<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mie Gacoan &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/mie-gacoan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Dec 2022 15:01:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Mie Gacoan &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi I Desak Satpol-PP Ditindak Tegas Kafe Bajawa</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/12/16/komisi-i-desak-satpol-pp-ditindak-tegas-kafe-bajawa/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/12/16/komisi-i-desak-satpol-pp-ditindak-tegas-kafe-bajawa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2022 06:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Agustian Syah]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Atang Trisnanto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe Bajawa]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[H. Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Mahpudi Ismail]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Restoran Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27974</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol-PP Koa Bogor, terkait kejelasan perizinan Cafe Bajawa dan Restoran Mie Gacoan, Kamis (15/12).</p>



<p>Dalam rapat tersebut turut hadir anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, H. Mulyadi, Endah Purwanti dan Anna Mariam Fadhilah.</p>



<p>Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan selaku pemimpin rapat menyatakan, dari penjelasan yang disampaikan oleh DPMPTSP dan Dinas PUPR, pihak investor hingga saat ini belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas kegiatan berusaha.</p>



<p>Namun, sayangnya, pihak Satpol-PP Kota Bogor, tidak kunjung mengambil langkah tegas kepada para pengusaha yang telah melanggar peraturan tersebut.</p>



<p>“Kami menyayangkan kurang tegasnya pihak Satpo-PP dalam penindakan terhadap para investor yang masih membandel. Kalau mereka memang memiliki ‘niat baik’, harusnya perizinan diselesaikan dulu baru beroperasi” ujar Anita.</p>



<p>Lebih lanjut, Anita dengan tegas meminta kepada Satpol-PP Kota Bogor untuk melaksanakan amanat perda nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan.</p>



<p>“Didalam pasal 171 jelas ada sanksi berupa denda administratif dengan perhitungan 10 persen dari indeks fungsi bangunan gedung dikali nilai retribusi IMB. Jika mereka masih melanggar ketentuan teknis tersebut, maka harus dibongkar,” tegas Anita.</p>



<p>Atas adanya kasus ini, Anita berharap kedepannya Pemerintah Kota Bogor bisa lebih tegas dalam melaksanakan amanat Perda terhadap para investor yang membandel, agar tidak ada kesan peraturan di Kota Bogor dikangkangi oleh para pengusaha.</p>



<p>“Ini menjadi catatan juga bagi investor lainnya, kedepannya semakin banyak investor perlu banyak perbaikan kembali, terutama dari pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.</p>



<p>Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto telah menyoroti terkait keberadaan cafe-cafe yang tidak berizin di Kota Bogor.</p>



<p>Atang menilai surat peringatan yang sudah dilayangkan jangan hanya menjadi surat yang tak memiliki arti atau nilai.</p>



<p> “Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya,”tekan Atang.</p>



<p>Dikatakan Atang, mau berkas perizinan sedang diurus atau akan selesai prosesnya. Maka, tetap saja mereka (Bajawa dan Mie Gacoan), jangan operasional terlebih dahulu sebelum semua izinnya ada atau lengkap.</p>



<p>“Saya berharap, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP harus dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah,”pesan Atang.</p>



<p> Atang menuturkan, pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke Kota Bogor. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha.</p>



<p>“Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,” tutupnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/12/16/komisi-i-desak-satpol-pp-ditindak-tegas-kafe-bajawa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Mie Gacoan Tak Berizin, Warga CIlendek Ngadu ke DPRD Kota Bogor &#8220;Segel !&#8221;</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/11/15/polemik-mie-gacoan-tak-berizin-warga-cilendek-ngadu-ke-dprd-kota-bogor-segel/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/11/15/polemik-mie-gacoan-tak-berizin-warga-cilendek-ngadu-ke-dprd-kota-bogor-segel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2022 16:48:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Exco Kecamatan Bogor Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Nomor 2 Tahun 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Resto]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27548</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Polemik soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Polemik soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Salah satu warga Kelurahan CIlendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, yang menjadi lokasi dibangunnya restoran Mie Gacoan, mengadu ke DPRD Kota Bogor.</p>



<p>Aduan warga ini disampaikan oleh Iank yang mengeluh tidak pernah dilibatkannya kepengurusan wilayah, unsur pemuda dan tokoh masyarakat sekitar dalam proses hadirnya restoran tersebut. Sehingga, ia dan warga lainnya pun terkejut saat mendapati informasi bahwa akan dibangun restoran Mie Gacoan yang sampai saat ini diketahui belum mengantongi izin.</p>



<p>Karena, menurut pengakuannya, dalam proses pengerjaan pembangunan,tidak adanya koordinasi dengan warga wilayah yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan warga.</p>



