<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/ketua-bapemperda-dprd-kota-bogor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 Aug 2025 15:03:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terungkap! Ini Penjelasan Tarif PBB-P2 Kota Bogor yang Dikabarkan Naik 150 Persen</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/08/24/terungkap-ini-penjelasan-tarif-pbb-p2-kota-bogor-yang-dikabarkan-naik-150-persen/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/08/24/terungkap-ini-penjelasan-tarif-pbb-p2-kota-bogor-yang-dikabarkan-naik-150-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Aug 2025 13:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Dedie A Rachim]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bapenda Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[NJOP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pro-Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif PBB-P2]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35625</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor — Pemerintah Kota Bogor memastikan tidak ada kenaikan pada tarif Pajak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com </mark>| Kota Bogor —</strong> Pemerintah Kota Bogor memastikan tidak ada kenaikan pada tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah adanya Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).</p>



<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deni Hendana, menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan adalah pemberlakuan tarif tunggal untuk PBB-P2 yaitu sebesar 0,25 persen.</p>



<p>Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalu Surat Nomor: 900.1.13.1/3203/Keuda.</p>



<p>&#8220;Sehingga berdasarkan evaluasi Kemendagri, tarif diubah menjadi tarif Tunggal 0,25 persen. Tidak ada kenaikan tarif hingga 150 persen,&#8221; jelas Deni, Minggu (24/08).</p>



<p>Selain itu, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor juga bersepakat agar tidak membebani masyarakat, dilakukan pengaturan presentase terhadap pengenaan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="533" height="661" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/08/1000972814_11zon.jpg" alt="" class="wp-image-35628"/></figure>



<p>Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa pada Perda sebelumnya, dikenakan multi tarif yang dibagi berdasarkan NJOP. Sedangkan dalam perubahan kali ini menetapkan hanya satu tarif pajak sebesar 0,25 persen namun dengan pengenaan presentase yang berbeda sesuai NJOP mulai dari 40 persen hingga 100 persen. Dengan perhitungan ini dipastikan tidak akan ada dampak kenaikan PBB P2 di Kota Bogor.</p>



<p>Sebagai contoh, di Perda PDRD yang lama untuk NJOP 100 juta sampai 250 juta dikenakan tarif sebesar 0,1 persen, namun di perda perubahan PDRD yang baru, meskipun dikenakan tarif 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen, sehingga perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,1 persen juga. Penetapan tarif full sebesar 0,25 persen hanya untuk NJOP 10 milyar keatas dan ini pun sama dengan aturan dalam perda yang lama. Bahkan untuk NJOP dibawah 100 juta tidak akan dikenakan tarif pajak.</p>



<p>Selain itu, Anna juga menambahkan dalam perubahan perda ini ada penambahan pasal terkait wewenang Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi. Hal ini justru menunjukkan adanya itikad baik baik pemerintah Kota dan DPRD untuk membuka ruang kemudahan dan keringanan pajak bagi warga Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur didalam perwali yang saat ini sedang proses penyusunan dan akan segera diterbitkan,&#8221; tutup Anna (24/08). (KDR)</p>



<p>#BogorPajak #PBBBogor #TarifTunggal #PajakTidakNaik#InfoBogor #PajakBumiBangunan #PerdaPajak #DPRDBogor #WaliKotaBogor#KabarBogor #PBB #WargaBogor #PajakTanah #Bapenda</p>



<p><br>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/08/24/terungkap-ini-penjelasan-tarif-pbb-p2-kota-bogor-yang-dikabarkan-naik-150-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jalankan Fungsi Legislasi DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan Tiga Raperda Baru</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/12/16/jalankan-fungsi-legislasi-dprd-kota-bogor-tetapkan-pembahasan-tiga-raperda-baru/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/12/16/jalankan-fungsi-legislasi-dprd-kota-bogor-tetapkan-pembahasan-tiga-raperda-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 06:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Wali Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=33867</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menetapkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor –  </strong>Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menetapkan DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan menetapkan tim panitia khusus pada rapat paripurna, Jumat (6/12/2024).</p>



<p>Berdasarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, terdapat dua Raperda inisiatif usul prakarksa DPRD Kota Bogor yang akan dibahas selama satu tahun mendatang, yakni Raperda tentang Pelindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Sedangkan Pemerintah Kota Bogor mengajukan pembahasan terhadap Raperda tentang Lambang Daerah.</p>



<p>“Dua raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini sangat penting mengingat manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Bogor. Dimana kami ingin melindungi guru dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang ada di Kota Bogor,” kata Rusli selaku pemimpin rapat paripurna.</p>



<p>Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang akan dibahas.</p>



<p>Terkait dengan Raperda Pelindungan Guru, Anna menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.</p>



<p>“Penyelenggaraan Pelindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Anna.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="1187" height="791" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0020.jpg" alt="" class="wp-image-33862" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0020.jpg 1187w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0020-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 1187px) 100vw, 1187px" /><figcaption class="wp-element-caption"> Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, saat Rapat Paripurna. Jumat (6/12/2024).</figcaption></figure>
</div>


