<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Pers &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/dewan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Sep 2025 13:11:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Dewan Pers &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dewan Pers Buka Suara, Janji Selesaikan Proses Pendaftaran Sekber Wartawan Indonesia yang Mandek 2 Tahun</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/dewan-pers-buka-suara-janji-selesaikan-proses-pendaftaran-sekber-wartawan-indonesia-yang-mandek-2-tahun/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/dewan-pers-buka-suara-janji-selesaikan-proses-pendaftaran-sekber-wartawan-indonesia-yang-mandek-2-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 07:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sekber Wartawan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35668</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta — Setelah dua tahun menanti tanpa kejelasan, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) akhirnya kembali bertemu dengan Dewan Pers (DP) untuk menindaklanjuti proses pendaftaran mereka sebagai konstituen. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, ini mengungkap perjalanan panjang dan tantangan yang dihadapi SWI di tengah pergantian kepemimpinan DP dan adanya wacana aturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta — </strong>Setelah dua tahun menanti tanpa kejelasan, <strong>Sekber Wartawan Indonesia (SWI)</strong> akhirnya kembali bertemu dengan <strong>Dewan Pers (DP)</strong> untuk menindaklanjuti proses pendaftaran mereka sebagai konstituen. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, ini mengungkap perjalanan panjang dan tantangan yang dihadapi SWI di tengah pergantian kepemimpinan DP dan adanya wacana aturan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan pada Kamis, 4 September 2025, menjadi momen penting bagi kedua belah pihak. Pengurus DPP SWI, yang dipimpin oleh Plt. Ketum/Sekjen <strong>Herry Budiman</strong>, diterima langsung oleh Anggota Dewan Pers, <strong>Yogi Hadi Ismanto</strong>. Herry Budiman menyampaikan harapannya agar proses verifikasi administrasi dan faktual SWI segera dilanjutkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya mewakili teman-teman Pengurus dan Anggota SWI di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengharapkan agar proses verifikasi administrasi dan faktual dapat dilakukan oleh Dewan Pers,&#8221; ujar Herry.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang mengejutkan, Yogi Hadi Ismanto, yang baru menjabat sebagai Anggota DP, mengaku kaget saat mengetahui SWI telah mendaftar selama 23 bulan tanpa ada tindak lanjut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya selalu menekankan kepada tim pendataan, ini adalah hak organisasi wartawan untuk kami layani, bukan kita yang meminta untuk mendaftar,&#8221; tegasnya. Yogi berkomitmen akan membawa masalah ini ke Rapat Pleno Dewan Pers untuk mencari solusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perjuangan SWI tidak berhenti di situ. Yogi mengungkapkan adanya wacana aturan baru terkait standarisasi organisasi wartawan yang bisa jadi akan mempengaruhi proses ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers (TPKDP) SWI, <strong>Imam Suwandi</strong>, menegaskan bahwa aturan baru seharusnya tidak berlaku surut. Ia berpegang pada asas <strong>non retroaktif</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami masih berharap kepada Dewan Pers agar proses yang sudah diperjuangkan SWI selama hampir 2 tahun, juga mendapatkan atensi khusus,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Imam, yang juga seorang dosen Ilmu Komunikasi, aturan baru tersebut belum disosialisasikan dan ditetapkan secara resmi. Oleh karena itu, SWI berharap proses yang sudah berjalan di bawah kepemimpinan Dewan Pers sebelumnya dapat dilanjutkan dengan lancar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif, meskipun masih ada ketidakpastian. Keputusan akhir akan ditentukan dalam Rapat Pleno Dewan Pers mendatang, di mana nasib penantian panjang SWI akan dibahas secara mendalam. (KDR)</p>



<p class="wp-block-paragraph">#SWI #DewanPers #OrganisasiWartawan #Jurnalis #VerifikasiPers #AturanPers #KebebasanPers #MediaIndonesia #BeritaTerkini </p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/dewan-pers-buka-suara-janji-selesaikan-proses-pendaftaran-sekber-wartawan-indonesia-yang-mandek-2-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SWI Kebut Persyaratan Jadi Konstituen Dewan Pers: Target Tercapai, Anggota Diminta Gaspol!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/swi-kebut-persyaratan-jadi-konstituen-dewan-pers-target-tercapai-anggota-diminta-gaspol/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/swi-kebut-persyaratan-jadi-konstituen-dewan-pers-target-tercapai-anggota-diminta-gaspol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 13:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sekber Wartawan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35515</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta — Ambisi Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) untuk menjadi konstituen Dewan Pers semakin menguat. Melalui rapat daring yang digelar Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers SWI (TPKDP SWI) pada Jumat (25/7/2025) siang, organisasi ini menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan persyaratan teknis dan administratif yang krusial. Rapat yang berlangsung pukul 14:30 hingga 16:30 WIB ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta — </strong>Ambisi Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) untuk menjadi konstituen Dewan Pers semakin menguat. Melalui rapat daring yang digelar Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers SWI (TPKDP SWI) pada Jumat (25/7/2025) siang, organisasi ini menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan persyaratan teknis dan administratif yang krusial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rapat yang berlangsung pukul 14:30 hingga 16:30 WIB ini menjadi forum penting bagi SWI untuk membahas langkah-langkah strategis ke depan. Fokus utama pembahasan adalah bagaimana SWI dapat segera memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan Dewan Pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plt. Ketum/Sekjen SWI, Ir. Herry Budiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi serta motivasi kepada seluruh anggota yang hadir. Ia menekankan pentingnya menuntaskan persyaratan ini sebagai bentuk realisasi amanah hasil Rakernas SWI tahun 2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya berharap kita bisa menuntaskan amanah dari hasil Rakernas SWI pada tahun 2022, yakni salah satunya menjadi organisasi pers konstituen Dewan Pers,&#8221; ungkap Herry Budiman. