<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dudi Fitri Susandi &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/dudi-fitri-susandi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jul 2024 09:14:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Dudi Fitri Susandi &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tekan Stunting, Pemkot Bogor Kembangkan Padi Nutrizinc</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/07/22/tekan-stunting-pemkot-bogor-kembangkan-padi-nutrizinc/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/07/22/tekan-stunting-pemkot-bogor-kembangkan-padi-nutrizinc/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 03:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Baznas]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Dudi Fitri Susandi]]></category>
		<category><![CDATA[Hery Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Baznas]]></category>
		<category><![CDATA[Padi]]></category>
		<category><![CDATA[Padi Nutrizinc]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Wali Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Stunting]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=32964</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Kota Bogor terkenal dengan kota jasa, pariwisata dan niaga. Namun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor –</strong> Kota Bogor terkenal dengan kota jasa, pariwisata dan niaga. Namun sedikit yang tahu, bila di Kota Bogor juga memiliki lahan pertanian berupa ladang dan sawah. Bahkan, Pemkot berikhtiar mengembangkan pertanian berbasis wisata. Nah saat ini Pemkot juga mengembangkan padi berkualitas. Seperti apa?</p>



<p>=============</p>



<p>Secara geografis Kota Bogor terletak diantara 106’ 48’ BT dan 6’ 26’ LS, kedudukan geografis Kota Bogor di tengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor serta lokasinya sangat dekat dengan Jakarta. Kota Bogor memiliki potensi yang strategis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dan jasa, pusat kegiatan nasional untuk industri, perdagangan, transportasi, komunikasi, dan pariwisata.</p>



<p>Sementara pertanian, Pemkot Bogor mendukung peningkatan ketahanan pangan di masa depan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Salah satu wujud komitmen tersebut untuk mewujudkan penerapan pertanian modern, cerdas dan berkelanjutan.</p>



<p>Tentunya program ini bekerjasama dengan IPB University yang lokasi kampusnya berada di tengah Kota Bogor.<br>Penerapan pertanian modern ini untuk menjawab kebutuhan solusi pertanian yang inovatif dan adaptif. Dilengkapi dengan pemanfaatan teknologi tanpa tanah seperti otomatisasi untuk pemberian nutrisi, pengamatan kualitas air dan udara, serta pencahayaan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1360" height="906" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/07/1000871028_11zon.jpg" alt="" class="wp-image-32967" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/07/1000871028_11zon.jpg 1360w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/07/1000871028_11zon-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 1360px) 100vw, 1360px" /></figure>



<p>Begitu juga, hidroponik dan kecerdasan buatan untuk memperkirakan pertumbuhan tanaman, panen, serta diagnosis kesehatan tanaman. Melalui sistem ini memungkinkan pertumbuhan tanaman dalam lingkungan terkontrol sepenuhnya.</p>



<p>Nah, salah satu yang sudah berhasil yakni padi nutrizinc di Kebun Penelitian Tanaman Padi, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat. Pada Jumat (28/6), sudah panen sebanyak 1,2 ton dari lahan seluas 2.000 meter persegi.</p>



<p>Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi menjelaskan, padi itu merupakan hasil kolaborasi antara Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, dan BSIP Kementerian Pertanian. Kerja sama ini dijalin sebagai bentuk upaya penanganan stunting di Kecamatan Bogor Barat dan Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Sawah ini sudah ditanam selama empat bulan. Padi yang ditanam bukanlah padi biasa melainkan padi nutrizinc yang memiliki kandungan nutrisi zinc tinggi. Ada sebanyak 1,2 ton gabah yang dihasilkan pada panen raya ini,&#8221; jelas Dudi.</p>



<p>Beras hasil panen raya ini akan dibeli oleh Komunitas Perempuan Indonesia Maju (PIM), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Beras tersebut kemudian akan disalurkan pada 18 anak stunting dan 27 Keluarga Rawan Stunting (KRS) di Kelurahan Pasirjaya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="992" height="660" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/07/1000871030_11zon.jpg" alt="" class="wp-image-32965" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/07/1000871030_11zon.jpg 992w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/07/1000871030_11zon-768x511.jpg 768w" sizes="(max-width: 992px) 100vw, 992px" /></figure>



<p>Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengapresiasi dan berterima kasih atas inovasi yang digagas oleh Kecamatan Bogor Barat dan Kelurahan Pasirjaya tersebut. Sebab, menurut dia hal ini menjadi inovasi pertama dalam penanganan stunting di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Ini sangat relevan dengan program Pemerintah Pusat dan Pemkot Bogor dalam mengentaskan stunting. Karena anak-anak yang mengkonsumsi Padi Varietas Nutrizinc ini akan mendapatkan banyak manfaat dari zinc lebih banyak. Mulai dari kulit, tulang, rambut, antibodi, kognitifnya juga karena manfaatnya zinc untuk itu semua,&#8221; ucap Hery.</p>