<p>Kemudian untuk Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anna menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melakukan harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat.</p>



<p>“Kami ingin memastikan bahwa didalam Raperda tersebut memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara utuh sekaligus memberikan payung hukum yang tetap agar penganggaran program pemberdayaan dan perlindungan perempuan mandapatkan kepastian,” tegasnya.</p>



<p>Menanggapi laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasinya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor. Ia berharap penyusunan dua Raperda tersebut dapat sesuai dengan peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan membuka ruang dialog dengan semua pihak.</p>



<p>“Kami berharap penyusunannya dapat sesuai mekanisme peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan yang terpenting membuka ruang dialog dengan semua pihak,” jelasnya.</p>



<p>Terkait dengan Raperda tentang Lambang Daerah, Hery menyampaikan bahwa Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut. &nbsp;</p>



<p>Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat. &nbsp;</p>



<p>Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan. &nbsp;</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="1133" height="727" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0016.jpg" alt="" class="wp-image-33866" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0016.jpg 1133w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241230-WA0016-768x493.jpg 768w" sizes="(max-width: 1133px) 100vw, 1133px" /><figcaption class="wp-element-caption">Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari saat menyampaikan apresiasinya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor, Jumat (6/12/2024). </figcaption></figure>
</div>


<p>“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” tutupnya.</p>



<p>Terakhir, frkasi-fraksi DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum (PU) terhadap tiga Raperda yang akan mulai dibahas nanti. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam membahas tiga raperda ini.</p>



<p>Ia meminta pemerintah Kota Bogor nantinya mengimplementasi kebijakan yang efektif dan peningkatan partisipasi perempuan.&nbsp;</p>



<p>“Perlu evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan dijalankan dengan baik, melibatkan organisasi perempuan. Membuat kebijakan afirmatif, seperti kuota untuk perempuan dalam badan pengambilan keputusan,” kata Wishnu.</p>



<p>kemudian, dengan adanya Perda Kota Bogor tentang Pelindungan Guru, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai prinsip pelindungan guru.</p>



<p>“Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan tanggung jawab, termasuk penyediaan sarana, peningkatan kesejahteraan, dan pencegahan kekerasan terhadap guru.&nbsp;Perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja harus dilakukan secara optimal,” jelas Wishnu.</p>



<p>Terakhir, Wishnu menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor memandang perlu nantinya ada panduan khusus yang lebih rinci terkait penggunaan Lambang Daerah sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memahami tata cara penggunaan Lambang Daerah dalam berbagai lokasi, acara, dan sejenisnya.</p>



<p>“Dengan demikian kami berharap bahwa Raperda ini akan memperkuat identitas Kota Bogor sebagai daerah yang berbudaya, bersejarah, dan berpotensi besar di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (Adv)  </p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/12/16/jalankan-fungsi-legislasi-dprd-kota-bogor-tetapkan-pembahasan-tiga-raperda-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda Kota Layak Anak Bogor Terancam Mandul Akibat Minimnya Anggaran</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/08/01/perda-kota-layak-anak-bogor-terancam-mandul-akibat-minimnya-anggaran/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/08/01/perda-kota-layak-anak-bogor-terancam-mandul-akibat-minimnya-anggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2024 14:52:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DP3A Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[KLA]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Layak Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda KLA]]></category>
		<category><![CDATA[TAPD]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Anggaran Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[UPTD PPA Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=33058</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor – </strong>Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) serta Pemerintah Kota Bogor, Kamis (1/8/2024).</p>



<p>Berdasarkan hasil rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda KLA dinilai masih belum maksimal.</p>



<p>Sebab, anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Bogor masih sangat minim. Sehingga berakibat kepada tidak terlaksananya program yang sudah diamanatkan oleh Perda.</p>



<p>&#8220;Dari hasil rapat kami melihat bahwa isi Perda secara substantif sudah sangat baik dan komprehensif untuk mendukung terpenuhinya hak-hak anak. Hanya saja, kami melihat masih kurang dukungan anggaran padahal sudah diamanatkan sebesar dua persen,&#8221; ujar Anna.</p>



<p>Anna juga mengungkapkan untuk mengimplementasikan perda ini secara optimal dibutuhkan kerjasama dan keseriusan semua SKPD di Pemkot Bogor. Namun anggaran yang disiapkan untuk kegiatan bidang perlindungan anak di dinas DP3A yang mengampu kegiatan ini masih sangat kecil bahkan angkanya dibawah Rp200 juta.</p>



<p>Anna menilai anggaran sekecil ini tidak akan mampu menjalankan program yang sangat besar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda KLA.</p>



<p>&#8220;Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bogor ini terkesan &#8216;ringan dan lucu&#8217; untuk mengemban program yang sangat besar,&#8221; kata Anna.</p>



<p>Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Anna menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk menandai anggaran dari seluruh dinas yang berkaitan dengan Perda KLA.</p>



