<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua DPP SPN &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/ketua-dpp-spn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Jul 2025 04:29:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Ketua DPP SPN &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketum SPN Desak Pengawasan Ketat Anti-Diskriminasi Kerja: Job Fair dan Perusahaan Wajib Bersih dari Syarat Diskriminatif!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/07/25/ketum-spn-desak-pengawasan-ketat-anti-diskriminasi-kerja-job-fair-dan-perusahaan-wajib-bersih-dari-syarat-diskriminatif/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/07/25/ketum-spn-desak-pengawasan-ketat-anti-diskriminasi-kerja-job-fair-dan-perusahaan-wajib-bersih-dari-syarat-diskriminatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 23:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dedie A Rachim]]></category>
		<category><![CDATA[Info Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kusmawan SH]]></category>
		<category><![CDATA[Job Fair]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Mall BTM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[SE]]></category>
		<category><![CDATA[SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Surat edaran wali kota]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35428</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor – </strong>Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan SH., kembali menegaskan komitmen kuatnya terhadap prinsip nondiskriminasi dalam kesempatan bekerja. Penegasan ini mengacu langsung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, yang secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak.</p>



<p>Menurut Ketum SPN kepada Sorotrakyat.com menyampaikan, keberadaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor mengenai larangan diskriminasi hanyalah penegasan kembali dari prinsip fundamental yang telah lama ada. Namun, Iwan Kusmawan menyoroti masih lemahnya pengawasan dan implementasi di lapangan.</p>



<p>&#8220;Kami melihat pengawasan belum menyentuh langsung praktik di lapangan. Oleh karena itu, setelah adanya SE ini, pengawasan terkait penerimaan pegawai atau karyawan harus diperketat secara langsung,&#8221; tegas Iwan, Kamis (24/7)..</p>



<p>SPN mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengintensifkan pengawasan. Sebagai ilustrasi, SPN menyoroti pelaksanaan job fair. Menurut Iwan, seluruh persyaratan dari setiap perusahaan yang berpartisipasi dalam job fair harus diperiksa secara menyeluruh sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada klausul atau kalimat yang mengarah pada diskriminasi, baik berdasarkan usia, gender, suku, agama, disabilitas, atau latar belakang lainnya.</p>



<p>Tidak berhenti pada proses rekrutmen awal, Ketum SPN juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan.</p>



<p>&#8220;Pengawasan juga harus segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah berjalan dan merekrut karyawan,&#8221; tambah Iwan. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa norma-norma kerja telah dijalankan dengan benar dan tidak ada praktik diskriminatif yang terselubung dalam bentuk apapun, yang bisa merugikan pekerja.</p>



<p>Dengan penekanan pada pengawasan yang lebih ketat ini, SPN berharap kesempatan kerja yang adil dan setara dapat terwujud sepenuhnya di Indonesia, selaras dengan amanat konstitusi.</p>



<p>(KDR)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/07/25/ketum-spn-desak-pengawasan-ketat-anti-diskriminasi-kerja-job-fair-dan-perusahaan-wajib-bersih-dari-syarat-diskriminatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SPN Gelar Upgrading Pelatihan Kemediaan, Menuju Buruh yang Cerdas dan Berdaya di Era Digital?</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/07/04/spn-gelar-upgrading-pelatihan-kemediaan-menuju-buruh-yang-cerdas-dan-berdaya-di-era-digital/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/07/04/spn-gelar-upgrading-pelatihan-kemediaan-menuju-buruh-yang-cerdas-dan-berdaya-di-era-digital/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 07:56:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh Tani]]></category>
		<category><![CDATA[DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Kun Nurachadijat SE MBA]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kusmawan SH]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPC SPN Kab.Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Mutiara Multi Media]]></category>
		<category><![CDATA[Sorak]]></category>
		<category><![CDATA[SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Tiktok]]></category>
		<category><![CDATA[Twitter]]></category>
		<category><![CDATA[Youtube]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=32841</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) bekerjasama dengan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211;</strong> Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) bekerjasama dengan Setca BBTK, Industri all Global Union, IFSI-ISVI, dan Belgium menyelenggarakan upgrading pelatihan kemediaan yang diselenggarakan pada 3-5 Juli 2024 di Hotel Rizen Jalan Bina Marga No.2 Bogor.</p>