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan komunikasi dan persyaratan administrasi telah ditempuh. &#8220;Kini tinggal mengumpulkan karya anggota SWI saja yang sedang dalam proses,&#8221; tegasnya, memberikan sinyal positif akan kemajuan proses ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Guna memastikan percepatan, SWI telah membentuk Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers (TPKDP). Ketua TPKDP, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., menjelaskan bahwa timnya siap membantu anggota dalam menghadapi kendala teknis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keberadaan tim TPKDP yang dibentuk oleh DPP SWI adalah membantu anggota yang secara teknis terkendala dalam menyampaikan kumpulan karyanya selama bulan April-Juni 2025,&#8221; ujar Imam Suwandi, yang juga menjabat sebagai Direktur SWI Learning Center.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan solusi praktis bagi anggota: &#8220;Cukup hanya mengirimkan link beritanya, nanti tim TPKDP yang akan mengemas sesuai kebutuhan persyaratan. Ini perlu dukungan nyata dari 500 lebih anggota SWI.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan komitmen TPKDP untuk mempermudah proses bagi anggota, sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen SWI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesi rapat juga diwarnai dengan tanya jawab bersama Kepala Bidang OKK, membahas berbagai permasalahan organisasi yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPP SWI, termasuk Plt. Ketum/Sekjen SWI Ir. Herry Budiman dan Bendum SWI Anwar Nurdin. Turut hadir pula para Ketua SWI dari berbagai Daerah dan Wilayah, serta perwakilan anggota dari berbagai daerah, menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Susunan Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers SWI:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Ketua:</strong> Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom. (Kabid Diklat dan Litbang)</li>



<li><strong>Anggota Tim TPKDP:</strong>
<ul class="wp-block-list">
<li>Omega DR Tahun, SH., S.KM., MH., M.Kes. (Kabid Hukum)</li>



<li>Riki (Kabid OKK)</li>



<li>Arief Ramdhani (Kabid Hubla)</li>



<li>Aldimas Pramudya (Kabid Media Massa)</li>
</ul>
</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">(KDR)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/swi-kebut-persyaratan-jadi-konstituen-dewan-pers-target-tercapai-anggota-diminta-gaspol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sanggahan Tegas Ketua SWI Bogor Raya: &#8220;Berita di Dua Media Online Tidak Sesuai Kenyataan!&#8221;</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/sanggahan-tegas-ketua-swi-bogor-raya-berita-di-dua-media-online-tidak-sesuai-kenyataan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/sanggahan-tegas-ketua-swi-bogor-raya-berita-di-dua-media-online-tidak-sesuai-kenyataan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 13:44:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPD SWI Bogor Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Bogor Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[SWI]]></category>
		<category><![CDATA[SWI Bogor Raya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=32535</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya, Yusuf Muliadi, angkat bicara terkait pemberitaan beberapa media online yakni nodeal.id dan variaindonesia.com yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa permasalahan kepemilikan saham di kios jamu murni urusan pribadi, bukan atas nama organisasi. &#8220;Perlu saya tegaskan kembali bahwa permasalahan ini adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya, Yusuf Muliadi, angkat bicara terkait pemberitaan beberapa media online yakni nodeal.id dan variaindonesia.com yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa permasalahan kepemilikan saham di kios jamu murni urusan pribadi, bukan atas nama organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Perlu saya tegaskan kembali bahwa permasalahan ini adalah urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan organisasi SWI,&#8221; tegas Yusuf. &#8220;Kami menjual barang legal dan memiliki izin resmi dari pemerintah, serta tertera bea cukai sebagai bukti pemasukan negara.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan bahwa produk yang dijualnya adalah jamu, bukan minuman keras ilegal. Yusuf juga menekankan bahwa tidak ada kewenangannya untuk menyelidiki pembeli terkait tujuan pembelian jamu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami tidak menjual miras ilegal, semua yang kami jual adalah jamu untuk kesehatan. Kami tidak pernah mempertanyakan tujuan pembelian, karena itu privasi pembeli,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Yusuf menepis tuduhan yang menyebutnya merusak generasi penerus bangsa dan melakukan pemerasan. Ia merasa bingung dengan tuduhan tersebut dan meminta klarifikasi lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tuduhan merusak generasi penerus bangsa dan pemerasan sangat tidak berdasar. Saya tidak pernah melakukan hal itu, baik secara pribadi maupun atas nama organisasi,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditempat terpisah wakil ketua 1 SWI Bogor Raya yang akrab disapa Kang Deni turut angkat bicara dikarenakan ada pemberitaan yang langsung menyebutkan nama Organisasi SWI. Ia meminta kepada media online nodeal.id dan variaindonesia.com untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan kebenarannya sebelum diterbitkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga berharap agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya harap kepada dua media online yaitu nodeal.id dan variaindonesia.com yang menyebutkan nama Organisasi SWI untuk bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Agar cek dan ricek kebenarannya sebelum diterbitkan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kepada masyarakat, saya harap lebih bijak dan cermat dalam menerima informasi. Verifikasi dan konfirmasi kebenarannya sebelum menyebarkannya.