlokasi di Jalan Senam, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal ini bisa dipermanenkan.</p>



<p>&#8220;Kami tentu akan mendukung keinginan KPU ini agar KPU Kota Bogor memiliki bangunan yang representatif dan setelah kami lihat, memang bangunannya sangat luas dan memadai untuk menunjang kinerja KPU,&#8221; tutup HC. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2023/01/09/komisi-i-tinjau-kantor-kpu-kota-bogor-yang-mendapat-dana-hibah-rp36-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I Desak Satpol-PP Ditindak Tegas Kafe Bajawa</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/12/16/komisi-i-desak-satpol-pp-ditindak-tegas-kafe-bajawa/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/12/16/komisi-i-desak-satpol-pp-ditindak-tegas-kafe-bajawa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2022 06:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Agustian Syah]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Atang Trisnanto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe Bajawa]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[H. Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Mahpudi Ismail]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Restoran Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27974</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol-PP Koa Bogor, terkait kejelasan perizinan Cafe Bajawa dan Restoran Mie Gacoan, Kamis (15/12).</p>



<p>Dalam rapat tersebut turut hadir anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, H. Mulyadi, Endah Purwanti dan Anna Mariam Fadhilah.</p>



<p>Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan selaku pemimpin rapat menyatakan, dari penjelasan yang disampaikan oleh DPMPTSP dan Dinas PUPR, pihak investor hingga saat ini belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas kegiatan berusaha.</p>



<p>Namun, sayangnya, pihak Satpol-PP Kota Bogor, tidak kunjung mengambil langkah tegas kepada para pengusaha yang telah melanggar peraturan tersebut.</p>



<p>“Kami menyayangkan kurang tegasnya pihak Satpo-PP dalam penindakan terhadap para investor yang masih membandel. Kalau mereka memang memiliki ‘niat baik’, harusnya perizinan diselesaikan dulu baru beroperasi” ujar Anita.</p>



<p>Lebih lanjut, Anita dengan tegas meminta kepada Satpol-PP Kota Bogor untuk melaksanakan amanat perda nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan.</p>



<p>“Didalam pasal 171 jelas ada sanksi berupa denda administratif dengan perhitungan 10 persen dari indeks fungsi bangunan gedung dikali nilai retribusi IMB. Jika mereka masih melanggar ketentuan teknis tersebut, maka harus dibongkar,” tegas Anita.</p>



<p>Atas adanya kasus ini, Anita berharap kedepannya Pemerintah Kota Bogor bisa lebih tegas dalam melaksanakan amanat Perda terhadap para investor yang membandel, agar tidak ada kesan peraturan di Kota Bogor dikangkangi oleh para pengusaha.</p>



<p>“Ini menjadi catatan juga bagi investor lainnya, kedepannya semakin banyak investor perlu banyak perbaikan kembali, terutama dari pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.</p>



<p>Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto telah menyoroti terkait keberadaan cafe-cafe yang tidak berizin di Kota Bogor.</p>



<p>Atang menilai surat peringatan yang sudah dilayangkan jangan hanya menjadi surat yang tak memiliki arti atau nilai.</p>



<p> “Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya,”tekan Atang.</p>



<p>Dikatakan Atang, mau berkas perizinan sedang diurus atau akan selesai prosesnya. Maka, tetap saja mereka (Bajawa dan Mie Gacoan), jangan operasional terlebih dahulu sebelum semua izinnya ada atau lengkap.</p>



<p>“Saya berharap, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP harus dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah,”pesan Atang.</p>



<p> Atang menuturkan, pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke Kota Bogor. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha.</p>



<p>“Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,” tutupnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/12/16/komisi-i-desak-satpol-pp-ditindak-tegas-kafe-bajawa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aneh 4 Cafe dan Resto Tak Kantongi Izin Beroperasi, Komisi I Semprot Pemkot Bogor</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 19:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Akhmad Saeful Bakhri]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe Bajawa Flores]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Timur]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[H. Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Heri Cahyono]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Mahpudi Ismail]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Resto]]></category>
		<category><![CDATA[Restu Kusuma]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27388</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211;</strong> Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, beragendakan khusus membahas polemik empat cafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi izin, Rabu (2/11).</p>



<p>Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dan diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti. Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor dihadiri oleh Dinas PUPR, Satpol-PP dan Camat Bogor Timur, Camat Bogor Barat dan Camat Bogor Tengah.</p>



