<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPK RI &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/bpk-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Oct 2025 03:41:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>BPK RI &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Kota Bogor: Perda Narkoba &#038; Kumuh Disahkan, Pemkot Diminta Gerak Cepat!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/10/23/dprd-kota-bogor-perda-narkoba-kumuh-disahkan-pemkot-diminta-gerak-cepat/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/10/23/dprd-kota-bogor-perda-narkoba-kumuh-disahkan-pemkot-diminta-gerak-cepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 11:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[BNNK Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Perwakilan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Adityawarman Adil]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[P3Napza]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Permukiman Kumuh]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda P3Napza]]></category>
		<category><![CDATA[RPJPD Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35968</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor — DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor — </strong>DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (8/10/2025).</p>



<p>Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.</p>



<p>“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.</p>



<p>Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan.</p>



<p>Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.</p>



<p>“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="883" height="588" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/10/1001299879_11zon.jpg" alt="" class="wp-image-35970" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/10/1001299879_11zon.jpg 883w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/10/1001299879_11zon-768x511.jpg 768w" sizes="(max-width: 883px) 100vw, 883px" /><figcaption class="wp-element-caption">Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, dalam sidang Paripurna mengesahkan Perda P3Napza dan Pemukiman Kumuh. </figcaption></figure>
</div>


<p>Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.</p>



<p>“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Riyanto.</p>



<p>Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.</p>



<p>Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten narkoba adalah sebuah keharusan.</p>



<p>“Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.</p>



<p>Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.</p>



<p>Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh provinsi dan pemerintah pusat.</p>



<p>“Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10 hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas Rosyid.</p>



<p>Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas yang terlibat dalam penataan kota.</p>



<p>Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.</p>



<p>“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya. (Adv)</p>



<p>#PerangiNarkotika #PerdaPermukimanKumuh #TataKotaBogor #PerdaBogorTerbaru #NarkobaDanKumuh #KeputusanDPRD #PembangunanBogor #PerdaP3Napza #SolusiBogor #PerdaDPRD #PencegahanNarkoba #PermukimanKumuh #RaperdaJadiPerda #KotaSains </p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/10/23/dprd-kota-bogor-perda-narkoba-kumuh-disahkan-pemkot-diminta-gerak-cepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kecurangan Penyaluran Dana Desa Tahap II di Leuwisadeng Bogor, Kualitas Jalan Lingkungan Disorot Tajam</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/07/28/dugaan-kecurangan-penyaluran-dana-desa-tahap-ii-di-leuwisadeng-bogor-kualitas-jalan-lingkungan-disorot-tajam/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/07/28/dugaan-kecurangan-penyaluran-dana-desa-tahap-ii-di-leuwisadeng-bogor-kualitas-jalan-lingkungan-disorot-tajam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 15:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Perwakilan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Leuwisadeng]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Kabupaten Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Leuwisadeng]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR Kabupaten Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35455</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kab. Bogor – Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2025 di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kab. Bogor –</strong> Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2025 di Kampung Babakan Gunungwiru RW 07, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Investigasi Sorotrakyat.com pada Senin, 28 Juli 2025, menemukan dugaan kuat adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya meningkatkan infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat.</p>



<p>Pembangunan jalan lingkungan merupakan program vital untuk kemajuan desa. Namun, kondisi di RT 01 RW 07 Kampung Babakan Gunungwiru jauh dari harapan. Jakan (65), seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pengaspalan jalan di lingkungannya.</p>



<p>&#8220;Yang ini kan seharusnya dikasih lapisan batu-batuan kerikil (split), tapi ini (sambil menunjuk) hanya dikasih teras doang baru di hotmix,&#8221; ujar Jakan dengan nada kecewa, seraya berharap agar kualitasnya dapat diperbaiki di kemudian hari.</p>



<p>Sorotan serupa juga datang dari lokasi lain di desa tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mengungkapkan kejanggalan dalam penentuan lokasi pengaspalan. Menurutnya, jalan lingkungan yang seharusnya di-hotmix hingga penghujung jalan, yaitu jalan yang setiap hari dilintasi warga umum, justru tidak diprioritaskan.</p>



<p>&#8220;Seharusnya jalan lingkungan ini yang di-hotmix sampai penghujung jalan, jalan ini yang setiap hari dilintasi warga umum, bukan yang di atas itu (sambil mengarahkan jari telunjuknya). Itu kan hanya akses menuju rumah pribadi,&#8221; ungkapnya pedas, mengindikasikan adanya keberpihakan dalam penetapan proyek.</p>