<p>Kegiatan yang dihadiri oleh sebanyak 20 orang peserta dari provinsi DKI, Jawa Barat dan Banten ini bertujuan guna meningkatkan kemampuan para kontributor, dengan menghadirkan 2 narasumber, yaitu dari Direktur media Sorak (Sorot Rakyat) Deni Rahman dan Dr. Kun Nurachadijat selaku Dosen, praktisi jurnalisme sekaligus juga aktifis.</p>



<p>Dalam pembukaan Upgrading pelatihan tersebut Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, SH., sekaligus salah satu narasumber acara tersebut, bersyukur karena upgrading pelatihan kemediaan pertama kali ini dapat terlaksana. Iwan juga menyebutkan bahwa Media SPN merupakan sayap organisasi, pasca kongres 2024 belum tersentuh oleh DPP SPN secara keseluruhan.</p>



<p>&#8220;Media SPN adalah sayap organisasi yang penting, namun pasca kongres 2024 belum tersentuh secara keseluruhan oleh DPP SPN. Saya berharap melalui pelatihan ini, media SPN akan lebih maju lagi,&#8221; ujar Iwan.</p>



<p>Iwan menambahkan bahwa SPN akan memanfaatkan berbagai platform media sosial yang ada, seperti, Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan Tiktok, sebagai alat untuk menyampaikan informasi dan kampanye terkait SPN.</p>



<p>Sementara itu, Deni Rahman, Direktur PT. Mutiara Multi Media yang menaungi Media Sorotrakyat.com, mengapresiasi kegiatan Upgrading Pelatihan Kemediaan yang diselenggarakan oleh SPN. Menurutnya, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan para kontributor media SPN dalam memanfaatkan media sosial.</p>



<p>&#8220;Pelatihan ini menjadi penting karena media sosial saat ini menjadi salah satu alat yang paling efektif untuk menyampaikan informasi dan membangun gerakan,&#8221; katanya.</p>



<p>Seperti di era digital saat ini, kita dibanjiri informasi dari media massa dan media sosial. Tapi, mana yang lebih bisa dipercaya?.  Dalam sesi pemaparan pria yang akrab disapa Kang Deni ini, menjelaskan perbedaannya antara media massa dan media sosial.yakni:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Sumber:</strong> Media massa dikelola profesional, informasinya terverifikasi. Media sosial informasinya dari pengguna, rawan hoaks.</li>



<li><strong>Komunikasi:</strong> Media massa satu arah, media sosial dua arah.</li>



<li><strong>Peran:</strong> Media massa berikan informasi akurat, edukasi, bentuk opini publik, kontrol sosial. Media sosial bangun koneksi, berbagi informasi, ekspresikan diri, advokasi.</li>



<li><strong>Jangkauan:</strong> Media massa luas, jangkau semua kalangan. Media sosial tergantung platform dan pengikut.</li>



<li><strong>Kredibilitas:</strong> Media massa umumnya lebih tinggi, tapi ada juga yang bias. Media sosial perlu verifikasi.</li>
</ul>



<p><strong>Tips:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Verifikasi informasi sebelum dibagikan.</li>



<li>Gunakan berbagai sumber.</li>



<li>Pertimbangkan kredibilitas sumber.</li>



<li>Berpikir kritis, hindari informasi sensasional.</li>



<li>Gunakan media sosial untuk hal positif.</li>
</ul>



<p><strong>Jadilah konsumen informasi cerdas! Pilih informasi yang bermanfaat.</strong></p>



<p>Kang Deni juga berharap para peserta pelatihan dapat memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelatihan ini untuk memperkuat media SPN dan mendukung perjuangan buruh.</p>



<p>Selain materi tentang media sosial, para peserta Upgrading Pelatihan Kemediaan ini juga mendapatkan materi tentang jurnalistik dan fotografi. Materi-materi ini diharapkan dapat membantu para peserta dalam menghasilkan konten media yang lebih berkualitas.</p>