<p>Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi. Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.</p>



<p>Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait, empat cafe dan restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.</p>



<p>“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Safrudin Bima.</p>



<p>Dilokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.</p>



<p>“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.</p>



<p>“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.</p>



<p>Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.</p>



<p>Untuk itu, Endah Purwanti menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.</p>



<p>Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.</p>



<p>Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.</p>



<p>“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Endah.</p>



<p>Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.</p>



<p>“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Endah.</p>



<p>Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.</p>



<p>Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.</p>



<p>“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tutup Endah.</p>



<p>Terpisah, Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.&nbsp;</p>



<p>“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tukas politisi PPP ini.</p>



<p>Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.</p>



<p>Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Musrenbang Harus Jadi Corong Pembangunan,  Bukan Sekedar Seremoni Belaka</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2021/12/07/musrenbang-harus-jadi-corong-pembangunan-bukan-sekedar-seremoni-belaka/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2021/12/07/musrenbang-harus-jadi-corong-pembangunan-bukan-sekedar-seremoni-belaka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Dec 2021 15:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Jenal Mutaqin]]></category>
		<category><![CDATA[Musrenbang Kelurahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=20583</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Digelarnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2023 tingkat kelurahan, dijadikan sarana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Kota Bogor –</strong> Digelarnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2023 tingkat kelurahan, dijadikan sarana oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin dan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah untuk mensosialisasikan rencana pembangunan Kota Bogor.</p>



<p>Dalam Musrenbang Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Jenal menegaskan kepada seluruh stakeholder yang hadir, agar Musrenbang tingkat kelurahan tidak dijadikan sebagai acara seremonial belaka. Tetapi, harus dijadikan sebagai corong pembangunan Kota Bogor yang berlandaskan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor.</p>



<p>“Kita punya Perda No. 14 tahun 2019 tentang RPJMD. Itu adalah kerangka pak wali selama 5 tahun mau berbuat apa saja, PR nya apa saja. Maka sudah seharusnya Musrenbang ini menjadi corong pembangunan. Bukan sekedar seremoni,” kata pria yang akrab disapa JM.</p>



<p>Lebih lanjut, JM mengaku saat ini DPRD Kota Bogor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor tengah menyiapkan rumus rencana pembangunan yang dimulai dari tingkat kelurahan. Hal tersebut dikarenakan, sejauh ini aspirasi warga terkait pembangunan di wilayah selalu kalah porsi anggarannya dengan program rutin yang dirumuskan oleh SKPD.</p>



<p>“Kami di DPRD bersama TAPD, ingin merumuskan kerangka penganggaran dari tingkat kelurahan. Jadi kita sudah tahu pos anggaran di setiap kelurahan itu berapa saja, sehingga kita bisa merumuskan program apa saja yang bisa direalisasi dan tidak,” jelas JM.</p>



<p>Banyaknya program yang dicoret melalui usulan Musrenbang, dikhawatirkan oleh JM membuat warga enggan mengajukan rencana pembangunan kedepannya. Padahal di satu sisi, Pemkot Bogor juga tidak bisa konsisten dalam hal pembangunan.</p>



<p>“Musrenbang mudah-mudahan tidak banyak menghasilkan usulan, tetapi menghasilkan kualitas pembangunan. Karena berdasarkan data yang ada, terdapat 124 perencanaan yang belum dilakukan. Dimana perencanaannya sudah selesai tapi pembangunan fisiknya belum. Jadi konsistensi terhadap perencanaan dan pembangunan, termasuk anggaran ini harus bisa dipatuhi oleh seluruh stakeholder,” tegas JM.</p>



<p>Dilokasi yang sama, Anna berharap dengan mulai pulihnya sektor perekonomian Kota Bogor di 2022 ini menjadi angin segar bagi pembangunan Kota Bogor. Sebab dapat terealisasi atau tidaknya usulan melalui Musrenbang harus memperhatikan juga keuangan daerah Kota Bogor.</p>



<p>“Kita berharap di 2023 nanti pandemi sudah selesai, di sindangsari ini ada 130 usulan dan mudah-mudahan bisa terealisasi jika keuangan daerah juga ikut meningkat,” jelas Anna.</p>



<p>Tak hanya itu, Anna juga menyinggung soal rencana anggaran program-program prioritas yang selama ini disampaikan oleh masyarakat, dimana salah satunya adalah masih belum maksimalnya anggaran untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).</p>