&#8221; (HrS)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/sanggahan-tegas-ketua-swi-bogor-raya-berita-di-dua-media-online-tidak-sesuai-kenyataan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jebakan Batman Ranperpres, Dewan Pers Ingin Jadi Lembaga Pemerintahan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/jebakan-batman-ranperpres-dewan-pers-ingin-jadi-lembaga-pemerintahan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/jebakan-batman-ranperpres-dewan-pers-ingin-jadi-lembaga-pemerintahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2023 13:51:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pers RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=29032</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8211; Ketua Umum Serikat Pers RI, Hence Mandagi dalam pernyataannya kepada redaksi media Sorotrakyat.com menyampaikan terkait kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta &#8211; </strong>Ketua Umum Serikat Pers RI, Hence Mandagi dalam pernyataannya kepada redaksi media Sorotrakyat.com menyampaikan terkait kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang pasti, ada &#8216;bau-bau&#8217; kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak Dewan Pers sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo Draft Rancangan Peraturan Presiden tahun 2023 tentang &#8220;TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenkominfo yang dikejar setoran makin bergairah dan tancap gas untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI Joko Widodo agar perpres tersebut jangan lewat sebulan setelah perwakilan pers bertemu Kominfo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak termasuk oleh sejumlah konstituen Dewan Pers sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ramai diberitakan, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia -SMSI, Firdaus mengingatkan pihak pemerintah agar dalam penyusunan draf publisher right platform digital, tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, almarhum Azyumardi Azra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sayangnya, Dewan Pers dan Kemenkominfo tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu’.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlepas dari ‘perang saudara’ Dewan Pers dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan menghianati perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 lahir dengan semangat swa regulasi demi menjamin kemerdekaan pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan : &#8220;Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers di samping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Parahnya, pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, terdapat banyak pasal yang justeru telah menempatkan Dewan Pers sebagai regulator bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas telah merubah fungsi Dewan Pers menjadi Lembaga Pemerintahan yang mengatur perijinan atau regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka pemerintah menempatkan Dewan Pers bukan lagi lembaga independen melainkan sebagai lembaga pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, Pasal 5 ayat (1) disebutkan : &#8220;Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian muncul lagi di Pasal 6 : &#8220;Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan : &#8220;Perusahaan pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.&#8221; Dan Ayat (2) : &#8220;Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada bagian akhir dibuat aturan bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara perushaaan pers dan Perrusahaan Platform Digital, Dewan Pers lah yang yang membuat atau membentuk pelaksana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mencermati kondisi ini, Dewan Pers dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit &#8220;amnesia&#8221;. Karena baru-baru ini ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Peraturan Presiden sebagai regulasi buat pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden, Kementrian Kominfo, dan Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di bidang pers adalah swa regulasi atau hanya organisasi pers yang berhak menyusun peraturan pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dewan Pers saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi peraturan pers menurut UU Pers, namun Presiden justeru hendak membuat peraturan pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini pers Indonesia seolah-olah hanya milik elit pers. Tak heran Dewan Pers sering menjadi sasaran kritik pergerakan kebebasan pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke perusahaan pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini platform digital milik asing menyalurkan iklan ke perusahaan pers secara langsung tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan Platform Digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di bidang pers maupun non pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun nantinya bakal dikuasai kelompok elit pers di Dewan Pers lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebaiknya pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu sebaiknya pemerintah menggunakan UU Kamar Dagang dan Industri, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai masukan bagi pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh perusahaan lembaga penyiaran atau TV nasional justeru harus dibuatkan regulasi agar tidak ada praktek monopoli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di negara ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluasluasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pada pemerintah sibuk mencampuri urusan pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun peraturan pers termasuk pemerintah, lebih baik pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat maka pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini perusahaan Agency Periklanan dan pengusaha platform digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang-undangan adalah Kamar Dagang dan Industri atau KADIN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KADIN diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan : “penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.”