<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mafia Tanah &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/mafia-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Jan 2025 07:15:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Mafia Tanah &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Makin Gencar Usut  Kasus Korupsi Rp649 Miliar Guncang Dinas Perumahan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/01/30/polisi-makin-gencar-usut-kasus-korupsi-rp649-miliar-guncang-dinas-perumahan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/01/30/polisi-makin-gencar-usut-kasus-korupsi-rp649-miliar-guncang-dinas-perumahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 18:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Info TNI Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perumahan DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan pra-peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen Pol. Cahyono Wibowo]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Cengkareng]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kortastipidkor Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi rusun]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Susun]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=34036</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Jakarta &#8211; Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Dinas Perumahan DKI Jakarta pada tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> |  Jakarta</strong> &#8211; Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Dinas Perumahan DKI Jakarta pada tahun 2015 kembali mencuat. Proyek pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat kini menjadi sorotan utama setelah Kortastipidkor Polri menemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang.</p>



<p>Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp649,89 miliar. Jumlah yang sangat besar ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya, ke mana uang rakyat tersebut menguap?</p>



<p>Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., selaku Kakortastipidkor Polri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. &#8220;Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparan dan akuntabel,&#8221; ujarnya, Senin (27/1).</p>



<p><strong>Bukti Baru dan Penolakan Pra-peradilan</strong></p>



<p>Penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang semakin memperkuat dugaan korupsi dalam proyek ini. Selain itu, pengadilan juga telah menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh salah satu terdakwa, RHI.</p>



<p>Tentu saja, publik penasaran dengan siapa saja yang terlibat dalam skandal besar ini. Apakah ada pejabat tinggi yang ikut serta menikmati uang haram tersebut?</p>



<p>Kasus ini masih terus dalam pengembangan. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya penyidikan. (DR) </p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/01/30/polisi-makin-gencar-usut-kasus-korupsi-rp649-miliar-guncang-dinas-perumahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Ahli Waris Kapten TB. A Basuni Sentil Menteri ATR: Pak Baca Surat Kami!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2023/09/29/kuasa-hukum-ahli-waris-kapten-tb-a-basuni-sentil-menteri-atr-pak-baca-surat-kami/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2023/09/29/kuasa-hukum-ahli-waris-kapten-tb-a-basuni-sentil-menteri-atr-pak-baca-surat-kami/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Sep 2023 10:45:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Info TNI Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Adv. Rd. Anggi Triana Ismail]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Waris TB A Basuni]]></category>
		<category><![CDATA[Anggi Triana Ismail SH]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Tjahjanto]]></category>
		<category><![CDATA[Kakan BPN Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PMH]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Rd. Anggi Triana Ismail S.H.]]></category>
		<category><![CDATA[TB. A Basuni]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=31517</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Kuasa Hukum ahli waris pejuang kemerdekaan RI Kapten Tubagus A....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor –</strong> Kuasa Hukum ahli waris pejuang kemerdekaan RI Kapten Tubagus A. Basuni, Rd. Anggi Triana Ismail S.H., menyindir pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Hadi Tjahjanto yang menyebut Kota Bogor sebagai kota lengkap dan berharap tidak ada lagi mafia tanah.</p>



<p>Dalam keterangannya di sejumlah media online pada tanggal 27 September 2023, Menteri ATR mengatakan bahwa Kota Bogor telah memenuhi semua kriteria sebagai kota lengkap, termasuk dari segi administrasi, tata ruang, infrastruktur, dan pelayanan publik.</p>



<p>&#8220;Kota Bogor ini sudah lengkap, tidak ada lagi mafia tanah,&#8221; kata Menteri ATR.</p>



<p>Menanggapi pernyataan tersebut, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan bahwa hal itu hanya sebatas harapan, bukan kenyataan. Ia menilai bahwa Kota Bogor masih belum rapih dan tidak terkelola dengan baik, seperti kasus sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Kapten TB. A Basuni, Jum&#8217;at 29 September 2023.</p>