<p>Selain kualitas dan lokasi, volume proyek juga menjadi sasaran kritik pedas. Berdasarkan pengamatan visual dan keterangan narasumber, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara hasil fisik di lapangan dengan data yang tertera pada papan proyek.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1600" height="900" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250728-WA0075.jpg" alt="" class="wp-image-35457" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250728-WA0075.jpg 1600w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250728-WA0075-400x225.jpg 400w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250728-WA0075-768x432.jpg 768w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250728-WA0075-1536x864.jpg 1536w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250728-WA0075-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></figure>



<p>Papan proyek mencantumkan panjang 651 meter, lebar 1 meter, dan ketebalan 0,03 meter. Namun, secara kasat mata, kondisi fisik jalan menunjukkan ketebalan yang jauh dari standar. &#8220;Seperti kurang dalam pemadatan sehingga terlihat jelas pori-pori dan bolong di sana-sini juga kasar. Sehingga ketika dilakukan pemadatan ulang kemungkinan hanya 0.01 maksimal 1,50cm saja,&#8221; ungkap salah seorang masyarakat setempat yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut pada 25 Juli 2025 pukul 14:33 WIB.</p>



<p>Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.</p>



<p>Keanehan semakin mencuat ketika Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jeni, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan jalan di wilayahnya. Bahkan, ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan yang berlangsung di desa.</p>



<p>&#8220;Tidak mengetahui ada kegiatan tersebut di wilayahnya,&#8221; kata Jeni. &#8220;Di setiap kegiatan di desa dirinya tidak pernah dilibatkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Padahal, semestinya setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa setempat, termasuk LPM sebagai representasi masyarakat. Ketiadaan keterlibatan Ketua LPM ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Leuwisadeng.</p>



<p>Sorotrakyat.com akan terus mengawal dan menelusuri dugaan kecurangan ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dan terpenuhinya hak-hak masyarakat atas infrastruktur yang berkualitas.<br>(Hrs)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/07/28/dugaan-kecurangan-penyaluran-dana-desa-tahap-ii-di-leuwisadeng-bogor-kualitas-jalan-lingkungan-disorot-tajam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GEGER TANGSEL! Presma UMJ Bongkar Dugaan Korupsi Sistemik, Tuntut Semua Dinas Diusut Tuntas!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/04/22/geger-tangsel-presma-umj-bongkar-dugaan-korupsi-sistemik-tuntut-semua-dinas-diusut-tuntas/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/04/22/geger-tangsel-presma-umj-bongkar-dugaan-korupsi-sistemik-tuntut-semua-dinas-diusut-tuntas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2025 08:46:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Tangerang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Dinas Pemkot Tangsel]]></category>
		<category><![CDATA[BEM UMJ]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Tangerang Selatan Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur PT Ella Pratama Perkasa]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Kota Tanggerang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Tanggerang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Anggaran Tangerang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kota Tangerang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Presma UMJ]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Sampah 75 Miliar Tangsel]]></category>
		<category><![CDATA[Syukron Yuliadi Mufti]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Mahasiswa Tangsel]]></category>
		<category><![CDATA[UMJ]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Muhammadiyah Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Tangsel]]></category>
		<category><![CDATA[Wildan Mutaqin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=34730</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Tangerang Selatan – Gelombang kejutan dan tuntutan keras mengguncang Pemerintah Kota Tangerang Selatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Tangerang Selatan</strong> – Gelombang kejutan dan tuntutan keras mengguncang Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Wildan Mutaqin, tampil sebagai garda terdepan menyuarakan perlunya investigasi menyeluruh terhadap seluruh dinas di Pemkot Tangsel. Langkah ini merupakan respons tegas atas penangkapan Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti, dan oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait skandal proyek sampah senilai fantastis, Rp 75 miliar.</p>



<p>Wildan Mutaqin dengan lantang menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi momentum krusial untuk membersihkan praktik korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat Tangsel. &#8220;Kami tidak akan tinggal diam! Seluruh elemen dinas di Kota Tangerang Selatan harus diaudit dan diselidiki secara mendalam demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,&#8221; tegas Wildan, yang suaranya bergema di kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.</p>



<p>Lebih lanjut, Presma UMJ mengajak seluruh warga Tangsel untuk bersatu padu dalam melawan korupsi. Ia menyerukan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah yang berkomitmen menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.</p>



<p><strong>Inilah 8 Tuntutan Mengguncang dari Presma UMJ untuk Pemkot Tangerang Selatan:</strong></p>



<p>Sebagai representasi suara mahasiswa dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, Wildan Mutaqin menyampaikan delapan tuntutan konkret yang diharapkan dapat menjadi langkah awal pembenahan di Kota Tangerang Selatan:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Pecat dan Adili Pejabat Terlibat:</strong> Menuntut pencopotan dan pengadilan terhadap seluruh pejabat yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, tanpa terkecuali, baik dari internal DLH maupun lingkaran kekuasaan Pemkot Tangsel.</li>