<br>Kemudian pada huruf (g) : “penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa, menurut perundang-undangan adalah kewenangan KADIN bukan Dewan Pers. Akan sangat rancu dan aneh jika Dewan Pers ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa yang jelas-jelas merupakan domain KADIN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dewan Pers hanya diberi fungsi oleh UU Pers sesuai pasal 15 Ayat 2. Di luar pasal itu Dewan Pers harusnya tau diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Jadi informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh Televisi Nasional juga perlu diketahui Presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional hanya dimonopoli oleh segelintir pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini kini mencapai lebih dari Rp.200 triliun pertahun namun tidak ada satu lembaga pun di negeri ini yang berani mengutak-atik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum UU ini menyebutkan : “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan pula dalam ketentuan umum UU ini tentang : “Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada bagian yang sama disebutkan pula : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang melanggar pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mengatasi atau menghidari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka Pemerintah telah membuat UU Kadin untuk memberi peran strategis kepada KADIN dalam memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan pengusaha dan perusahaan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena yang ingin diatur Presiden adalah kerjasama perusahaan platform digital asing dengan perusahaan pers maka sistem yang berlaku adalah bisnis to bisnis. Jadi bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers dan organisasi pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagaimana mungkin Dewan Pers mau mengatur pengusaha media tentang tata cara perusahaannya berbisnis dengan perusahaan asing. Fungsi pengaturan bisnis to bisnis tidak ada dalam fungsi Dewan Pers pada UU Pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin Dewan Pers maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang-gemilang Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema untuk mengeksekusi Perpres versi Dewan Pers. Ini namanya Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpes bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mayoritas pers di seluruh Indonesia justeru menunggu langkah berani Presiden Jokowi membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan KADIN dalam masalah monopoli belanja iklan media agar dapat membantu pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat pers yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena banyak pemilik atau pengusaha media yang bukan berprofesi sebagai wartawan sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggunjawab dan mematuhi kode etik jurnalistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika pengusahanya atau perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan perlindungan usahanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/jebakan-batman-ranperpres-dewan-pers-ingin-jadi-lembaga-pemerintahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SWI Gelar Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia, Ini Kata Anggota Dewan Pers</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/swi-gelar-talkshow-kebebasan-pers-di-indonesia-ini-kata-anggota-dewan-pers/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/swi-gelar-talkshow-kebebasan-pers-di-indonesia-ini-kata-anggota-dewan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2023 09:56:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[HPN 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[SWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=28970</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8211; Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin. Tugas wartawan adalah mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi kepada publik Hal itu disampaikan Dr. Asep Setiawan Anggota Dewan Pers terpilih 2022 &#8211; 2025 pada acara Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia di Kantor Pusat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta &#8211;</strong> Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin. Tugas wartawan adalah mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi kepada publik</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu disampaikan Dr. Asep Setiawan Anggota Dewan Pers terpilih 2022 &#8211; 2025 pada acara Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia di Kantor Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang digelar SWI dan Journal Wicaksana Grub Media, Rabu (15/02/2023).