<p>&#8220;Samplingnya saja kasus klien kami ahli waris Tubagus A. Basuni, gimana tidak teraturnya dalam menuntaskan sebuah problematika sosial dan hukum, padahal ini perkara remeh temeh yang secara konsensus dapat diselesaikan,&#8221; kata Rd. Anggi Triana Ismail kepada awak media sorotrakyat.com.</p>



<p>Rd. Anggi Triana Ismail juga menyindir jajaran elit negara yang lebih memprioritaskan komunikasi diplomasi daripada suara rakyat. Ia berharap Menteri ATR mau membaca surat yang telah dilayangkan oleh pihaknya agar dapat memahami realitas Kota Bogor hari ini.</p>



<p>&#8220;Komunikasi diplomasi dijadikan skala prioritas oleh jajaran elit negara, tapi lupa dengan suara rakyat yang telah mengantarkan dirinya ke kursi kekuasaan yang saat ini mereka sedang menikmatinya,&#8221; kata Rd. Anggi Triana Ismail. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2023/09/29/kuasa-hukum-ahli-waris-kapten-tb-a-basuni-sentil-menteri-atr-pak-baca-surat-kami/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Adanya Mafia Tanah Dalam Pengadilan Agama Kota Bogor, Massa Gelar Aksi di Depan Gerbang Pengadilan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2023/02/21/diduga-adanya-mafia-tanah-dalam-pengadilan-agama-kota-bogor-massa-gelar-aksi-di-depan-gerbang-pengadilan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2023/02/21/diduga-adanya-mafia-tanah-dalam-pengadilan-agama-kota-bogor-massa-gelar-aksi-di-depan-gerbang-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2023 12:18:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Parung Banteng]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Bogor Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Katulampa]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Agama Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=29053</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Persengketaan tanah waris alm. Mangsoer Rd H Dalem yang berada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Persengketaan tanah waris alm. Mangsoer Rd H Dalem yang berada di Kampung Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, memasuki babak baru. Dengan adanya isu akan dieksekusi lahan tersebut oleh Pengadilan Agama Kota Bogor, dan sejumlah massa dari Front Rakyat Revolusioner gelar aksi menolak eksekusi tersebut, Senin (20/02/23).</p>



<p>Aksi massa tersebut menuntut Pengadilan Agama Kota Bogor untuk berlaku bijak dalam menangani hal tersebut, para peserta aksi massa bahkan membakar ban di depan kantor Pengadilan Agama Kota Bogor, Jalan KH R Abdullah bin Nuh Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Kami dari Front Rakyat Revolusioner menyikapi isu yang saat ini berkembang, dimana kubu yang berlawanan dari ahli waris, meminta pihak pengadilan agama mengeksekusi lahan yang kini sedang sengketa itu,&#8221; kata Desta Lesmana, Koordinator Front Rakyat Revolusioner di sela aksi massa yang digelarnya, Senin (20/02/23).</p>



<p>&#8220;Secara sah tanah tersebut merupakan milik ahli waris, yaitu H Rudy Yusuf. Maka diindikasi adanya mafia tanah yang berada di dalam pengadilan agama Kota Bogor ini, sebab secara logika saja masa ada yang mewakafkan setelah sekian lamanya, alm Mansoer Rd H Dalem itu meninggal tahun 1849, lalu pernyataan wakaf itu ada pada tahun-tahun 1990an, mana mungkin itu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>&#8220;Maka kami menyikapi permasalahan ini, yang diduga adanya kelompok mafia tanah yang berada di Pengadilan Agama Kota Bogor ini,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Desta juga menyebut, akan terus mengawal sampai akhir. Dimana tanah tersebut saat ini sedang berperkara, dan dirinya merasa heran akan adanya isu bahwa lahan tersebut dapat dieksekusi sebelum adanya putusan pengadilan.</p>