<p>Nantinya DPRD Kota Bogor akan meninjau kembali anggaran tersebut apakah sudah memenuhi kuota untuk pelaksanaan Perda KLA.</p>



<p>Lebih lanjut, Anna juga menilai kurangnya dukungan anggaran untuk upaya penanganan kekerasan dan pelecahan kepada anak. Diketahui UPTD PPA Kota Bogor hanya disiapkan anggaran untuk belanja pegawai, sedangkan untuk program penanganan kasus atau pendampingan tidak disiapkan anggarannya.</p>



<p>&#8220;Untuk kasus penanggulangan dan pencegahan ini sangat minim. Kami berharap Perda KLA ini hadir sebagai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak,&#8221; tegas Anna.</p>



<p>Setelah merengkuh predikat KLA Nindya, Pemkot Bogor saat ini tengah mengejar predikat utama. Namun, Anna menilai rasanya kurang pantas jika Pemkot Bogor hanya mengejar predikat tanpa memastikan berjalannya Perda.</p>



<p>Anna mengungkapkan sepanjang 2024 ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di Kota Bogor. Berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kota Bogor, sepanjang 2024 tercatat sudah ada 54 kasus yang terlaporkan.</p>



<p>&#8220;Jumlah kasus ini bahkan bisa dibilang ibarat gunung es. Yang terlapor pasti sangat sedikit jika dibandingkan dengan kejadian di lapangan. Karena kasus kekerasan merupakan kasus yang sensitif sehingga tidak banyak orang yang berani melaporkan. Sehingga jangan sampai kita hanya berlomba untuk formalitas diatas kertas untuk mendapatkan predikat utama, namun kenyataannya di bawah masih banyak anak-anak yang terlantar, putus sekolah dan mendapatkan kekerasan,&#8221; tutup Anna.</p>



<p>Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya evaluasi Perda KLA ini tidak hanya bertujuan untuk melihat dan meninjau efektivitas Perda yang sudah berusia tujuh tahun, tetapi juga untuk memastikan implementasi pelaksanaannya.</p>



<p>Endah juga mengungkapkan selama tujuh tahun sejak Perda KLA disahkan, belum ada peraturan pelaksanaannya. Bahkan keberadaan KPAID Kota Bogor tidak diatur didalam perda, melainkan diatur melalui Perwali tersendiri.</p>



<p>&#8220;Memang perda ini butuh penyesuaian karena adanya perubahan perundangan diatasnya. Kami lihat masih belum ada juga peraturan pelaksanaannya. Justru pembentukan KPAID dari perwali tersendiri dan ada tujuh amanat perwali yang diatur di perda ini belum diimplementasikan,&#8221; ungkap Endah.</p>



<p>Endah berharap Pemerintah Kota Bogor dalam waktu dekat ini bisa melakukan analisis dan kajian terkait rencana perubahan Perda KLA atau pembentukan perda yang baru untuk menggantikan Perda KLA.</p>



<p>Sebab dari 26 indikator yang menjadi penilaian Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Bogor masih belum maksimal di klaster nomor 2 terkait hak sipil dan kebebasan, klaster nomor 4 terkait kesehatan dan kesejahteraan serta klaster nomor 5 terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong bagian hukum adanya analisis dan evaluasi. Ini hanya pintu awal untuk melakukan evaluasi. Jadi regulasi harus ada yang diperbaharui dan substansi ditambah. Jadi kita akan melihat apakah perlu membuat perda baru atau perubahan perda untuk perlindungan anak,&#8221; jelas Endah.</p>



<p>Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengaku mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi Perda KLA. Sebab, menurutnya sebaik apapun Perda yang diterbitkan jika tidak ada pelaksanaannya maka semuanya akan sia-sia saja.</p>



<p>&#8220;Tentunya kami sangat mengapresiasi dan senang dilibatkan dalam pembahaan ini. Kami berharap, Perda sebagus apapun ketika peraturan pelaksanaannya yaitu Perwali tidak ada, ya akhirnya menjadi satu hal yang percuma untuk bisa menjadi satu acuan pelaksanaan di lapangan,&#8221; kata Dede.</p>



<p>Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan Perda KLA tidak semata-mata menghapuskan kasus kekerasan di Kota Bogor. Tetapi, kehadiran Perda KLA harus menjadi instrumen yang memastikan kesejahteraan anak dan perempuan, penyelesaian sengketa dan ketersediaan infrastruktur.</p>



<p>Dede juga berharap kedepannya Pemkot Bogor bisa menunjukkan keberpihakan anggaran untuk penyelenggaraan KLA. Sekaligus pembentukan atau perubahan Perda KLA sebagai landasan hukum atas keberadaan KPAID Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Jadi harapannya poin-poin yang memang selama ini khususnya terkait perlindungan anak yang tidak tercover di Perda KLA bisa dimasukkan dan dijalankan kedepannya,&#8221; pungkasnya. (FY) </p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/08/01/perda-kota-layak-anak-bogor-terancam-mandul-akibat-minimnya-anggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