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik, maupun bentuk lainnya, dengan memanfaatkan media cetak, eletronik, atau jenis saluran lainnya,&#8221; terang Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep Setiawan menambahkan bahwa wartawan dalam bekerja memiliki kode etik dan dilindungi oleh undang-undang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi secara hukum. Asal memang sedang melakukan tugas jurnalistinya dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Asep Setiawan, pada acara Talkshow itu juga diisi narasumber lainnya yaitu Mayjend (Purn) Winston P Simanjuntak, Ketua Umum Projamin, Prof Hoga Saragih Guru Besar Univ. Bakrie, dan Dr. Jimmu Gunabhadra, Mahabiksu Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acara yang dipandu oleh Johan Sopaheluwakan, pimpinan JW Grup Media itu berlangsung selama 120 menit dan dihadiri oleh puluhan wartawan jabodetabek. (Red)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/swi-gelar-talkshow-kebebasan-pers-di-indonesia-ini-kata-anggota-dewan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar Rapat Pleno Pengurus, Ketum SWI: Evaluasi, Konsolidasi dan Pembenahan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/gelar-rapat-pleno-pengurus-ketum-swi-evaluasi-konsolidasi-dan-pembenahan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/gelar-rapat-pleno-pengurus-ketum-swi-evaluasi-konsolidasi-dan-pembenahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2023 04:54:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DP]]></category>
		<category><![CDATA[DPP SWI]]></category>
		<category><![CDATA[Herry Budiman]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum SWI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum SWI]]></category>
		<category><![CDATA[Maryoko Aiko]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Rakernas]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Pleno Pengurus]]></category>
		<category><![CDATA[RPP]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen SWI]]></category>
		<category><![CDATA[SWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=28879</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8211; Dalam rangka pendaftaran organisasi menjadi konstituen Dewan Pers, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kantor Pusat SWI Jalan Menteng 117 Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023). Ketua Umum SWI, Maryoko Aiko dalam sambutannya mengatakan SWI sesuai keputusan hasil Rakernas lalu, akhirnya target SWI untuk menjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta &#8211;</strong> Dalam rangka pendaftaran organisasi menjadi konstituen Dewan Pers, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kantor Pusat SWI Jalan Menteng 117 Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum SWI, Maryoko Aiko dalam sambutannya mengatakan SWI sesuai keputusan hasil Rakernas lalu, akhirnya target SWI untuk menjadi konstituen Dewan Pers di akhir tahun 2022 tidak tercapai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kenapa target tidak tercapai?, harus kita evaluasi bersama dan mencari akar persolannya apa. Pada RPP ini kita solusikan bersama,&#8221; pintanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menilai kinerja pengurus juga perlu dilakukan evaluasi. Tidak hanya soal kelengkapan administrasi, namun konsolidasi SWI harus dilakukan oleh pengurus di DPP, DPW dan DPD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pak Sekjen bilang ada sejumlah daerah yang sudah menerima SK di tahun 2021 dan 2022, tapi sampai saat ini tidak punya KTA SWI. Kok bisa!, Itu harus kita benahi, tugasnya OKK. Kan jadi menghambat proses SWI ke Dewan Pers. Kasihan kita sudah 2 tahun jalan,&#8221; tandas Aiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota Dewan Etik, Eddie Karsito mengingatkan kepada seluruh jajaran pengurus agar bekerja sesuai tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangannya agar tidak terjadi overlap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bekerja lah sesuai desk job masing-masing. Rambunya pada AD/ART dan peraturan organisasi lainnya,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, Sekjen SWI, Herry Budiman yang memimpin rapat menyatakan bahwa peserta rapat sudah kuorom sesuai Peraturan Organisasi Nomor : 03/PO-DPP/08/2021 tentang pedoman pelakasanaan RPP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memperhatikan daftar hadir peserta rapat sudah memenuhi syarat 1/2 plus 1 dari undangan peserta. Maka dinyatakan kuorom, dan RPP bisa kita laksanakan. Mari kita mulai dengan mengucap Basmallah,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">RPP yang berlangsung dua jam itu, selain sepakat terjadinya perubahan pengurus struktural di DPP,  juga menetapkan tiga keputusan lain yaitu; Pertama, batas waktu akhir iuran anggota/pengurus dan kelengkapan data adalah tanggal 28 Februari 2023. Kedua, DPP akan mencabut SK Pengurus DPW dan DPD yang tidak melaksanakan kewajiban diatas. Ketiga, SWI harus sudah mendaftarkan ke Dewan Pers paling lambat awal bulan April 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kepada Kabid OKK segera lakukan konsolidasi kepada pengurus &#8211; pengurus DPW dan DPD. Target kita soal keanggotaan SWI awal Maret sudah beres!,&#8221; pungkas Herry. (Red)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/gelar-rapat-pleno-pengurus-ketum-swi-evaluasi-konsolidasi-dan-pembenahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Minta Dewan Pers Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/presiden-minta-dewan-pers-tekankan-soal-kebebasan-pers-bertanggung-jawab/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/presiden-minta-dewan-pers-tekankan-soal-kebebasan-pers-bertanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2023 08:53:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[HPN]]></category>