<p>&#8220;Saat ini kan sedang berperkara lahan tersebut, yah kita heran bahwa pengadilan kok bisa eksekusi sebelum adanya putusan resmi akan tanah tersebut,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ahli waris sempat diberikan sesi untuk audiensi oleh Kepala Pengadilan Agama Kota Bogor, dimana mereka dari perwakilan ahli waris menanyakan langsung kepada pihak pengadilan agama Kota Bogor, terkait isu yang beredar, bahwa tanah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama Kota Bogor.</p>



<p>Usai menerima audensi pihak ahli waris dari alm Mangsoer Raden H Dalem yang diterima oleh Habib Rasyidi Daulay, selaku Ketua Pengadilan Agama Bogor, didampingi oleh Sekretaris dan Panitra Pengadilan Agama Kota Bogor. Saat pihak media mencoba mewawancarainya, terkesan tidak kooperatif, malah media dilempar kesana kesini untuk mengkonfirmasi masalah tersebut. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>



<p> </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2023/02/21/diduga-adanya-mafia-tanah-dalam-pengadilan-agama-kota-bogor-massa-gelar-aksi-di-depan-gerbang-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Unras Pemuda Nasionalis Bogor Tuding Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A Sebagai Mafia Peradilan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/12/07/unras-pemuda-nasionalis-bogor-tuding-pengadilan-agama-bogor-kelas-1a-sebagai-mafia-peradilan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/12/07/unras-pemuda-nasionalis-bogor-tuding-pengadilan-agama-bogor-kelas-1a-sebagai-mafia-peradilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 22:43:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Agama Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27799</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Puluhan massa dari Pemuda Nasionalis Bogor, menggelar aksi unjuk rasa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Puluhan massa dari Pemuda Nasionalis Bogor, menggelar aksi unjuk rasa (unras) di kantor Pengadilan Agama (PA) Bogor Kelas 1A, Jalan KH Abdullah bin Nuh Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Rabu (07/12/22).</p>



<p>Dalam aksinya, mereka menuding pihak Pengadilan Agama Kota Bogor sebagai mafia peradilan lantaran akan mengeksekusi lahan tanah wakaf seluas lebih 9,4 hektar di Kelurahan Katulampa Kota Bogor yang dimenangkan oleh Yayasan Wiranata, sebagai tanah wakaf dari Raden Adipati Wiranata, padahal adipati Wiranata meninggal pada tahun 1849 lalu di Mekkah, saat menjalankan ibadah haji.</p>



<p>“Proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kota Bogor pun tidak sesuai dengan aturan. Putusan Pengadilan Agama No. 1031/Pdt.G/2015/PA.Bgr yang menjadi senjata pihak Yayasan Wiranata untuk menguasai lahan adalah suatu putusan yang keliru,” ungkap M Fachri, Koordinator Aksi, Rabu (07/12/22).</p>



<p>Dalam orasinya, Fachri juga &nbsp;memastikan dan meyakinkan bahwa pihak ahli waris Mangsoer RD H Dalem menolak keras sampai kapanpun. Untuk itu, mereka &nbsp;menuntut penghentian eksekusi tanah waris Almarhum Mangsoer RD H Dalem.</p>



<p>“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Ketua Pengadilan Agama Bogor,” ujarnya.</p>



<p>Seharusnya &nbsp;Pengadilan Agama hanya mengurusi proses tanah wakaf, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut, karena itu merupakan ranah Pengadilan Negeri.</p>



<p>“Kami &nbsp;mendesak Aparat penegak hukum untuk memeriksa para nadzir yayasan wiranata yang patut diduga &nbsp;otak mafia tanah termasuk memeriksa lurah Katulampa dan KUA Sukaraja,” jelas Fachri.</p>



<p>Dan aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan sindikat mafia tanah lurah Katulampa dan KUA Sukaraja.</p>