<li><strong>Bongkar Mafia Anggaran:</strong> Mendesak pembongkaran seluruh jaringan mafia anggaran dan proyek yang selama ini disinyalir bermain dalam sistem pengadaan jasa publik, khususnya di sektor kebersihan dan lingkungan hidup.</li>



<li><strong>Wakil Walikota Harus Klarifikasi:</strong> Menuntut Wakil Kepala Daerah untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait isu dugaan setoran dana proyek yang santer diperbincangkan di berbagai platform informasi.</li>



<li><strong>Usut Keterlibatan Elite Politik:</strong> Mendorong penyelidikan mendalam terhadap potensi keterlibatan elite politik atau partai serta relasi kekuasaan dalam proses pemilihan penyedia proyek, yang diduga kuat diwarnai praktik persekongkolan dan konflik kepentingan.</li>



<li><strong>Audit Seluruh Dinas Pemkot:</strong> Mendesak Walikota Tangerang Selatan untuk segera melakukan audit dan investigasi secara eksplisit terhadap berbagai sektor dinas yang berada di bawah naungan Pemkot Tangsel, meliputi:
<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Parkir Ilegal dan Pungli:</strong> Dugaan pengelolaan parkir ilegal dan pungutan liar di berbagai titik yang melibatkan oknum Pemkot Tangsel.</li>



<li><strong>Anggaran Taman Kota:</strong> Potensi <em>mark up</em> anggaran dan praktik tender &#8216;siluman&#8217; dalam proyek perawatan taman kota.</li>



<li><strong>Pungli Pedagang dan Bangunan Liar:</strong> Dugaan praktik setoran dan pembiaran pedagang serta bangunan liar di taman oleh oknum Pemkot Tangsel.</li>



<li><strong>Bisnis Hiburan Malam dan Dugaan Praktik Ilegal:</strong> Sorotan terhadap operasional tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi lokasi praktik perdagangan orang dan prostitusi berkedok spa dengan dugaan setoran ke dinas terkait.</li>



<li><strong>Izin Reklame Bermasalah:</strong> Dugaan praktik permainan dan pembiaran dalam penerbitan serta pengawasan izin reklame oleh oknum dinas terkait.</li>
</ul>
</li>



<li><strong>Buka Dokumen Proyek ke Publik:</strong> Menuntut keterbukaan seluruh dokumen proyek, termasuk kontrak kerja, proses tender, penilaian kelayakan, dan mekanisme pencairan anggaran, sebagai wujud akuntabilitas dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.</li>



<li><strong>Bentuk Tim Independen:</strong> Mengusulkan pembentukan Tim Independen atau Satgas Bersama yang melibatkan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengawal jalannya investigasi dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.</li>



<li><strong>Walikota Harus Bertanggung Jawab:</strong> Menuntut Walikota untuk bertanggung jawab secara moral dan politik atas dugaan pembiaran sistemik ini, serta menjamin adanya pembenahan struktural terhadap tata kelola proyek layanan publik di Kota Tangerang Selatan.</li>
</ol>



<p>Tuntutan Presma UMJ ini menjadi alarm keras bagi Pemkot Tangerang Selatan. Masyarakat menanti langkah konkret dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Akankah keadilan dan kebenaran terungkap? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!</p>



<p><strong>(DR) &#8211; Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/04/22/geger-tangsel-presma-umj-bongkar-dugaan-korupsi-sistemik-tuntut-semua-dinas-diusut-tuntas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WTP Bukan Segalanya! Bupati Desak Inspektorat Tindak ASN yang Langgar Aturan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/02/17/wtp-bukan-segalanya-bupati-desak-inspektorat-tindak-asn-yang-langgar-aturan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/02/17/wtp-bukan-segalanya-bupati-desak-inspektorat-tindak-asn-yang-langgar-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 12:17:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Camat]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Kabupaten Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis]]></category>
		<category><![CDATA[Kang DS]]></category>
		<category><![CDATA[LKPJ]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[WTP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=34190</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Bandung &#8211; Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi peningkatan kinerja Inspektorat Kabupaten Bandung dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Bandung</strong> &#8211; Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi peningkatan kinerja Inspektorat Kabupaten Bandung dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini. Menurut bupati, Inspektorat tidak hanya mampu mengawal Pemkab Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari BPK RI saban tahunnya, tapi juga dalam hal inovasi seperti berbagai aplikasi dan <em>Coaching Clinic</em> serta <em>Command Center</em> Inspektorat. Termasuk antisipasi atau langkah preventif pencegahan korupsi maupun tindak pelanggaran lainnya, disertai peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.</p>