		<category><![CDATA[HPN 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ninik Rahayu]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=28752</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8211; Presiden Joko Widodo menerima kedatangan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 Februari 2023. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi antara lain menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik. &#8220;Bapak Presiden memberikan pesan penting bahwa jangan hanya bicara kebebasan pers, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta &#8211; </strong>Presiden Joko Widodo menerima kedatangan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 Februari 2023. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi antara lain menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bapak Presiden memberikan pesan penting bahwa jangan hanya bicara kebebasan pers, tetapi yang terpenting adalah pemberitaan yang bertanggung jawab. Pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang baik. Jadi kalau cuma bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab banyak nanti yang akan dirugikan apalagi menjelang pemilu,&#8221; ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangannya selepas pertemuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, Ninik dan jajarannya juga menyampaikan sejumlah program kerja besar Dewan Pers kepada Kepala Negara. Program-program tersebut meliputi pendataan ratifikasi pers, pengaduan dan penegakan etika pers, serta peningkatan kapabilitas wartawan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230206-WA0063.jpg" alt="" class="wp-image-28753" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230206-WA0063.jpg 1024w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230206-WA0063-100x75.jpg 100w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230206-WA0063-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dan para anggota Dewan Pers yakni Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Atmaji Sapto Anggoro, Asmono Wikan, serta Paulus Tri Agung Kristianto.</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sampaikan kepada Bapak Presiden hal-hal yang sudah kami capai dan PR-PR yang kami masih miliki karena jumlah pengaduan terus meningkat, tetapi ada beberapa upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan, difasilitasi Dewan Pers dan tentu salah satunya adalah dukungan dari pemerintah,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di samping itu, Dewan Pers juga menyampaikan soal kemajuan dalam penanganan kasus-kasus insan pers. Menurut Ninik, saat ini telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekarang ini posisinya sedang terus kami sosialisasikan agar mereka sampai di tingkat paling bawah memahami bagaimana cara penyelesaian kasus-kasus pers. Walaupun ada kasus-kasus yang berdimensi pidana memang menjadi ranah Kepolisian,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, Ninik juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional yang akan diselenggarakan pada 9 Februari 2023 di Medan. &#8220;Ini adalah kehadiran langsung setelah dua tahun masa pandemi, setelah sebelumnya kehadiran secara <em>online</em>,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dan para anggota Dewan Pers yakni Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Atmaji Sapto Anggoro, Asmono Wikan, serta Paulus Tri Agung Kristianto. (Red)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>



<p class="wp-block-paragraph">Website: https://www.presidenri.go.id<br>YouTube: Sekretariat Presiden</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/presiden-minta-dewan-pers-tekankan-soal-kebebasan-pers-bertanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kamsul Hasan: Pers harus merahasiakan identitas anak dalam pemberitaan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/kamsul-hasan-pers-harus-merahasiakan-identitas-anak-dalam-pemberitaan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/kamsul-hasan-pers-harus-merahasiakan-identitas-anak-dalam-pemberitaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2023 15:53:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPP SWI]]></category>
		<category><![CDATA[Insan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kamsul Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Pedoman Pemberitaan Ramah Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PPRA]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[SWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=28504</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8211; Pers, Jangan Rusak Masa Depan Anak. Ini salah satu pesan penting bagi pelaku industri media di tanah air. Hal itu diingatkan kembali oleh Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, dalam diskusi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Jalan Indramayu 117 Menteng, Jakpus, Jumat (20/01/2023) Menurutnya, dari berbagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta &#8211; </strong>Pers, Jangan Rusak Masa Depan Anak. Ini salah satu pesan penting bagi pelaku industri media di tanah air. Hal itu diingatkan kembali oleh Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, dalam diskusi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Jalan Indramayu 117 Menteng, Jakpus, Jumat (20/01/2023)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, dari berbagai kasus hukum yang menimpa anak, media cenderung mendiskreditkan anak, dengan secara gamblang menuliskan dan atau menyebutkan identitas sang anak baik sebagai korban dan atau pelaku mau pun sebagai saksi kepada publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam diskusi yang dipandu Sekjen SWI Herry Budiman, Kamsul Hasan menjelaskan, ada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan Undang-Undang yang menegaskan, bahwa pers harus merahasiakan identitas anak dalam pemberitaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seharusnya kode etik dan undang-undang tersebut, menjadi pedoman bagi kalangan pers dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Nyatanya, berbagai pedoman itu, seringkali dilanggar oleh insan pers,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kamsul Hasan mencontohkan pemberitaan tentang penculikan bocah perempuan berusia 6 tahun di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan penculikan tersebut, pada Rabu, 7 Desember 2022. Polisi kemudian berhasil menemukan sang bocah dalam keadaan sehat, pada Senin (2/1/2023) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai pemberitaan media selama 26 hari Polisi menelusuri jejak penculik, identitas korban, bahkan identitas ibu korban, diumbar ke publik secara gamblang. Padahal, menurut kode etik dan undang-undang, identitas mereka harusnya dirahasiakan oleh pers, dengan menuliskan dan atau menyebutkan identitas secara akronim atau inisial saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenapa pers harus merahasiakan identitas anak yang menjadi pelaku, korban, dan saksi hukum?.