<p>Ditempat yang sama, H Rudy Yusuf, Cucu dari almarhum Mangsoer Rd H Dalem yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut menyampaikan pada media, hari ini melalui Pengadilan Agama&nbsp; Bogor ingin menuntut serta memperjuangkan atas hak tanah milik Alm Kakeknya, yang mana dalam hal ini pihak Pengadilan Agama Bogor akan mengeksekusi lahan miliknya berdasarkan putusan yang dimenangkan oleh pihak Yayasan Wiranata yang merasa memiliki wakaf dari Raden Adipati Wiranata, padahal Adipati Wiranata meninggal pada tahun 1849 lalu.</p>



<p>&#8220;Sebagai ahli waris, merasa miris dan kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bogor, padahal sudah jelas kami memiliki bukti kepemilikan berupa girik tahun 1958 yang sah dan ditandatangani di Jati Negara Jakarta dan Indonesia sudah merdeka. Sedangkan pemilik dari Yayasan Wiranata meninggal tahun 1849 di Mekkah, ini kan lucu, negara kita belum merdeka dan belum menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),&#8221; jelas Rudy Yusuf disela aksi pemuda dan mahasiswa didepan Pengadilan Agama Bogor, Rabu (07/12/22).</p>



<p>Menurut Rudy, jelas ini ada dugaan mafia tanah dan mafia peradilan yang bermain disini. Dia mengatakan, ada keanehan dan ganjil dalam persoalan tanah ini, dari tahun kepemilikan dan peralihan menjadi tanah waqaf seluruh tanah tersebut oleh pihak Yayasan Wiranata, siapa dan apa yang bermain di tanah ini?</p>



<p>&#8220;Sudah 3 kali kami sidang di Pengadilan Agama Kota Bogor, dan semuanya kalah, padahal kami dalam sidang PTUN di Bandung putusannya berpihak kepada ahli waris dari almarhum Mangsoer Rd H Dalem. Kami menduga ada oknum mafia tanah dan peradilan yang bermain, dan ini akan kami tempuh jalur hukumnya sampai kapanpun serta kalau perlu akan kami tembuskan kepada pihak Satgas Anti Mafia Tanah bentukan dari Menkopolhukam, Mahfud Md,&#8221; tegas Rudy.</p>



<p>Sementara itu, Humas PA Bogor Kelas 1A, Hermansyah mengaku, belum terjadwal terkait eksekusi lahan tanah wakaf di Katulampa Kota Bogor.</p>



<p>“Pengadilan Agama itu bekerja secara profesional, pihaknya terikat pada bukan material hukum dan formil tetapi kode etik.&nbsp;Jadi sepanjang ada indikasi seperti itu silahkan di laporkan.</p>



<p>Sedangkan inti permasalahan sengketa lahan wakaf &nbsp;jelas Hermansyah, di tahun 1849 itu terjadi peralihan hak dengan cara wakaf oleh satu orang kepada orang lain, kemudian tanah wakaf ini di klaim sebagai milik A, milik B dan seterusnya.</p>



<p>“Untuk menentukan salah satu ahli warisnya, ya melalui&nbsp;proses persidangan sampai ada putusan yang menjadi kekuatan hukum berdasarkan bukti,” pungkasnya.</p>



<p>Selain orasi, puluhan pendemo juga membentangkan spanduk dan membakar ban bekas. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/12/07/unras-pemuda-nasionalis-bogor-tuding-pengadilan-agama-bogor-kelas-1a-sebagai-mafia-peradilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‘Mafia Tanah’ di Tanah Sareal Kota Bogor Beraksi, Sejumlah Warga Tergusur</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/10/11/mafia-tanah-di-tanah-sareal-kota-bogor-beraksi-sejumlah-warga-tergusur/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/10/11/mafia-tanah-di-tanah-sareal-kota-bogor-beraksi-sejumlah-warga-tergusur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2022 18:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tanah Sareal]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27119</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Sejumlah warga di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Provinsi Jawa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Sejumlah warga di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengaku menjadi korban ‘mafia tanah’. Lahan dan bangunan milik korban diserobot tiga orang pelaku berinisial SA, EM, dan MA dengan modus menempati rumah dan lahan kosong untuk dikuasai dan dipersoalkan secara perdata.</p>