<p>“Jadi keberadaan restoran tersebut Cendrung di dominasi oleh segelintir orang yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengatasnamakan masyarakat,” kata Iank.</p>



<p>Bahkan, ia juga mengadukan soal kurangnya serapan tenaga kerja dari warga di sekitar lokasi restoran Mie Gacoan ini. Padahal sebelumnya pihak restoran sudah menjanjikan akan memprioritaskan warga sekitar untuk jadi tenaga kerja di restoran tersebut.</p>



<p>“Sebelumnya pihak resto sudah menjanjikan untuk wilayah sekitar akan diprioritaskan. Tapi sampai sekarang tidak jelas nasib kami bagaimana,” ujarnya.</p>



<p>Kehadiran resto yang dianggap tidak baik karena tidak memenuhi unsur perizinan, Iank pun khawatir jika nantinya kehadiran restoran tersebut akan berdampak buruk terhadap warga sekitar, khususnya anak muda.</p>



<p>“Bahkan dengan adanyaa restoran tersebut, semakin terganggunya akses keluar masuk kendaraan roda dua dan roda empat yang bersebelahan langsung dengan resto tersebut,” keluhnya.</p>



<p>Aduan warga ini pun diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail. Menurut Mahpudi, keluhan warga akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Komisi I dalam rapat kerja nantinya.</p>



<p>“Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindak lanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Mahpudi pun menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan resto tak berizin di Kota Bogor.</p>



<p>Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.</p>



<p>Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.</p>



<p>“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Mahpudi.</p>



<p>Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.</p>



<p>“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Mahpudi.</p>



<p>Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.</p>



<p>Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.</p>



<p>“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tutup Endah.</p>



<p>Terpisah, Akhmad Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.&nbsp;</p>



<p>“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tukas politisi PPP ini.</p>



<p>Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.</p>



<p>“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya.</p>



<p>Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/11/15/polemik-mie-gacoan-tak-berizin-warga-cilendek-ngadu-ke-dprd-kota-bogor-segel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aneh 4 Cafe dan Resto Tak Kantongi Izin Beroperasi, Komisi I Semprot Pemkot Bogor</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 19:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Akhmad Saeful Bakhri]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe Bajawa Flores]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Timur]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[H. Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Heri Cahyono]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Mahpudi Ismail]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Resto]]></category>
		<category><![CDATA[Restu Kusuma]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27388</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211;</strong> Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, beragendakan khusus membahas polemik empat cafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi izin, Rabu (2/11).</p>



<p>Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dan diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti. Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor dihadiri oleh Dinas PUPR, Satpol-PP dan Camat Bogor Timur, Camat Bogor Barat dan Camat Bogor Tengah.</p>



<p>Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi. Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.</p>



<p>Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait, empat cafe dan restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.</p>



<p>“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Safrudin Bima.</p>



<p>Dilokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.</p>



<p>“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.</p>



<p>“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.</p>



<p>Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.</p>



<p>Untuk itu, Endah Purwanti menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.</p>



<p>Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.</p>



<p>Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.</p>



<p>“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Endah.</p>



<p>Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.</p>



<p>“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Endah.</p>



<p>Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.</p>



<p>Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.</p>



<p>“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tutup Endah.</p>



<p>Terpisah, Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.&nbsp;</p>



<p>“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tukas politisi PPP ini.</p>



<p>Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.</p>



<p>Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Resto Gacoan di Kota Bogor Diduga Kangkangi Aturan, Camat Bogor Barat Marah!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/09/24/pembangunan-resto-gacoan-di-kota-bogor-diduga-kangkangi-aturan-camat-bogor-barat-marah/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/09/24/pembangunan-resto-gacoan-di-kota-bogor-diduga-kangkangi-aturan-camat-bogor-barat-marah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Sep 2022 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[Agustian Syah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Lurah Cilendek Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PT Surya Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Sekcam Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=26746</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Pembangunan Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jl Brigjen Saptaji...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Pembangunan Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jl Brigjen Saptaji Hadiprawira Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, mengundang perhatian serta pertanyaan dari berbagai masyarakat yang melewati tempat tersebut. Pasalnya nomor Izin Membuat Bangunan (IMB) atau yang saat ini diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak terpampang sama sekali di lokasi pembangunan tempat itu, namun hanya bendera beberapa Ormas yang terpampang disana.</p>



<p>Melihat keadaan seperti itu, banyak masyarakat menyoroti dan menjadi penasaran. Bahkan bertanya-tanya apakah sekarang ini dalam membangun sebuah tempat hanya cukup dengan memasang bendera ormas saja tanpa harus memiliki IMB atau PBG. Sedangkan baru-baru ini ditetapkan izin PBG dalam membuat sebuah bangunan.</p>