<p>&#8220;Pencegahan baik berupa regulasi maupun kebijakan lainnya sudah diantisipasi oleh Inspektorat agar jangan sampai terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan,&#8221; ungkap Bupati Bandung saat ekspos OPD di Kantor Inspektorat, Soreang, Senin (17/2/2025).</p>



<p>Namun, di sisi lain, Bupati Dadang Supriatna pun mengungkapkan kekecewaannya jika masih ada oknum ASN yang melanggar aturan, tapi tidak dikenai sanksi. Selain dengan langkah pencegahan, imbuh bupati, mestinya sanksi pun harus disiapkan jika ada ASN Pemkab Bandung, camat hingga kepala desa yang melakukan kesalahan, sebagai <em>reward and punishment</em> atas kinerjanya. Sanksi tersebut bisa dibuat melalui surat keputusan atau Peraturan Bupati Bandung maupun regulasi lainnya.</p>



<p>&#8220;Karena saya selama ini bupati melihat ada rasa ketidakadilan. Yang benar-benar bekerja, benar-benar rajin dalam melayani masyarakat, tapi tidak ada <em>reward</em> buatnya. Sebaliknya yang melakukan kesalahan pun tidak ada <em>punishment</em>-nya. Padahal kerjanya suka menipu dan membodohi masyarakat,&#8221; ungkap bupati yang akrab disapa Kang DS ini.</p>



<p>Menurutnya, <em>punishment</em> ini penting karena menyangkut etos kerja dan untuk meningkatkan tanggung jawab setiap ASN. Jangan sampai ada oknum ASN yang melakukan kesalahan, hanya terus dilakukan pembinaan terhadapnya.</p>



<p>&#8220;Jujur, saya tidak setuju dan kecewa kalau masih ada oknum ASN apalagi pejabat publik yang masih seperti itu. Artinya tidak adil dan kalau tidak ada <em>punishment</em> bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran. Berlakukan! Kalau perlu sanksi demosi, turunkan jabatannya,&#8221; tandas bupati.</p>



<p>Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengingatkan agar Inspektorat tetap berkonsentrasi dalam hal LKPJ dengan memperhatikan setiap arahan dari BPK RI, agar Opini WTP tetap disandang Pemkab Bandung di tahun 2024 untuk tahun 2025.</p>



<p>&#8220;Salah satu poinnya, mohon diperhatikan mengenai penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi salah satu penilaian LHP BPK RI,&#8221; pesan sekda.</p>



<p>Selain itu, sekda juga menekankan pentingnya peningkatan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di tiap kecamatan, yang merupakan rangkaian prosedur, alat, dan aktivitas yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan kinerja instansi pemerintah. Termasuk program strategis berupa kesepakatan dengan para aparat penegak hukum (APH). </p>



<p>(Gani M.S)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/02/17/wtp-bukan-segalanya-bupati-desak-inspektorat-tindak-asn-yang-langgar-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>100 Reklame Ilegal Ditertibkan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/02/14/100-reklame-ilegal-ditertibkan-sanksi-tegas-menanti-pelanggar/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/02/14/100-reklame-ilegal-ditertibkan-sanksi-tegas-menanti-pelanggar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Feb 2025 12:22:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUTR Kabupaten Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Kabupaten Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=34164</guid>

					<description><![CDATA[SorotRakyat.com &#124; Bandung &#8211; Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>SorotRakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Bandung &#8211; </strong>Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung kembali membuat gebrakan.</p>



<p>Setelah melakukan sidak dan penyegelan dengan pemasangan spanduk peringatan tempat tempat usaha tak berizin dan tak membayar pajak, kali ini fokus Satgas PPR-PBG-PB dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyasar target baru yaitu papan reklame dan billboard.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Usman mengatakan pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan patroli untuk menyisir papan reklame dan billboard yang diduga tak mengantongi izin.</p>



<p>Dijelaskan Usman, tim Satpol PP bersama PUTR dan Dishub Kabupaten Bandung melakukan penyisiran di kawasan Soreang, Cangkuang hingga Kecamatan Banjaran.</p>



<p>&#8220;Hasilnya kami bersama Dinas PUTR menemukan banyak papan reklame dan billboard yang diduga tidak memiliki izin. Datanya ada di Dinas PUTR,&#8221; kata Usman kepada wartawan, di Soreang, Jum&#8217;at (14/2/2025).</p>



<p>Langkah penertiban papan reklame tak berizin tersebut, lanjut Usman, merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya terhadap tempat usaha tak berizin dan menunggak pajak.</p>



<p>Tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan identifikasi, tetapi juga langsung menindak tegas papan reklame dan billboard yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) dengan menempelkan stiker peringatan di tiang reklame yang melanggar dengan tulisan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.</p>