<p>Anehnya, ketiga pelaku tersebut sudah dilaporkan pidana ke Polresta Bogor Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini kasusnya malah digiring ke ranah perdata bukan pidana. Akibatnya para korban pun melakukan perlawanan dan upaya hukum untuk menuntut hak kepemilikannya yang kini dikuasai pihak tertentu dengan cara-cara yang dianggap penyerobotan.</p>



<p>Ketiga warga yang menjadi korban ‘mafia tanah’ adalah Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja. Sementara korban ‘mafia tanah’ lainnya di lokasi yang berdekatan dengan milik ketiga korban sebelumnya adalah Johanes Bachtiar Tedjanegara.</p>



<p>Kasus tanah dan rumah milik Johanes Bachtiar agak berbeda dengan yang dialami ketiga korban, namun modusnya mirip, yakni menempati lahan dan bangunan kosong secara ilegal dan kemudian bertahan dengan tameng hukum perdata.</p>



<p>Melalui kuasa hukumnya Fahmi Assegaf, korban mengatakan, pihaknya telah membeli tanah dan rumah milik almarhum mantan Kapolres Bogor Agus Saleh. Namun belakangan seorang warga bernama Mutiara tiba-tiba melakukan dugaan penyerobotan dengan dalih ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris lahan seluas 44 hektar yang di dalamnya ada rumah mantan kapolres yang sudah dibeli Yohanes Bachtiar.</p>



<p>Kuasa Hukum Yohanes Bachtiar, Fahmi Assegaf menuturkan, tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Dadali nomor 08 a RT 05/ RW 05 Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat itu telah dibeli kliennya pada tahun 2001 berdasarkan Sertifikat hak milik nomor 78, seluas 948 Meter Persegi.</p>



<p>Hal itu disampaikan Assegaf saat menggelar jumpa pers dan sesi diskusi bertajuk &#8216;Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor&#8217; yang digelar di 18 Office Park Building Lantai 12, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).</p>



<p>Pengacara Assegaf menjelaskan, kliennya Johannes Bachtiar Tedjanegara merupakan korban penyerobotan lahan bangunan yang telah menang perkara perdatanya di PN Bogor tingkat I. “Namun pihak lawan menggunakan kasasi yang diduga tidak menandatangani untuk permohonan banding,” ungkap Assegaf.</p>



<p>Assegaf juga membeberkan, usai dibeli dari pihak Agus Sholeh, kliennya tinggal di Tangerang Selatan, dan rumah yang sudah dibeli tersebut dibiarkan dalam keadaan kosong dan terkunci. Dan ada warga yang bernama Bambang Sujarwadi meminta ijin untuk menempati rumah tersebut untuk membuka usaha.</p>



<p>Namun setelah rumah tersebut hendak dikosongkan, orang yang menempati rumah tersebut bersihkeras tidak mau keluar dari rumah tersebut. “Pihak kami sudah berusaha maksimal, sudah negosiasi untuk mengeluarkan beliau secara baik-baik. Namun yang bersangkutan tetap bertahan,” tuturnya.</p>



<p>Selama kurang lebih 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan tersebut dan tidak ada itikad baik untuk keluar. “Dengan sangat terpaksa klien kami melaporkannya ke Polresta Bogor dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 385 KUH Pidana. Berkas sudah ditetapkan P19 sampai sejauh ini,&#8221; terangnya.</p>



<p>Selanjutnya, lahan dan bangunan yang dibeli Yohanes Bachtiar Tedjanegara dari Agus Shaleh berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H, hendak dilakukan pengosongan sejak (30/9/2022) lalu namun belum ada tanda-tanda BS hendak keluar dari rumah tersebut.</p>



<p>Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi, kini masih ditempati BS dan keluarganya meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Assgaf juga membeberkan, salah satu orang yang menempati rumah tersebut, Mutiara, malah mengaku sebagai ahli waris. “Dia mengaku memiliki kuasa di situ karena sedang berproses perkara di PN nomor 134/2021 Bogor, dan perkara perdatanya sudah putus dan perdata diterima dan dengan alasan objek tanah ada 44 hektar, berada di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor tersebut,” urainya.</p>