<p>Ia berharap ke depan inovasi penanaman Padi Nutrizinc ini dapat dikembangkan di lahan-lahan lain di Kota Bogor agar dapat menghasilkan beras yang lebih banyak lagi.</p>



<p>Pemulia Padi Nutrizinc, Wage menjelaskan, butiran padi nutrizinc lebih ramping jika dibandingkan dengan jenis Ciherang. Namun memiliki konsistensi gel lebih kuat dan kandungan zinc yang tinggi yakni 34 mg 2 kali lebih banyak dari beras biasa. Program penanganan stunting dengan beras nutrizinc dipandangnya sangat pas di Kota Bogor yang masyarakatnya menjadikan nasi sebagai makanan pokok.</p>



<p>&#8220;Kalau pendekatannya lewat beras, akan berkelanjutan tinggal nanti di sampingnya ada program tambahan telur dan sebagainya. InsyaAllah memperkaya program-program pencegahan stunting,&#8221; terangnya.</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/07/22/tekan-stunting-pemkot-bogor-kembangkan-padi-nutrizinc/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gejolak Ahmadiyah Kembali Memanas di Bogor Barat, Warga dan Camat Serta MUI Berbeda Pandangan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/04/21/gejolak-ahmadiyah-kembali-memanas-di-bogor-barat-warga-dan-camat-serta-mui-berbeda-pandangan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/04/21/gejolak-ahmadiyah-kembali-memanas-di-bogor-barat-warga-dan-camat-serta-mui-berbeda-pandangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Apr 2024 21:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Religi]]></category>
		<category><![CDATA[Agama Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Depag Kanwil Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Depag Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Dudi Fitri Susandi]]></category>
		<category><![CDATA[Jai]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Gunung Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MUI Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Menkopolhukam RI]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=32476</guid>

					<description><![CDATA[Mediasi Belum Temui Solusi, Warga Desak Tegaskan SKB 3 Menteri Harus Dipatuhi Sorotrakyat.com &#124; Kota...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Mediasi Belum Temui Solusi, Warga Desak Tegaskan SKB 3 Menteri Harus Dipatuhi</h2>



<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Kota Bogor kembali dihadapkan pada permasalahan terkait aliran Ahmadiyah di wilayah Hegarmanah, Kecamatan Bogor Barat. Keberadaan warga yang diduga telah berpindah menganut aliran tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat dan berujung pada penolakan keras dari warga sekitar.</p>



<p>Belum usai masalah penyelesaian akibat adanya pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) dengan faham Wahabi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, yang saat itu ditetapkan sebagai status konflik sosial oleh Wali Kota Bogor Bima Sugiarto, saat melakukan Konferensi pers bersama Forkopimda Kota Bogor pada Rabu (27/7/2022) di Gedung DPRD Kota Bogor. Kini Kota Bogor harus dihadapkan dengan permasalahan yang bergejolak memanas di kalangan masyarakat Kecamatan Bogor Barat, atas dugaan adanya aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sindang barang di wilayah kelurahan Gunung Batu menimbulkan kembali keresahan bagi masyarakat beragama Islam.</p>



<p>Diketahui hal tersebut bermula dari seorang anak yang melaporkan ayahnya karena sudah masuk aliran Ahmadiyah. Hal ini kemudian dilaporkan kepada tokoh agama dan MUI yang memicu keresahan di masyarakat.</p>



<p>Pemerintah Kota Bogor melalui Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, telah melakukan mediasi terpisah untuk menyelesaikan konflik ini. Hasilnya, AN (inisial ayah) telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. AN juga menegaskan bahwa kegiatannya tidak ada kaitannya dengan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).</p>



<p>Pihak JAI pun berdalih menyatakan kepatuhannya terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, termasuk larangan mengajak, menghasut, atau menyebarkan paham Ahmadiyah.</p>



<p>Namun demikian, warga RW 08 Kelurahan Gunung Batu tetap menolak keberadaan JAI di wilayah mereka dan menuntutnya untuk keluar dari RW 08 tersebut. Warga bersikukuh bahwa AN telah menyebarkan paham Ahmadiyah, meskipun AN telah menyangkalnya.</p>



<p>Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah secara resmi melarang segala bentuk aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah pemerintahan Kota Bogor. Pelarangan itu meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik. Serta pula dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya dengan identitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia.</p>



<p>&#8220;Ya, jadi kalau di SKB 3 Menteri itu, saya harus baca detil ya. Tapi yang jelas, dilarang, mengajak, menghasut, menyebarkan paham itu,&#8221; ujar Camat Dudi usai menghadiri acara pelepasan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jumat (1904/2024).</p>