<p>&#8220;Kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame ini utamanya dalam rangka mendukung program Pak Bupati Bandung untuk merealisasikan target PAD. Karana di lapangan ternyata masih banyak reklame yang belum berizin,&#8221; kata Usman.</p>



<p>Temuan hasil audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024, juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menyumbang terhadap potensi kebocoran pendapatan.</p>



<p>&#8220;Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. &#8220;Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. &#8220;Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,&#8221; tambahnya.</p>



<p>[Gani M.S]<br>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/02/14/100-reklame-ilegal-ditertibkan-sanksi-tegas-menanti-pelanggar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Temuan BPK, DPRD Desak BKAD Evaluasi Total</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/10/29/jadi-temuan-bpk-dprd-desak-bkad-evaluasi-total/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/10/29/jadi-temuan-bpk-dprd-desak-bkad-evaluasi-total/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 08:43:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BKAD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Perwakilan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBD]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBD2025]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=33570</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, mendesak Badan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor – </strong>Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor untuk menyelesaikan permasalahan aset yang selama ini menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>



<p>&#8220;Terkait masalah aset, kami meminta agar BKAD bergerak cepat menyelesaikan pendataan dan mengevaluasi pengelolaan yang dilakukan oleh pihak ketiga,&#8221; kata Karnain dalam rapat kerja dengan BKAD, Selasa (29/10/2024).</p>



<p>Selain itu, Karnain juga memberikan masukan kepada BKAD agar meningkatkan kinerja tim pendataan aset yang saat ini bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.</p>



<p>Bahkan jika perlu anggaran insentif bagi tim aset dinaikkan dalam RAPBD 2025 Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Kerjasama dengan BPN harus dimaksimalkan bahkan kalau bisa anggaran dinaikkan agar pendataan bisa dilakukan dengan cepat dan masalah aset ini bisa terselesaikan,&#8221; ujar Karnain.</p>



<p>Dalam rapat tersebut, Karnain juga meminta BKAD Kota Bogor agar melakukan digitalisasi pendataan aset. Hal tersebut menjadi penting agar data terkait aset-aset di Kota Bogor bisa terbuka dan informasi terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga bisa diketahui oleh DPRD dan masyarakat.</p>



<p>Sebab berdasarkan catatan yang ia pegang, saat ini ada 700 sampai 800 aset yang dikerjasamakan pengelolaan dengan pihak ketiga, tetapi hanya memberikan kontribusi ke pendapatan daerah sebesar Rp2 miliar.</p>



<p>&#8220;Digitalisasi dan peninjauan kembali atas nilai kerjasama harus dilakukan. Agar aset yang ada bisa maksimal penggunaan dan kontribusinya,&#8221; tegas Karnain.</p>



<p>Karnain berharap dirapat selanjutnya antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan BKAD, pihak Pemerintah Kota Bogor bisa membuka data-data aset yang ada, agar bisa dievaluasi oleh Komisi I DPRD Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Semoga dipertemuan selanjutnya kita bisa mengevaluasi aset yang ada dengan data yang lebih akurat,&#8221; pungkasnya. (FY) </p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/10/29/jadi-temuan-bpk-dprd-desak-bkad-evaluasi-total/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengerjaan Bahu Jalan Asal Jadi, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan di Subang</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/08/13/pengerjaan-bahu-jalan-asal-jadi-ancam-keselamatan-pengguna-jalan-di-subang/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/08/13/pengerjaan-bahu-jalan-asal-jadi-ancam-keselamatan-pengguna-jalan-di-subang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2024 17:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Subang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas BMPR Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD kabupaten Subang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Provinsi Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Subang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=33011</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Subang – Proyek pengurukan bahu jalan di sepanjang Jalan Raya Sagalaherang Dayeuhkolot, Kabupaten...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Subang – </strong>Proyek pengurukan bahu jalan di sepanjang Jalan Raya Sagalaherang Dayeuhkolot, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pengerjaan yang terkesan asal-asalan ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.</p>



<p>Hal itu dikarenakan beberapa waktu yang lalu diketahui pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat didalam menyelesaikan pembenahan bahu jalan yang rusak dengan cara pengurukan dengan batu split, tanpa langsung melakukan pengaspalan. </p>



<p>Kodai, warga setempat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi jalan tersebut. Menurutnya, batu split yang berserakan di tengah jalan akibat pengurukan yang tidak sempurna telah menyebabkan sejumlah kecelakaan. &#8220;Banyak pengendara motor yang tergelincir dan jatuh karena jalannya licin dan tidak rata,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebenarnya, tujuan dari pengurukan ini adalah untuk memperbaiki kondisi bahu jalan yang rusak. Namun, pelaksanaan proyek yang tidak memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan justru menimbulkan masalah baru.</p>



<p><strong>Beberapa faktor yang menyebabkan proyek pengurukan ini berbahaya antara lain:</strong></p>