<p>Assegaf merasa ada kejanggalan, soalnya pihak Mutiara mengklaim tanah yang diwarisinya ada 44 Hektar yang di dalamnya ada tanah dan bangunan milik Yohanes Bachtiar Tedjanegara yang sebelumnya dibeli dari mantan kapolres.</p>



<p>&#8220;Yang jadi pertanyaan kami adalah kenapa tanah dan bangunan kita yang dirampok dan dipersoalkan. Padahal, ada 44 hektar tanah mereka termasuk tanah Pemda Kota Bogor dan lain-lain,&#8221; ujar Fahmi Assegaf mempertanyakan.</p>



<p>&#8220;Apalagi mereka mengakui berdasarkan putusan yang objek tanah bukan di daerah kelurahan Tanah Sareal,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Assegaf justeru menjadi curiga, praktek yang dilakukan BS Cs adalah praktek ‘mafia tanah’ yang menyasar rumah kosong untuk ditempati secara ilegal, agar setelah dikuasasi bisa dinegosiasikan. “Nanti timbul negosiasi untuk bicara rupiah ?” celetuk Assegaf.</p>



<p>Pegangan mereka pun, lanjut Assegaf, hanya berdasarkan putusan pada tahun kisaran 1980. “Baik itu putusan pengadilan, MA tidak ada yang menerangkan tanah itu berlokasi di jalan Dadali nomor 08a, namun mereka klaim. Itu menyangkut ahli waris, bukan kepemilikan tanah dengan seluas 44 Hektar,” jelasnya.</p>



<p>Luas tanah milik kliennya, menurut Assegaf, seluas 948 meter persegi. “Lalu, mengapa tanah dan bangunan di sebelahnya, tidak mereka klaim. Maka itulah saya menuntut perhatian Pemerintah Republik Indonesia karena hal ini masuk kategori mafia tanah,” imbuhnya.</p>



<p>“Mafia tanah tidak boleh menang. Khususnya, mafia tanah di tanah Sareal yang mencari &#8211; cari penghuninya di rumah yang tidak ditempati,&#8221; ujar Assegaf. Dia juga menyarakan pemerintah membentuk bentuk satgas untuk pengawasan ketat terhadap mafia tanah.</p>



<p>Sementara itu, pengacara Nurma Sadikin selaku kuasa hukum Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja mengatakan, kasus penyerobotan tanah bangunan seluas kurang lebih 4.267 M2 saat ini sudah dilaporkan pidana ke polsisi dan para pelaku sudah dijadikan Tersangka, sehingga lokasi tanah sudah di &#8216;Police Line&#8217;.</p>



<p>Nurma mengungkapkan, kliennya memiliki bukti SHM. “Seain itu ada juga bukti rekaman cctv di mana terjadi pengrusakan bangunan milik kliennya,” ujar Nurma.</p>



<p>Sebagai bukti kepemilikan, Nurma juga mengatakan, kliennya memiliki bukti penerimaan ganti rugi lahan atas proyek pelebaran jalan yang diterimanya dari pihak BPN pada tahun 2008. &#8220;Tanah yang klien saya miliki teruji kebenarannya. Dan kami sudah dua kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham,&#8221; papar Nurma Sadikin.</p>