<p>Saat tim awak media mendatangi lokasi tersebut, diketahui memang bangunan tersebut, belum memiliki izin IMB atau PBG untuk mendirikan bangunan, dan menurut pelaksanaan dari PT Surya Utama yang melaksanakan pembangunan itu, izin tidak mengetahui jelas apakah ada atau tidaknya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1600" height="1201" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0048.jpg" alt="" class="wp-image-26750" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0048.jpg 1600w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0048-100x75.jpg 100w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0048-768x576.jpg 768w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0048-1536x1153.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></figure>



<p>&#8220;Saya tidak tahu mas untuk perizinan nya, soalnya yang urus izin itu legalnya. Kami hanya menjalankan pekerjaannya saja,&#8221; kata Rizal, yang mengaku sebagai pelaksana pembangunan Resto Mie Gacoan Cilendek Barat, Jumat (23/09/22).</p>



<p>&#8220;Dan kami baru membangun ini sekitar 1 bulan, tapi memang belum disuruh pasang untuk nomor izinnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat ditanya tentang alat pelindung diri dari K3, Rizal menjawab bahwa memang tidak ada anggarannya dari kontraktornya.</p>



<p>&#8220;Memang kalau untuk APD K3 kami tdak ada anggarannya, makanya kami tidak pakai,&#8221; jawabnya.</p>



<p>Ditempat terpisah, Lurah Cilendek Barat pun mengakui bahwa Resto Mie Gacoan yang sedang dibangun itu memang belum memiliki izin, dan sudah melakukan peneguran. Akan tetapi tetap membandel dan pembangunan tersebut terus berjalan, dengan alasan sedang mengurus perizinan itu.</p>



<p>&#8220;Tentang izin, pernah kami tegur, mungkin saat ini sedang proses, beberapa waktu lalu pun dari pihak kecamatan bogor barat sudah sidak kesana,&#8221; ucap Juandi Rachmadja SE, Lurah Cilendek Barat saat ditemui di Kantornya, Jum&#8217;at (23/09).</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1600" height="1201" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0049.jpg" alt="" class="wp-image-26749" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0049.jpg 1600w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0049-100x75.jpg 100w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0049-768x576.jpg 768w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0049-1536x1153.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></figure>



<p>Sementara, dari keterangan Camat Bogor Barat Abdul Rahman bersama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bogor Barat akan bersikap tegas, dan akan memanggil pemiliknya, dan bila pembangunan itu belum memiliki izin meminta untuk memberhentikan pekerjaan itu sampai memiliki izin.</p>



<p>&#8220;Kita dari pihak kecamatan akan mengontrol pembangunan itu dan memanggil pemiliknya dalam beberapa hari ini, kalau belum berizin kami akan minta untuk menghentikan pembangunan itu,&#8221; ujar Sihabudin, Sekcam Bogor Barat yang ditemui di ruangannya, Jumat petang (23/09/22).</p>



<p>&#8220;Kemarin pernah kesini, tapi karena persyaratannya belum kumplit, maka kita tolak. Dan pembangunan itu sudah mulai pun dari kami belum tahu, nanti dalam 1-2 hari akan kita kroscek lagi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ditempat yang sama, Camat Bogor Barat, Abdul Rahman, pun sempat marah saat mendengar pembangunan itu seolah hanya izin ormas, sesuai dengan yang terlihat di lokasi.</p>



<p>&#8220;Ini kita ada dalam pemerintahan, tidak ada itu ormas-ormas sebagai pengganti izin. Semua harus tunduk pada aturan pemerintahan,&#8221; pungkasnya. </p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1600" height="1201" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0050.jpg" alt="" class="wp-image-26748" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0050.jpg 1600w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0050-100x75.jpg 100w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0050-768x576.jpg 768w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220923-WA0050-1536x1153.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></figure>



<p>Mendengar ada pelanggaran tersebut diatas, Kasat Pol PP Kota Bogor Agustiansyah saat dikonfirmasi pun merespon langsung dengan cepat, bahkan dirinya akan mengecek langsung ke lokasi pembangunan Resto Mie Gacoan itu. </p>



<p>&#8220;Nanti hari senin atau selasa, saya akan mengecek langsung ke lokasi pembangunan Resto Mie Gacoan tersebut, jika benar belum mengantongi izin nya akan saya tindak, &#8221; tegasnya Kasat Pol PP Kota Bogor. (DR)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/09/24/pembangunan-resto-gacoan-di-kota-bogor-diduga-kangkangi-aturan-camat-bogor-barat-marah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