<p>&#8220;Sayang sekali bila organisasi sebesar SPN ini, tidak memiliki api perjuangan yang kuat. Pemahaman dasar organisasi, ditandai dengan penguasan dasar-dasar jurnalistik untuk menyuarakan nurani organisasi, itu mutlak dibangkitkan melalui Pelatihan Kemediaan ini,&#8221; tegas Kun, yang juga Profesor Kehormatan dari Instituto Educando Par A Paz Brasil ini.</p>



<p>Upgrading Pelatihan Kemediaan ini merupakan salah satu upaya SPN untuk meningkatkan kemampuan para anggotanya dalam memanfaatkan media sosial. SPN berkomitmen untuk terus memperkuat media sosialnya sebagai alat untuk menyampaikan informasi dan membangun gerakan.<br>(SN-08)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/07/04/spn-gelar-upgrading-pelatihan-kemediaan-menuju-buruh-yang-cerdas-dan-berdaya-di-era-digital/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kecelakaan Kerja 59 Buruh di PT IMIP Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2023/12/26/kecelakaan-kerja-59-buruh-di-pt-imip-tanggung-jawab-perusahaan-dan-negara/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2023/12/26/kecelakaan-kerja-59-buruh-di-pt-imip-tanggung-jawab-perusahaan-dan-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Dec 2023 05:24:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Perjuangan Buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Serikat Buruh Karya Utama]]></category>
		<category><![CDATA[FSBKU]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kusmawan SH]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Lingkar Belajar Buruh IMIP]]></category>
		<category><![CDATA[Karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Konfederasi KASBI]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkar Studi Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[PT IMIP]]></category>
		<category><![CDATA[PT Indonesia Tsingsan Stainless Steel]]></category>
		<category><![CDATA[PT International Morowali Park]]></category>
		<category><![CDATA[PT ITSS]]></category>
		<category><![CDATA[PT Ocean Sky Metal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PT OSMI]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pekerja Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Petani Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SOP]]></category>
		<category><![CDATA[Standard Operational Procedure]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=31950</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta – Perwakilan serikat buruh tingkat nasional, serikat tani dan NGO perburuhan menyampaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta</strong> – Perwakilan serikat buruh tingkat nasional, serikat tani dan NGO perburuhan menyampaikan duka mendalam kepada buruh dan keluarganya yang menjadi korban dalam tragedi ledakan tungku peleburan nikel di kawasan IMIP. Mereka pun mengecam perusahaan dan negara yang lalai menyediakan dan memastikan sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan kerja bagi buruh di perusahaan tersebut.</p>



<p>Kabar duka kembali menyelimuti dunia perburuhan Indonesia di penghujung tahun 2023. Sebanyak 13 buruh PT Indonesia Tsingsan Stainless Steel (PT ITSS) meninggal dan 46 lainnya mengalami luka bakar dan patah tulang akibat meledaknya tungku peleburan nikel di kawasan PT International Morowali Park (PT IMIP) yang terletak di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Meledaknya tungku yang menyulut kebakaran besar di area smelter 41 tersebut terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, pukul 05:30 WITA. Dari 13 buruh yang meninggal 5 orang di antaranya buruh yang berasal dari China.</p>



<p>Kecelakaan kerja terjadi saat tungku sedang dalam perawatan mingguan yang dilakukan oleh buruh-buruh bagian mekanik. Salah satu pekerjaan perawatan tungku yaitu dengan melakukan proses pemotongan dan pengelasan plat baja pada area tungku. Saat melakukan pengelasan, bagian bawah tungku masih terdapat slag panas atau endapan cairan panas yang menumpuk akibat intensitas produksi yang tinggi. Suhu tinggi yang berasal dari slag panas memicu ledakan tabung oksigen yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan tungku. Ledakan tersebut menyebabkan kebakaran dan menjalar ke hampir seluruh area smelter.</p>



<p>“Perintah <em>maintenance</em>, sering kali dilakukan dalam kondisi tungku masih dalam keadaan panas, padahal menurut <em>Standard Operational Procedure</em> (SOP), perawatan tungku harus dalam keadaan aman, sehingga mesin tungku harus dimatikan dan didinginkan selama 1 minggu sebelum proses perawatan,” ungkap RN, salah satu buruh mekanik yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI), Selasa, 26 Desember 2023.</p>