<p>Nurma menambahkan, pada 21 Juli 2022 lalu kliennya telah mengikuti rapat koordinasi ke-2, yang ikut dihadiri Asdep I, Deputi V / Kamtibmas Kmenkopolhukam, dan juga dihadiri BPN Kota Bogor, Polres Kota Bogor, Polda Jabar, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, dan Wasidik Mabes Polri.<br>Hadir pula dalam diskusi tersebut, Niko Mustamu dari perwakilan Serikat Pers RI selaku salah satu pendukung kegiatan diskusi dan konferensi pers tentang mafia tanah ini, juga anak dari Bachtiar Tedjanegara bernama Rivan, dan para korban mafia tanah. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/10/11/mafia-tanah-di-tanah-sareal-kota-bogor-beraksi-sejumlah-warga-tergusur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>24 Pemohon Sertifikat Alami Kerugian Rp.10 Miliyar, 6 Pelaku Mafia Tanah Dirungkus Polres Bogor</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/08/02/24-pemohon-sertifikat-alami-kerugian-rp-10-miliyar-6-pelaku-mafia-tanah-dirungkus-polres-bogor/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/08/02/24-pemohon-sertifikat-alami-kerugian-rp-10-miliyar-6-pelaku-mafia-tanah-dirungkus-polres-bogor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Aug 2022 01:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Info TNI Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=25874</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Bogor &#8211; Satreskrim Polres Bogor ringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Bogor &#8211; </strong>Satreskrim Polres Bogor ringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.</p>



<p>Berawal dari adanya pengaduan masyarakat, terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya diwilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.</p>



<p>Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp25 juta hingga Rp70 juta,&#8221;</p>



<p>Pemohon bayar didepan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, Mafia Tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan, &#8220;ujarnya.</p>



<p>Tim Satreskrim Polres Bogor yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku Mafia Tanah.&#8221; kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, Senin (1/8/2022).</p>



<p>Keenam orang ini merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.</p>



<p>Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).</p>



<p>Diantara para pelaku ini, satu orang diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atasnama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN.</p>



<p>Modus para mafia Tanah yakni merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).</p>



<p>Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kp. Cikempong Kel. Pakansari Kab. Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018.</p>



<p>Pada penangkapan ini, selain enam pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.</p>



<p>Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.</p>



<p>Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.</p>



<p>&#8220;Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan.” Tegasnya.</p>



<p>Menurut AKBP Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.</p>



<p>&#8220;1 orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,&#8221; ujar AKBP Iman.</p>



<p>Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menambahkan, dirinya sangat berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktek mafia tanah tersebut, para pelaku bisa masuk kedalam sistim BPN, karena adanya peran DK.</p>



<p>Mencegah kejadian serupa, Dyas akan mengamankan semua sistim internal, agar tidak ada lagi orang yang tidak menyalagunakan.</p>



<p>&#8220;Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif. DK, pegawai BPN yang ditangkap menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.&#8221; Tegasnya.</p>



<p>Saat ditanya ratusan sertifikat yang diamankan Polres Bogor semuanya terbit tahun 2017, walau pemohon mengajukan di tahun 2022, Dyas menegaskan, kejahatan tidak ada yang sempurna.</p>



<p>AKBP Iman meminta, agar masyarakat menghindari calo saat mengurus surat ke BPN dan Polres tidak akan berhenti melakukan penertiban para Mafia Tanah di Kabupaten Bogor.</p>



<p>&#8220;Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,&#8221; kata AKBP Iman Imanuddin. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/08/02/24-pemohon-sertifikat-alami-kerugian-rp-10-miliyar-6-pelaku-mafia-tanah-dirungkus-polres-bogor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Enam Pelaku Mafia Tanah Rugikan Milyaran Rupiah Berhasil Ditangkap</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/01/13/pelaku-mafia-tanah-rugikan-milyaran-rupiah-berhasil-ditangkap/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/01/13/pelaku-mafia-tanah-rugikan-milyaran-rupiah-berhasil-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jan 2022 23:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=21480</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Bogor &#8211; Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap para pelaku mafia tanah yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Bogor &#8211;</strong> Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap para pelaku mafia tanah yang memperjual belikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban dan negara mencapai 15 milyar rupiah.</p>



<p>Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya mengungkap bahwa dalam tiga pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus mafia tanah ini, berhasil kita amankan sebanyak 6 orang tersangka.</p>



<p>Pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat oleh saudara Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir. Atas laporan tersebutlah kita lakukan penyelidikan yang kemudian dari hasil penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44).</p>