<p><strong>Perbedaan Tinggi Antara Jalan dan Bahu Jalan:</strong> Perbedaan tinggi yang signifikan antara jalan utama dan bahu jalan dapat menyebabkan kendaraan terperosok saat berpindah jalur.</p>



<p><strong>Permukaan Jalan Tidak Stabil:</strong> Batu split yang tidak dipadatkan dengan baik menyebabkan permukaan jalan menjadi tidak stabil dan licin, terutama saat kondisi hujan.</p>



<p><strong>Kurangnya Drainase:</strong> Tanpa sistem drainase yang memadai, air akan menggenang di permukaan jalan, mengurangi daya cengkeram ban kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.</p>



<p><strong>Debu dan Kerikil Lepas:</strong> Batu split yang tidak terikat dengan kuat dapat berhamburan dan mengganggu pandangan pengendara, serta merusak kendaraan.</p>



<p>Kondisi jalan yang membahayakan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Mereka berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini, salah satunya dengan melakukan pengaspalan ulang.</p>



<p>&#8220;Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini agar tidak ada lagi korban kecelakaan,&#8221; tegas Kodai.</p>



<p>Namun hingga berita ini diterbikan, pihak instansi terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait pekerjaan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. </p>



<p>(Andum Subekti) </p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/08/13/pengerjaan-bahu-jalan-asal-jadi-ancam-keselamatan-pengguna-jalan-di-subang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo di Kantor Perizinan Paluta: Warga Tuntut Hak dan Transparansi Terkait Perusahaan Sawit</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/03/28/demo-di-kantor-perizinan-paluta-warga-tuntut-hak-dan-transparansi-terkait-perusahaan-sawit/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/03/28/demo-di-kantor-perizinan-paluta-warga-tuntut-hak-dan-transparansi-terkait-perusahaan-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 16:05:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumatra Utara]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten padang lawas Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab padang lawas Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Padang Lawas Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres PT. Tindaon Bujing]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Tindaon Bujing]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=32417</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Padang lawas Utara &#8211; Puluhan mahasiswa dan perwakilan warga desa Padang Malakka dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com </mark>| Padang lawas Utara &#8211; </strong>Puluhan mahasiswa dan perwakilan warga desa Padang Malakka dan Aek simanap kecamatan Dolok sigopulon melakukan aksi demo di depan kantor dinas perizinan kabupaten padang lawas Utara, Kamis pagi 28/03/2024.</p>



<p>Dalam aksi di depan kantor dinas pelayanan perizinan pemkab.padang lawas Utara , mahasiswa dan warga dari dua desa yang Minggu lalu juga melakukan aksi demo dan memblokir pintu kantor PT .Tindaon Bujing ini , mendesak dinas perizinan kab.paluta agar transparan dalam memberikan informasi kepada publik terkait status perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit .PT.tindoan bujing yang sudah beroperasi selam 36 tahun di desa mereka .</p>



<p>Selain itu mahasiswa dan warga desa Padang Malakka dan Aek simanap kec. Dolok sigopulon kab.padang lawas Utara meminta agar dinas perizinan mengevaluasi izin PT.tindoan bujing terkait luasan lahan perkebunan swasta yang di kelola perusahaan yang sudah 36 tahun beroperasi ini ,</p>



<p>Massa juga menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit ini selama ini sudah cukup semena mena tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan hak hak masyarakat seperti dana CSR dan perkebunan plasma dan mempekerjakan masyarakat setempat sekitar kebun perusahaan .</p>



<p>Setelah kurang lebih 30 menit melakukan orasi di depan kantor dinas perizinan pemkab.paluta perwakilan dinas perizinan dengan kawan aparat kepolisian menemui massa dan menerima sejumlah perwakilan massa untuk melakukan diskusi di salah satu ruangan kantor dinas , dalam pertemuan ini dinas perizinan Paluta menyerahkan dokumen perizinan dari PT. Tindaon Bujing, dan berjanji akan melakukan upaya upaya sesuai tuntutan massa dari mahasiswa dan warga .</p>



<p>Kordinator aksi Ilham Siregar menyampaikan kepada awak media, PT. Tindaon Bujing sudah cukup enak selama 36 tahun berdiri, di pastikan perusahaan kebun sawit ini tidak pernah mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat sekitar wilayah perkebunan mereka , seperti tidak pernah menyerahkan bantuan dana CSR , Tidak pernah memberikan perkebunan pelasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang di kelola dan tidak pernah mempekerjakan warga setempat di perusahaan mereka, terkait hal ini warga mengancam akan membuat laporan resmi ke dinas terkait .</p>