<p>Meskipun demikian, Camat menghimbau agar tidak ada yang main hakim sendiri atau menafsirkan aturan sendiri. Peraturan tersebut sudah jelas dan harus diikuti tanpa perdebatan. Setiap pergerakan yang melanggar aturan tersebut harus diselidiki, apakah bersifat masif atau persorangan. </p>



<p>&#8220;Tetapi tentu saja saya menghimbau tidak main hakim sendiri, tidak menafsir sendiri. Karena ini bukan untuk diperdebatkan, sudah putus SKB3 Menteri itu dan mereka mematuhi itu. Apabila ada pergerakan ini di selidiki dulu, apakah masif, apakah persorangan,&#8221; Himbaunya.</p>



<p>Camat Dudi menegaskan bahwa SKB 3 Menteri harus dipatuhi dan menghimbau agar tidak ada yang main hakim sendiri atau menafsirkan aturan dengan seenaknya. Ia juga menyatakan siap untuk melakukan klarifikasi atas setiap aduan masyarakat yang diterima.Namun, dalam kasus yang melibatkan aturan di luar kewenangannya, Camat Dudi akan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat kota, seperti Pol PP, Kesbangpol, dan MUI kota.</p>



<p>Mereka dilarang menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem Kota Bogor) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang bertujuan untuk menciptakan kerukunan hidup beragama, ketenteraman, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.</p>



<p>Tidak hanya itu, sejumlah peraturan lainnya juga jelas menegaskan larangan-larangan terhadap aliran tersebut, di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 12 tahun 2011, dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.45-122 Tahun 2011.</p>



<p>Mengutip dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Fatwa Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 menegaskan Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam) dan Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.</p>



<p>Ironisnya berkaca dari aturan yang berlaku, langkah dan kebijakan pemerintahan Kota Bogor seperti memikul beban yang sangat besar menyingkapi permasalahan tersebut. Mengingat, dengan dugaan adanya aktivitas aliran Ahmadiyah yang terendus kembali pada bulan Maret 2024 oleh masyarakat Kota Bogor hingga sekarang masih belum terselesaikan dimata masyarakat. Pada Jum&#8217;at, (19/4/2024).</p>



<p>Berdasarkan Surat Petisi Penolakan dan Tuntutan Warga Kota Bogor terhadap Aliran Ahmadiyah, banyak warga di Kecamatan Bogor Barat sepakat membuat surat petisi penolakan atas kehadiran jama&#8217;at Ahmadiyah di wilayah mereka. Warga dari beberapa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat menolak keras kehadiran jamaah Ahmadiyah hingga berujung menutut kepada pemerintah dengan didasari keterangan kronologis kejadian, petisi penolakan dan tututan warga yang dilayangkan ke Kecamatan Bogor Barat.</p>



<p>Dari informasi masyarakat yang terhimpun oleh awak media sorotrakyat.com, penolakan itu didasari adanya pengakuan salah satu warga berinisial AN yang beralih dari agama islam ke aliran Ahmadiayah, dan serta menurut mereka, mengungkapkan adanya upaya mengajak kepada warga lain berinisial JJ melalui AN dan bersama IB yang disinyalir merupakan seorang imam aliran ahmadiyah di wilayah Hegarmanah, sehingga masyarakat geram hingga mensinyalir kuat adanya syiar paham Aliran Ahmadiyah. </p>



<p>Di kesempatan terpisah, awak media sorotrakyat.com saat berhasil mengkonfirmasi Ketua MUI Kota Bogor Ustd Muhidin lewat telpon menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan dari Camat atau Ketua MUI Kecamatan Bogor Barat terkait polemik Ahmadiyah di kelurahan Gunung Batu dan akan menghubungi langsung Camat dan Ketua MUI Kecamatan Bogor Barat.</p>



<p>Namun tidaklama Ketua MUI Kota Bogor mengirimkan pesan yang berbunyi, &#8220;Alhamdulillah, Barusan laporan dari Pak Camat dan MUI Bogor Barat. Semua sudah aman dan terkendali,&#8221; tulis dalam WA nya, sabtu pagi (20/04/2024).</p>



<p>Sementara hingga saat ini berita ini tayang, Ketua MUI Kecamatan Bogor Barat ustd Ubaidillah saat ditemui dikantor serta ditempat tinggal nya tidak ada ditempat, dan dihubungipun untuk dikonfirmasi belum juga memberikan keterangan nya. (DR) </p>



<p>Editor &amp; Penerbit; Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/04/21/gejolak-ahmadiyah-kembali-memanas-di-bogor-barat-warga-dan-camat-serta-mui-berbeda-pandangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