<p>Yang mana modus para tersangka dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DKJN ini digunakannya untuk membuka blokir di BPN kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli/ korban.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="741" height="493" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220114-WA0059-edited.jpg" alt="" class="wp-image-21494" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220114-WA0059-edited.jpg 741w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220114-WA0059-edited-300x200.jpg 300w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220114-WA0059-edited-150x100.jpg 150w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220114-WA0059-edited-696x463.jpg 696w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220114-WA0059-edited-631x420.jpg 631w" sizes="(max-width: 741px) 100vw, 741px" /></figure>



<p>Atas pengungkapan tersebut kami pun melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34).</p>



<p>Dari pengungkapan yang kita lakukan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 lembar surat direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI,1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir, 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan beberapa pelaku lainnya ada yg kita kenakan dengan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,&#8221; ungkapnya, Kamis (13/1/22). (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/01/13/pelaku-mafia-tanah-rugikan-milyaran-rupiah-berhasil-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mafia Tanah di Desa Bojong dan Mandalawangi Bandung Diduga Tak Sendiri</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/01/08/mafia-tanah-di-desa-bojong-dan-mandalawangi-bandung-diduga-tak-sendiri/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/01/08/mafia-tanah-di-desa-bojong-dan-mandalawangi-bandung-diduga-tak-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jan 2022 14:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DR. Ir. Heri Sismoro MT]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPW KPK Tipikor Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagreg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=21345</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Bandung &#8211; Kepala Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada semua para Kepala Kejaksaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Bandung &#8211; </strong>Kepala Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada semua para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk membentuk tim khusus guna memberantas&nbsp;para mafia&nbsp;tanah dan mafia pelabuhan.</p>



<p>Menurut Burhanuddin, keberadaan mafia tanah dan mafia pelabuhan meresahkan masyarakat serta memicu konflik sosial.</p>



<p>Seperti Bulan lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Baru (Jabar) mengeksekusi seorang mantan Kades Mandalawangi inisial DD yang diduga menjadi Mafia pemalsuan Surat Tanah, namun sayangnya hanya DD yang dijadikan tersangka.</p>



<p>Hal tersebut membuat Ketua KPK Tipikor Jawa Barat Heri Sismoro angkat bicara, yang kebetulan dirinya sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Dari data yang dimilikinya dan yang telah diserahkan kepada Kejati Jabar, diduga ada 4 (empat) orang pemain utama dari mafia Tanah tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami menduga bukan DD saja yang menjadi tersangka, karena masih ada tiga orang lagi yang diduga menjadi otak mafia tanah di Mandalawangi,” ungkap Ketua KPK Tipikor Jawa Barat.</p>



<p>Namun menurut Heri yang menjadi pertanyaan mengapa pihak penyidik Kejati Jabar tidak memanggil KPK Tipikor secara Lembaga sebagai pelapor, dan menjadikan mereka sebagai saksi.</p>



<p>“Ini bisa jadi dugaan yang kurang baik terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Heri.</p>



<p>Dia juga mengatakan, diduga tanah itu merupakan tanah carik desa yang di mainkan dengan munculnya Akta Jual Beli yang di duga hasil manipulatif kompromi. Jika dari hasil penelusurannya mereka menemukan data kongkrit tentang keberadaan tanah tersebut.</p>



<p>Sebelumnya diberitakan Kejati Jabar menetapkan eks Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D sebagai tersangka kasus penjualan aset Desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai Rp3,3 miliar.</p>



<p>Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, penetapan status tersangka kepada DD berdasarkan hasil operasi Bidang Intelejen yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah.</p>



<p>“Hasil penyelidikan dan penyidikan, mantan Kepala Desa Mandalawangi berisial DD ditetapkan sebagai tersangka,” kata Riyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).</p>



<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Jabar pada kasus ini belum meminta konfirmasi maupun klarifikasinya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/01/08/mafia-tanah-di-desa-bojong-dan-mandalawangi-bandung-diduga-tak-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