<p>&#8221; Kami rasa PT Tindaon Bujing selama ini sudah cukup enak, sudah beroperasi selama 36 tahun namun tidak pernah mengeluarkan kewajiban yang menjadi mutlak hak masyarakat , seperti CSR dan kebun plasma , serta tidak pernah mempekerjakan warga setempat di perusahaan mereka hampir semua karyawan berasal dari luar desa mereka, terkait masalah ini warga akan melaporkan ke dinas terkait bila perusahaan kebun kelapa sawit tidak memenuhi kewajiban perusahaan mereka kepada masyarakat di dua desa ini &#8221; tegas Ilham</p>



<p>Sementara itu menurut Fahmi Siregar Kabid perizinan di dampingi Harfan Siregar Kabid pengaduan dinas perizinan telah menyerahkan apa yang di minta mahasiswa dan warga terkait capy dokumen izin PT.tindoan bujing , terkait adanya informasi perusahan tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat seperti CSR dan kebun plasma, dan tidak mempekerjakan warga setempat , Dinas perizinan memastikan ada sangsi berat terhadap perusahaan bila ini terbukti tidak memenuhi kewajiban yang menjadi hak masyarakat , sangsi tersebut yaitu sangsi berat bisa hingga pencabutan izin perusahaan .</p>



<p>&#8221; Kami telah menyerahkan salinan copy dokumen izin dari PT.tindoan bujing , seperti apa yang di minta mahasiswa dan warga , terkait adanya dugaan perusahaan tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat seperti CSR dan plasma perusahan bisa di kenakan sangsi berat yaitu pencabutan izin bila ini terbukti tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat , kami siap menerima laporan dari masyarakat terkait itu &#8221; tegas Kabid perizinan pemkab Paluta</p>



<p>Setelah usai di terima perwakilan dinas perizinan Paluta massa dengan tertib membubarkan diri dari halaman kantor dinas perizinan Paluta . <em>(RZ)</em></p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/03/28/demo-di-kantor-perizinan-paluta-warga-tuntut-hak-dan-transparansi-terkait-perusahaan-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Bogor Bersama Kadisparbud Terancam Audit APBD dan Diproses Hukum</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2023/12/26/wali-kota-bogor-bersama-kadisparbud-terancam-audit-apbd-dan-diproses-hukum/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2023/12/26/wali-kota-bogor-bersama-kadisparbud-terancam-audit-apbd-dan-diproses-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Dec 2023 09:07:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bima Arya]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Sunda]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Disparbud Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Garda Jawara Silat]]></category>
		<category><![CDATA[GJS]]></category>
		<category><![CDATA[Iceu Pujiati]]></category>
		<category><![CDATA[Kadisparbud Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum GJS]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Lutfi Suyudi]]></category>
		<category><![CDATA[Museum Pajajaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=31939</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Sejumlah elemen masyarakat di kota bogor yang tergabung dalam Masyarakat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong> Sejumlah elemen masyarakat di kota bogor yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran (MPBABPP) serta Ormas Garda Jawara Silat (GJS) dan Ormas lainnya menuntut Wali Kota Bogor dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor untuk diaudit APBD Rp16 miliar dan diproses hukum.</p>



<p>Tuntutan tersebut dilayangkan karena Pemkot (Pemerintah Kota) Bogor dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.</p>



<p>Dalam tuntutannya, MPBABPP meminta Pemerintah Kota Bogor untuk:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Menjalankan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>Menjalankan Kesepakatan Bersama tanggal 6 Juli 2023.</li>



<li>Menjalankan Berita Acara tanggal 31 Juli 2023.</li>



<li>Mengaudit APBD Rp16 miliar atas Proyek Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran.</li>



<li>Memproses hukum Wali Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor apabila ada dugaan tindak pidana.</li>
</ul>



<p>Lutfi Suyudi, selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat dan GJS (Garda Jawara Silat) juga humas MPBABPP usai acara press conference kepada media sorotrakyat.com mengatakan bahwa tuntutan tersebut dilayangkan karena Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kawasan Batutulis telah didaftarkan sebagai Dayeuh Pakwan Padjadjaran melalui Sisregnas Cagar Budaya pada sekitar tahun 2018.</p>



<div data-wp-interactive="core/file" class="wp-block-file"><object data-wp-bind--hidden="!state.hasPdfPreview" hidden class="wp-block-file__embed" data="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/12/Kesepakatan-Bersama-6-Juli-2023.pdf" type="application/pdf" style="width:100%;height:600px" aria-label="Sematan Kesepakatan-Bersama-6-Juli-2023."></object><a id="wp-block-file--media-3fe742a2-f610-4349-a6f3-2d8ee32a8c99" href="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/12/Kesepakatan-Bersama-6-Juli-2023.pdf">Kesepakatan-Bersama-6-Juli-2023</a><a href="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/12/Kesepakatan-Bersama-6-Juli-2023.pdf" class="wp-block-file__button wp-element-button" download aria-describedby="wp-block-file--media-3fe742a2-f610-4349-a6f3-2d8ee32a8c99">Unduh</a></div>