<p>Disamping, pemerataan pembangunan di wilayah yang selalu di gaungkan oleh DPRD Kota Bogor, anggaran RTLH juga harus dipertahankan dan ditingkatkan. “Anggaran RTLH harusnya tidak hanya dipertahankan saja, tetapi juga kalau bisa ditingkatkan. Karena dari laporan yang kami terima, anggaran RTLH hanya Rp5 juta saja, atau Rp3 juta saja, itu untuk apa, beli semen doang juga gak cukup ibaratnya. Makanya kami mau program yang menjadi prioritas itu harus ditingkatkan pos anggarannya,” pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2021/12/07/musrenbang-harus-jadi-corong-pembangunan-bukan-sekedar-seremoni-belaka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Maraknya Kekerasan di Kota Bogor, Komisi IV Minta Pimpinan Surati Walikota Bogor dan Disdik Jabar</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2021/10/13/masih-maraknya-kekerasan-di-kota-bogor-komisi-iv-minta-pimpinan-surati-walikota-bogor-dan-disdik-jabar/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2021/10/13/masih-maraknya-kekerasan-di-kota-bogor-komisi-iv-minta-pimpinan-surati-walikota-bogor-dan-disdik-jabar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2021 19:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Rifki Alaydrus]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Devie Prihartini Sultani]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Disperumkim Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DP3A Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPS]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[Eny Indari]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[KCD]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[MKKS Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Bogor Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Said Muhamad Mohan]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Kusnaeni]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=19142</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan kantor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Kota Bogor – </strong>Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan kantor cabang dinas pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, Satpol-PP Kota Bogor, Satgas Pelajar, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bogor dan aparatur wilayah, untuk menyelesaikan persoalan kekerasan pelajar yang masih marak terjadi di Kota Bogor, Selasa (12/10).</p>



<p>Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Said Muhammad Mohan dan diikuti oleh sekretaris Komisi IV Endah Purwanti serta anggota Komisi IV Sri Kusnaeni, Devie Prihartini Sultani, Anna Mariam Fadhilah, Eny Indari dan Ahmad Rifki Alaydrus.</p>



<p>Dari hasil rapat kerja tersebut, Mohan mengungkapkan bahwa sumber masalah kekerasan pelajar di Kota Bogor adalah adanya kehadiran alumni yang menggerakkan pelajar untuk tawuran.</p>



<p>“Akar permasalahan dari kekerasan pelajar dan kenakalan pelajar ini tidak lepas dari masih nyambungnya komunikasi dengan alumni. Jadi harus ada langkah kongkret dari KCD dan Pemkot Bogor untuk memutus mata rantai itu supaya tidak ada alumni yang mengendalikan dan melakukan kaderisasi. Bahkan alumni membuat iuran wajib, dimana siswa yang tidak ikut tawuran membayar Rp10 ribu dan yang ikut Rp2 ribu, kita kaget dengar itu,” ungkap Mohan, Rabu (13/10).</p>



<p>Sedangkan untuk kebaradaan titik-titik lokasi kekerasan pelajar, diketahui berada di taman-taman Kota Bogor yang jarang diperhatikan, seperti taman Palupuh. Untuk itu, Mohan meminta Disperumkim Kota Bogor agar lebih memperhatikan dan memaksimalkan penjagaan di taman-taman yang ada di Kota Bogor, bukan hanya di tengah kota.</p>



<p>“Jangan hanya membuat taman dan dibiarkan, tapi juga dilakukan perawatan, penjagaan agar tidak timbul kegiatan yang sifatnya negatif disana. Kami minta penerangan disekitar taman Palupuh itu dimaksimalkan, kemudian dipasangi CCTV dan kita minta dipasang speaker toa, agar kalau ada kerumunan dan kegiatan negatif bisa dibubarkan dari jarak jauh,” ujar Mohan.</p>



<p>Lebih lanjut, Mohan juga menyinggung soal adanya penjual miras disekitaran taman Palupuh dan taman-taman lainnya di Kota Bogor. Ia pun meminta Satpol-PP Kota Bogor menindak tegas para penjual miras tersebut.</p>



<p>Dengan maraknya penjual miras ini, Mohan menduga adanya oknum yang membiarkan dan memberikan lapak berdagang kepada para penjual miras.</p>