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kamsul menjelaskan salah satunya, demi menjaga nama baik sang anak. Karena, pengungkapan identitas anak ke publik tersebut, sangat berpengaruh bagi tumbuh kembang anak di masa depan, berdasarkan UU Perlindungan Anak dalam Pasal 64 huruf i, yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acuan lainnya, tambah Kamsul, adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam Pasal 19, bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bahkan, ditegaskan secara hukum, setiap orang memang dilarang untuk membocorkan rahasia identitas anak korban, termasuk orang tua anak korban, di media cetak dan elektronik,&#8221; jelasnya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dilanggar, lanjut Kamsul, maka yang bersangkutan dapat dipidana. Disebutkan, setiap orang yang melanggar kewajiban tersebut, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta rupiah. Sejauh ini, memang belum terdengar kabar, ada pihak anak yang menuntut media, dalam konteks pengumbaran identitas mereka ke publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, itu bukan berarti insan pers bisa menabrak terus-terusan aturan mengenai perlindungan identitas anak yang dimaksud.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Justru, seharusnya, pers menjadi pelopor perlindungan identitas anak dalam pemberitaan. Apalagi di era digital kini, jejak digital anak yang berhadapan dengan hukum, bisa tersebar sangat luas ke publik,&#8221; kata Kamsul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan hanya itu. Kamsul menyebut jejak digital tersebut juga bisa tersimpan di ranah digital, dalam kurun waktu yang sangat lama. Dan, bisa dengan leluasa diakses publik kapan saja, di saluran internet. Artinya, pengumbaran identitas anak yang berhadapan dengan hukum melalui media, itu berarti insan pers telah turut merusak masa depan anak-anak bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Anak-anak perempuan yang menjadi korban pencabulan, misalnya. Betapa depresinya mereka setelah dewasa kelak, karena jejak digital identitas mereka itu, bisa menghambat perjalanan karir yang tengah mereka upayakan dengan susah-payah,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekali lagi, wahai insan pers, patuhilah kode etik serta undang-undang perlindungan identitas anak dalam pemberitaan di media. Jangan rusak masa depan mereka, karena anak-anak tersebut adalah bagian penting dari kemajuan bangsa,&#8221; tandas Kamsul. (Red)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/kamsul-hasan-pers-harus-merahasiakan-identitas-anak-dalam-pemberitaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan Tegaskan UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/ahli-pers-dewan-pers-kamsul-hasan-tegaskan-ukw-bukan-syarat-menjadi-wartawan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/ahli-pers-dewan-pers-kamsul-hasan-tegaskan-ukw-bukan-syarat-menjadi-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2023 15:38:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Pers Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DP]]></category>
		<category><![CDATA[DPP SWI]]></category>
		<category><![CDATA[Kamsul Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[STIH]]></category>
		<category><![CDATA[SWI]]></category>
		<category><![CDATA[UKW]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=28500</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8211; Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Nggopi Bareng, pada Jumat (20/01/2023). Penegasan Kamsul Hasan tersebut dikemukakan, untuk menjawab kesalah pahaman tentang UKW yang berkembang di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta &#8211; </strong>Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Nggopi Bareng, pada Jumat (20/01/2023).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan Kamsul Hasan tersebut dikemukakan, untuk menjawab kesalah pahaman tentang UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud, hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers.&#8221; terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hal ini, UKW mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai wilayah tanah air. Itu pun tidak semuanya aktif melaksanakan uji kompetensi wartawan. Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?</p>



<figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img decoding="async" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230121-WA0057-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-28502" width="654" height="368" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230121-WA0057-400x225.jpg 400w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230121-WA0057-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 654px) 100vw, 654px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan. &#8220;Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,&#8221; ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,&#8221; ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diskusi tentang pers dengan Kamsul Hasan pada Jumat (20/01/2023) tersebut, berlangsung penuh semangat. Ini memang bagian dari agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), dalam konteks mengembangkan wawasan anggota SWI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Diskusi seperti ini akan dilakukan SWI secara reguler, dengan mengundang tokoh-tokoh pers ke Kantor DPP SWI. Bersamaan dengan itu, SWI terus berproses, agar dalam waktu dekat menjadi konstituen Dewan Pers,&#8221; ungkap Herry Budiman selaku Sekretaris Jenderal SWI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Herry Budiman lebih lanjut menjelaskan, Kantor Sekretariat DPP SWI di Jalan Indramayu No.17, Menteng, Jakarta Pusat, cukup representatif sebagai tempat diskusi untuk meningkatkan kompetensi para wartawan yang sudah bergabung dengan SWI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Ngopi Bareng itu, selain diskusi tentang hukum pers dengan Kamsul Hasan, para peserta juga mendapatkan pengembangan wawasan tentang media online, yang disampaikan oleh Isson Khairul selaku Ketua Dewan Etik Sekber Wartawan Indonesia (SWI). (Red)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/ahli-pers-dewan-pers-kamsul-hasan-tegaskan-ukw-bukan-syarat-menjadi-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers dan Tiga Menteri Akan Hadiri Konggres I MIO Indonesia</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/dewan-pers-dan-tiga-menteri-akan-hadiri-konggres-i-mio-indonesia/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/dewan-pers-dan-tiga-menteri-akan-hadiri-konggres-i-mio-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2022 06:52:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[AYS Prayogie]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dedie A Rachim]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPD MIO Indonesia Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Erick Thohir]]></category>