<p>Namun, Pemerintah Kota Bogor tetap berencana membangun Musium Pajajaran atau Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran dengan desain Candi Bentar. Desain tersebut dinilai tidak sesuai dengan identitas wilayah kesundaan.</p>



<p>&#8220;Pemerintah Kota Bogor telah melakukan perubahan desain dari Candi Bentar menjadi Candi Bentar Sunan Gunung Djati. Namun, pada akhirnya dalam pertemuan dengan masyarakat, Pemerintah Kota Bogor tetap bertahan pada desain Candi Bentar Sunan Gunung Djati,&#8221; kata Lutfi. Senin (26/12/2023).</p>



<p>Lutfi menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bogor juga telah melanggar Kesepakatan Bersama tanggal 6 Juli 2023. Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk tidak menghancurkan gerbang Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran. Namun, gerbang tersebut telah dihancurkan oleh Pemerintah Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Kami meminta kepada Aparatur Penegak Hukum, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap APBD Rp16 miliar atas Proyek Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran,&#8221; pungkas Lutfi. </p>



<p>Sementara pihak pemkot bogor setelah berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya terkait tuntutan yang disampaikan para  budayawan. (DR)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2023/12/26/wali-kota-bogor-bersama-kadisparbud-terancam-audit-apbd-dan-diproses-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Inspektorat: Kepala OPD tidak lagi merasa takut jika ada audit BPK</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/12/14/kepala-inspektorat-kepala-opd-tidak-lagi-merasa-takut-jika-ada-audit-bpk/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/12/14/kepala-inspektorat-kepala-opd-tidak-lagi-merasa-takut-jika-ada-audit-bpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2022 16:10:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Perwakilan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Tanah Sareal]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Perumda PPJ]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Perumda Tirta Pakuan]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut RSUD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinsos Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis Perumkim Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis PUPR Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kadisdik Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[OPD]]></category>
		<category><![CDATA[Paula Henry Simatupang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[WTP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27963</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi optimalisasi peran dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (13/12/2022).</p>



<p>Sosialisasi yang dipimpin Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang dan Wali Kota Bogor, Bima Arya ini dihadiri seluruh kepala OPD, direktur BUMD, camat dan lurah se-Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Kami juga menyosialisasikan nilai-nilai dasar yang harus dipunyai seorang pemeriksa di BPK, yakni independensi, integritas dan profesional,&#8221; ujar Paula.</p>



<p>Paula mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin BPK untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan pegawai pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan BPK. Pihaknya juga memberikan kiat-kiat untuk meningkatkan tata kelola dan mempertahankan WTP apalagi Kota Bogor sudah mendapatkan WTP selama enam kali berturut-turut.</p>



<p>&#8220;Kalau sudah berhasil WTP beberapa kali, akan lebih baik juga kalau disertai dengan beberapa indikator, seperti peningkatan kesejahteraan rakyat seperti penurunan angka kemiskinan dan pengangguran yang dicerminkan melalui kenaikan IPM,&#8221; katanya.</p>



<figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img decoding="async" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221214-WA0157-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-27965" width="642" height="360" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221214-WA0157-400x225.jpg 400w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221214-WA0157-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 642px) 100vw, 642px" /></figure>



<p>Di tempat yang sama, Kepala Inspektur Kota Bogor, Pupung W. Purnama mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini para kepala OPD mendapatkan pemahaman serta tidak lagi merasa takut jika ada audit BPK, karena itu memang tugas dan fungsi BPK dalam menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan pembangunan dan juga laporan keuangan.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah di tahun ini Kota Bogor kembali WTP untuk ke-6 kalinya dan untuk MCP Tahun 2022 ini Kota Bogor ada di peringkat 11 nasional, peringkat ini naik dibandingkan dengan tahun lalu yang berada di peringkat 275 nasional,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ia menuturkan, kenaikan MCP ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan peningkatan kinerja dalam hal upaya pencegahan korupsi di tujuh area. Kota Bogor juga memperoleh capaian 91 persen untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan. Angka 91 persen ini jauh di atas rata-rata nasional yang ada di angka 80 persen.</p>



<p>&#8220;Jadi semua rekomendasi BPK pada hasil pemeriksaan laporan keuangan sudah 91 persen ditindaklanjuti atau sudah clear semua,&#8221; katanya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/12/14/kepala-inspektorat-kepala-opd-tidak-lagi-merasa-takut-jika-ada-audit-bpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