<p>Tuntutan produksi yang tinggi membuat keselamatan buruh terancam. Bahkan dalam beberapa pengalaman RN, saat sedang dalam perbaikan, sering kali mesin tungku masih dalam keadaan hidup.</p>



<p>“Kami pernah diperintahkan untuk membantu perbaikan furnish tungku yang rusak di PT Walsin Nickel Industry Indonesia (PT WNII), sementara masih dalam proses pengelasan, mesin tungku sudah dinyalakan. Meskipun saat itu tidak terjadi apa-apa, tapi itu-kan membahayakan keselamatan kami,” tambah RN yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI) namun sering dipindahkan ke perusahaan di kawasan IMIP.</p>



<p>Untuk diketahui, PT IMIP memberlakukan praktik ketenagakerjaan yang cenderung melanggar peraturan perundangan. <em>Pertama</em>, buruh melamar ke PT IMIP. Kemudian, PT IMIP menyalurkan buruh ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PT IMIP. PT IMIP ibarat calo tenaga kerja. <em>Kedua</em>, jika buruh sudah bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT IMIP, manajemen dapat memindahkan buruh ke perusahaan lain tanpa persetujuan buruh. <em>Ketiga</em>, meskipun jenis pekerjaannya tetap dengan sifat pekerjaan yang berbahaya, hubungan kerja buruh dengan perusahaan bersifat kontrak. Sehingga, buruh dapat sewaktu-waktu dan sewenang-wenang dipindah-pindahkan ke perusahaan lain atau dipecat. Dan, tidak mendapat perlindungan keamanan kerja ketika mengalami kecelakaan.</p>



<p>Hal ini menggambarkan bahwa perusahaan smelter semacam PT ITSS dan PT IMIP sebagai pengelola kawasan secara struktural telah melakukan pembiaran terhadap praktik kerja di bawah standar keamanan, sekaligus pengabaian terhadap hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh. Hal ini kemudian diperkuat dengan temuan lingkar belajar buruh PT IMIP, yang menegaskan bahwa para buruh sebagian besar sering dipindah-pindahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain di dalam kawasan IMIP. Akibatnya, tekanan mental yang tinggi karena diburu target produksi menuntut para buruh bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan mengancam nyawa mereka.</p>



<p>Pada sisi lain, kawasan PT IMIP juga mengabaikan sarana dan prasarana atau infrastruktur K3 yang layak. Diketahui, 5 orang dari 13 buruh yang tewas saat insiden tersebut, terjebak dalam pusaran api karena tidak adanya jalur evakuasi yang tersedia. Beberapa buruh yang terjebak memilih untuk melompat dari lantai 3 bangunan smelter yang mengakibatkan cedera patah tulang serius hingga muntah darah. Hal ini belum ditambah lagi dengan ketiadaan alat transportasi medis yang memadai. Sehingga para buruh yang mengalami luka dan cedera berat harus diangkut menggunakan menggunakan truk pasir. Beberapa buruh yang meninggal dikarenakan telat mendapatkan penanganan medis.</p>



<p>Hal lainnya menyangkut mitigasi yang buruk terlihat dari penanganan kebakaran akibat ledakan tungku. Sebagaimana yang diungkapkan salah satu buruh, “Kejadian ledakan dan kebakaran sekitar pukul 05:30 WITA, namun api baru bisa dipadamkan pada pukul 09:00 WITA, karena keterlambatan datangnya mobil pemadam kebakaran,” ungkap DR menegaskan PT IMIP lalai dalam memitigasi kecelakaan kerja.</p>



<p>Abainya strategi mitigasi kecelakaan kerja kawasan PT IMIP juga terlihat dari sulitnya akses fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau secara cepat tanggap. Para korban insiden meledaknya smelter 41 harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk segera mendapatkan pertolongan medis secara cepat. Hal yang mengakibatkan cedera dan luka serius yang dialami para buruh dapat bertambah parah bahkan jika tidak ditanggulangi dengan upaya preventif dapat berakhir dengan kematian.</p>