		<category><![CDATA[Golden Boutique Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[Kang Deni]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum dan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum MIO Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Konggres I MIO Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[MIO Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MIO Indonesia DPW Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[MIOI]]></category>
		<category><![CDATA[MIOI DPD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27459</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Mataram &#8211; NTB &#8211; Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Independen Online (MIO) Indonesia dalam waktu dekat akan segera menggelar Konggres I pada 25 dan 26 November 2022 mendatang, di Golden Boutique Hotel, Jakarta. Konggres I MIO Indonesia akan dibuka secara resmi Menteri BUMN, Erick Thohir dan dihadiri Dewan Pers, Kementerian Kominfo dan Kementerian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Mataram &#8211; NTB &#8211;</strong> Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Independen Online (MIO) Indonesia dalam waktu dekat akan segera menggelar Konggres I pada 25 dan 26 November 2022 mendatang, di Golden Boutique Hotel, Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konggres I MIO Indonesia akan dibuka secara resmi Menteri BUMN, Erick Thohir dan dihadiri Dewan Pers, Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sesuai jadwal, akan dibuka oleh Pak Erick Thohir dan beberapa Kementerian turut hadir,&#8221; ujar Ketua DPP MIO INDONESIA, AYS Prayogie, di Jakarta, Senin 7 November 2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menjelang Konggres I MIO Indonesia yang kurang dari 2 Minggu ke depan, AYS Prayogie tetap memberikan semangat kepada para pengurus dari level DPW di wilayah hingga pengurus daerah atau DPD di seluruh Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semoga rekan-rekan semua senantiasa dilancarkan dan dimudahkan oleh-NYA jelang Kongres ke-1 MIO Indonesia yang Pelaksanaannya kurang dari 3 Minggu lagi,&#8221; harap AYS Prayogie.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AYS Prayogie mengajak segenap pengurus untuk menyukseskan Konggres I MIO Indonesia sehingga berjalan lancar dan sesuai harapan bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Konggres I yang akan dihadiri seluruh pengurus DPP, DPW dan DPD tersebut, akan dilaksanakan Rapat Pleno I, II dan III.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat akan dibahas berbagai hal terkait organisasi secara keseluruhan termasuk penentuan dan pemilihan calon Ketua umum DPP MIO Indonesia periode 2022-2027.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konggres I ini, selain memilih Ketua Umum yang akan memimpin 5 tahun ke depan, juga akan mematangkan pembahasan program jangka pendek dan jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diungkap AYS Prayogie, saat ini MIO Indonesia telah memiliki kepengurusan di 18 provinsi dan 79 kabupaten yang nantinya akan terus bertambah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MIO Indonesia juga terus berkolaborasi dan menyusun kerangka dasar media, sehingga terciptanya industri media yang sehat dan berkelanjutan atau sustainable.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap, pada Konggres I nanti berjalan lancar sesuai rencana dan menghasilkan pemimpin yang kredibel, profesional sehingga MIO Indonesia menjadi lembaga yang semakin besar dan berkibar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terpisah, Ketua MIO Indonesia Provinsi NTB Feryal Mukmin, menegaskan, bahwa dirinya bersama semua pengurus DPW dan DPD siap mensukseskan Konggres I MIO Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami siap mensukseskan Konggres I MIO Indonesia dan insya Allah kami pengurus DPW dan DPD akan hadir bersama-sama di Jakarta,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap, pada Kongres I nanti, ada berbagai macam terobosan yang dihasilkan, sehingga MIO Indonesia lebih maju dan berkembang dari sisi bisnis dan membangun relasi dengan berbagai pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui moment konggres I di Jakarta nanti, tambah Feryal, MIO Indonesia juga harus serius meningkatkan kualitas jurnalisme berbasis digital di tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senada itu, Ketua MIO Indonesia Provinsi Jabar Azhari menambahkan MIO Indonesia adalah Organisasi Perusahaan Pers dan berbasis terhadap pengembangan profesi wartawan dan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berharap melalui Kongres I nanti akan melahirkan terobosan-terobosan hebat, yang mampu lebih membesarkan organisasi dan membangun media &#8211; media online yang jadi anggotanya,&#8221; tegas Azhari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, tegas Azhari, merupakan keharusan baik ditingkat DPW maupun DPD yang telah bergabung dalam keluarga besar MIO Indonesia, agar bersama-sama menyukseskan Kongres I MIO Indonesia. (Red)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/dewan-pers-dan-tiga-menteri-akan-hadiri-konggres-i-mio-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