<p>“Kita gatau ada apa ini, apakah ada oknum yang membiarakan atau bagaimana. Makanya kita minta Satpol-PP untuk menutup itu, tidak perlu pakai teguran, tindak tegas,” tegas Mohan.</p>



<p>Dari hasil rapat yang berjalan kurang lebih empat jam ini, Mohan mengaku akan membuat sebuah rumusan bersama anggota Komisi IV dan akan meminta Ketua DPRD agar mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar bisa dijadikan kebijakan.</p>



<p>“Langkah kita adalah kita ingin membuat satu rumusan rekomendasi kelembagaan, kita akan minta pimpinan agar menyurati Walikota dan Disdik Jabar supaya ada langkah yang bisa dijalankan,” kata Mohan.</p>



<p>Hal ini nantinya berkenaan dengan kebijakan untuk memaksimalkan peran Satgas Pelajar. Karena menurut Mohan, kinerja Satgas Pelajar Kota Bogor sudah sangat baik dalam mencegah dan menyelesaikan persoalan kekerasan pelajar. Hanya saja, pihak KCD jabar kurang memberikan perhatiannya kepada para petugas Satgas Pelajar Kota Bogor.</p>



<p>“Mereka (Satgas Pelajar, red) sudah luar biasa kerjanya, cuma mereka ini terhambat dalam jumlah personel dan anggaran yang kurang perhatian dari Pemkot Bogor dan Pemprov Jabar. Ini kan permasalahan banyaknya di SMA dan SMK, maka satgas peajar harus dapat perhatian lebih dari Disdik Jabar, kita sudah tekankan juga ke KCD supaya bisa merumuskan kebijakan untuk satgas pelajar agar lebih maksimal melakukan pengawasan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2021/10/13/masih-maraknya-kekerasan-di-kota-bogor-komisi-iv-minta-pimpinan-surati-walikota-bogor-dan-disdik-jabar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapemperda DPRD Kota Bogor Setujui Revisi Perda RTRW 2011-2031</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2021/06/07/bapemperda-dprd-kota-bogor-setujui-revisi-perda-rtrw-2011-2031/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2021/06/07/bapemperda-dprd-kota-bogor-setujui-revisi-perda-rtrw-2011-2031/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2021 05:37:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti.]]></category>
		<category><![CDATA[H. Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda RTRW 2011-2031]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Kusnaeni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=16030</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8212; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Kota Bogor &#8212; </strong>Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 &#8211; 2031.</p>



<p>Lantaran pada rapat yang digelar pada Jumat (4/6), Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor telah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Perda RTRW.</p>



<p>Tidak kalah penting, pada rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda H. Mulyadi dan Anggota Bapemperda Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.</p>



<p>Sri Kusnaeni pun menyatakan bahwa, meski terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, tapi secara substansi perubahan tidak lebih dari 50 persen. Sehingga pihak Bapemperda menyetujui revisi Perda RTRW 2011 &#8211; 2031 Kota Bogor.</p>



<div class="wp-block-image"><figure class="aligncenter size-large"><img decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210607-WA0058-1024x1024.jpg" alt="" class="wp-image-16033" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210607-WA0058-1024x1024.jpg 1024w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210607-WA0058-300x300.jpg 300w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210607-WA0058-150x150.jpg 150w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210607-WA0058-1536x1536.jpg 1536w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210607-WA0058-2048x2048.jpg 2048w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210607-WA0058-65x65.jpg 65w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption>Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni,</figcaption></figure></div>



<p>&#8220;Meskipun secara sistimatika terdapat perubahan lebih dari 75 persen daei perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannnya kurang dari 50 persen. Hal ini karena menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat , antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021,&#8221; kata Sri Kusnaeni, senin (07/06/21).</p>



<p>Lebih lanjut, Sri menegaskan terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan. Pihaknya meminta agar Pemkot Bogor mempertahankan kawasan kantor eksisting sesuai redaksi pasal hasil pansus 2018.</p>



<p>&#8220;Terkait rencana pembangunan kantor pemerintahan baru, kami tekankan agar mempertahankan kawasan kantor pemerintahan eksisting sesuai redaksi pasal hasil pansus 2018 dan tidak hanya fokus di satu wilayah pelayanan (WP), tapi pembangunan menyebar ke seluruh WP,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Hasil rapat Bapemperda ini pun akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2021/06/07/bapemperda-dprd-kota-bogor-setujui-revisi-perda-rtrw-2011-2031/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