<p>“Ini merupakan persoalan serius. Negara dan perusahaan harus bertanggung dalam kasus kecelakaan ini,” terang Yahya dari SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional).</p>



<p>Namun, bukannya berusaha mengungkap sebanyak-banyak fakta kejadian agar membantu proses investigasi. PT IMIP justru melakukan intimidasi dan pelarangan pendokumentasian terhadap fakta-fakta lapangan yang dilakukan. Tindakan tersebut kemudian dipertegas ulang, karena diketahui PT IMIP secara terang-terangan menempatkan pelarangan tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kawasan. Kurang lebih berbunyi: Barang siapa yang menyebarluaskan dan mempublikasikan gambar atau video tentang perusahaan dan kawasan PT IMIP tanpa seizin pimpinan dan tembusannya akan diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).</p>



<p>Permasalahan ini juga menambah daftar pelanggaran atas buruknya kondisi kerja industri pertambangan nikel yang digenjot oleh negara. Sebagai ‘anak emas’, industri hilirisasi kerap dipuja dengan Proyek Strategis Nasional, program energi terbarukan dan pembukaan lapangan kerja. Sebaliknya, PT IMIP justru memperlihatkan perampasan tanah dan pelucutan hak buruh.</p>



<p>“Program hilirisasi yang <em>digembar-gemborkan</em> pemerintah pada faktanya banyak mengabaikan hak-hak buruh, mereka harus bekerja dengan mempertaruhkan nyawa,” jelas Sunarno Ketua Umum Konfederasi KASBI.</p>



<p>Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai media, terdapat 24 insiden kecelakaan kerja di IMIP sepanjang 2018-2023, yang menewaskan sebanyak 35 orang buruh dan 81 orang buruh mengalami luka ringan hingga mengalami cacat permanen.</p>



<p>“Buruh bekerja dengan kondisi kerja yang sangat buruk,” tegas Catur Widi, peneliti buruh tambang dari Rasamala Hijau Indonesia.</p>



<p>Seperti diketahui sebelum ini tepat pada tanggal 25 Desember 2022 , PT Gun Buster Nickel (PT GNI) Industri juga mengalami hal serupa. Artinya tidak ada langkah serius dan negara dalam membenahi hak keselamatan kerja buruh. “Kejadian kecelakaan kerja terus-menerus berulang karena negara dan pengusaha lalai memenuhi hak buruh,” jelas Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan SH.</p>



<p>Oleh sebab itu kami Solidaritas Buruh IMIP Morowali mendesak dan menuntut tanggung jawab negara dan PT IMIP atas tragedi meledaknya smelter 41 di PT ITSS yang menewaskan 13 buruh dan 46 korban lainnya. Beberapa tuntutan kami di antaranya:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Mendesak negara untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PT ITSS di kawasan PT IMIP. Diduga kuat bahwa PT ITSS dengan sengaja mengondisikan buruh dalam kondisi kerja berbahaya.</li>



<li>Menuntut PT ITSS untuk memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.</li>



<li>Mendesak negara untuk menginvestigasi semua perusahaan di IMIP dengan melibatkan serikat buruh.</li>



<li>Tingkatkan standar keselamatan kerja yang menjamin hak dasar buruh termasuk infrastruktur keselamatan dan kebijakan operasional produksi.</li>



<li>PT IMIP harus bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan kerja.</li>



<li>Hentikan intimidasi terhadap buruh PT ITSS dan IMIP yang mendokumentasikan peristiwa kecelakaan kerja.</li>



<li>Stop mengorbankan hak buruh untuk kepentingan investor</li>



<li>Mendesak negara menjamin hak-hak buruh yang bekerja di PT IMIP.</li>
</ol>



<p>Selasa, 26 Desember 2023</p>



<p>Solidaritas Buruh IMIP Morowali</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Konfederasi KASBI</li>



<li>Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN)</li>



<li>Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)</li>



<li>Jaringan Lingkar Belajar Buruh IMIP</li>



<li>Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)</li>



<li>Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)</li>



<li>Rasamala Hijau Indonesia</li>



<li>Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)</li>



<li>Safety</li>



<li>Trimurti.ID</li>



<li>Lingkar Studi Advokat</li>
</ol>



<p>Narahubung:<br>Catur Widi &#8211; RHI (+62 821-3328-4003)<br>Ali &#8211; AGRA (+62 821-2013-5553)<br>Yahya &#8211; SGBN (+62 813-1672-4952)<br>Sunarno &#8211; Konfederasi KASBI (+62 812-8064-6029)<br>Iwan Kusmawan &#8211; DPP SPN (+62 817-0333-4092)<br>Zaenal Rusli &#8211; FSBKU (+62 881-2589-062)<br>Ardi &#8211; FPBI (+62 858-6372-3372)</p>



<p>(Red) </p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2023/12/26/kecelakaan-kerja-59-buruh-di-pt-imip-tanggung-jawab-perusahaan-dan-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Jangan Menari diatas Penderitaan Pekerja/Buruh</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/11/11/pengusaha-jangan-menari-diatas-penderitaan-pekerja-buruh/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/11/11/pengusaha-jangan-menari-diatas-penderitaan-pekerja-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Nov 2022 06:50:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[IndustriAll Indonesia Council]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kusmawan SH]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPP SPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua IndustriAll Indonesia Council]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[SPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27482</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8211; Menyikapi isu yang terus-menerus dilempar oleh sekelompok pengusaha/Asosiasi pengusaha TPT sektor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Jakarta &#8211; </strong>Menyikapi isu yang terus-menerus dilempar oleh sekelompok pengusaha/Asosiasi pengusaha TPT sektor tekstil, garment dan alas kaki,dimana isu tersebut menjadi opini yang sangat dasyat disampaikan oleh kelompok pengusaha diatas,seolah olah dunia Industri Padat Karya sedang mengalami goncangan yang luar biasa ditambah dengan isu ribuan buruh/pekerja ter- PHK dan adanya pabrik yang tutup. Menyikapi isu tersebut sangat disesalkan oleh Iwan kusmawan SH., sebagai Ketua Industriall Indonesia Council sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional bidang hubungan internasional dan jaringan.</p>



<p>&#8220;Saya menyesalkan isu yang dikembangkan oleh sekelompok pengusaha tersebut, pertama terkait dengan pabrik tutup. Harusnya kalau memang itu terjadi dan dilakukan oleh pengusaha, terkait dengan pabrik tutup maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama adalah membuat laporan secara resmi kepada pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja terkait di mana perusahaan itu berada wilayahnya dengan melampirkan bukti bukti sebagaimana mestinya,yang kedua jelaskan berapa jumlah tenaga kerjanya yang terkena phk termasuk alasannya?, yang ketiga jenis industri apa termasuk Brand apa yang dikerjakan?,&#8221; ujarnya, Jum&#8217;at (11/11/22).</p>



<p>Iwan juga menjelaskan bahwa, dirinya mencoba untuk mencari informasi ke anggota yang ada diwilayah jawa barat khususnya sektor TPT tidak ada yang menyatakan tutup. Iwan mencoba mencari informasi lewat perangkat DPC maupun DPD untuk bertanya kepada Disnaker setempat mereka dan menjawab tidak punya data, kalaupun ada hanya melanjutkan data dari perusahaan saja. Kalau isu ini benar adanya, maka semua harus terdokumentasi dengan baik dan benar jangan asal bicara apalagi tanpa data yang pasti. Hal tersebut dilakukan oleh Asosiasi pengusaha bagian daripada kamuflase untuk mendapatkan diskresi terkait jam kerja dan waktu kerja yang ujungnya agar membayar upah murah,&#8221; jelas Iwan kepada awak media Sorotrakyat.com menyampaikan.</p>



<p>Apakah kelompok Asosiasi pengusaha ini juga patuh terhadap Norma Kerja selama ini terutama upah dan jaminan sosial lainnya? ini yang akan kami dalami.seharusnya mereka transparant dan bicara baik &#8211; baik dengan pekerja/serikat pekerja, bukan malah melakukan Manuver dan Eksploitasi Kondisi yang banyak membingungkan masyarakat pekerja.</p>



<p>Dalam penyampaian informasi tentang PHK harus hati-hati, karena sangat sensitif terhadap pekerja/buruh. Terkait dengan PHK, Iwan Kusmawan SH., mengatakan, harus dibedakan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja tetap dengan para pekerja yang masa kontrak kerjanya sudah habis. </p>



<p>Jadi jangan mendramatisir, seolah-olah pekerja kontrak bagian yang di PHK. Padahal pekerja kontrak itu sudah diatur oleh waktu kontrak kerjanya dan ketika berakhir hubungan kerjanya bukan bagian dari PHK, karena dia berakhir sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani.Intinya apapun bentuknya mau PHK karena pabrik tutup atau tidak tutup semua syarat-syaratnya harus terpenuhi dan harus membayar hak pekerja tanpa kecuali.</p>



<p>Dari isu isu diatas tidak pernah dipikirkan juga oleh Asosiasi Pengusaha akibat dari pemberitaan yang sangat bombastis dan menimbulkan ekses yang sangat negatif dikalangan pekerja atau pun serikat pekerja/buruh. Kenapa? karena ternyata isu ini terus di Blow Up yang ujung-ujungnya para pengusaha tersebut ingin membayar upahnya lebih murah. </p>



<p>&#8220;Nah ternyata itu masalah intinya!, apalagi ada indikasi salah seorang pengusaha atau asosiasi menyatakan bahwa pabrik tutup karena upah pekerja terlalu tinggi, dasarnya dari mana? Upah tinggi tiba-tiba pabrik tutup!. Tolong dipelajari, diperhatikan dan difahami !. Kapan pekerja itu sejahtera yang hanya dibayar upah minimum bahkan ada yang dibawah UMK.,&#8221; terangnya.</p>



<p>Masih kata Iwan, kalau memang pengusaha itu betul-betul dia seorang pengusaha,maka dipastikan sudah menghitung labour cost perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan,bukan dihitung pada saat 3 bulan terakhir apalagi menjelang kenaikan upah.Manajemen perusahaan yang baik dalam dunia bisnis hitungannya Year to Year menghitung dari tahun ke tahun yaitu Januari sampai dengan Desember.itulah hitungan yang benar bukan menghitung 3 bulan terakhir apalagi menjelang kenaikan upah.</p>



<p>&#8220;Nah sekarang pemerintah perlu melihat secara obyektif, ini dilakukan disaat menjelang mau kenaikan upah minimum. Lagi-lagi dari dulu sampai dengan sekarang selalu ada indikasi kuat bahwa sekelompok aosiasi pengusaha ini yang bergerak di bidang TPT &#8220;Tekstil, Garment dan Alas Kakiselalu mencari celah untuk meminta kebijakan pemerintah/diskresi mendapatkan kebijakan lebih tentangbketenagakerjaan khususnya upah apalagi membayar upah murah, ini yang bahaya!!!,&#8221; tegas Iwan.</p>



<p>&#8220;Selama ini para pengusaha sudah banyak diberikan keringanan oleh pemerintah apalagi dimasa pandemi covid 19, sangat masif kebijakan itu diberikan. Mulai dari pembayaran THR,Pembayaran Upah dan Jaminan Sosial.<br>Kalau memang ternyata itu yang terus disiasati, pertanyaan nya kapan kaum buruh mau sejahtera?. model-model pengusaha seperti ini harus dievaluasi yang sesalu mengganduli regulasi yang ada, bahkan dia akan minta kebijakan regulasi diskresi, ini bahaya!,&#8221; papar Iwan.</p>



<p>&#8220;Harusnya Regulasi diskresi itu bisa diberikan kepada pekerja bukan kepada pengusaha nakal yang selalu beralasan perusahaan rugi? Ketika untung ga pernah bicara dengan pekerja/buruh,jauhlah kalau kasih bonus. Jadi sekali lagi saya tegaskan hati hati menyampaikan isu-isu yang dikembangkan itu apalagi tidak disertai data bisa masuk kategori HOAX/Kebohongan terhadap publik dan kami sedang menganalisa itu,&#8221; pungkasnya.  (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/11/11/pengusaha-jangan-menari-diatas-penderitaan-pekerja-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
