<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pansus Raperda &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/pansus-raperda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Oct 2025 03:41:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Pansus Raperda &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Kota Bogor: Perda Narkoba &#038; Kumuh Disahkan, Pemkot Diminta Gerak Cepat!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/10/23/dprd-kota-bogor-perda-narkoba-kumuh-disahkan-pemkot-diminta-gerak-cepat/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/10/23/dprd-kota-bogor-perda-narkoba-kumuh-disahkan-pemkot-diminta-gerak-cepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 11:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[BNNK Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Perwakilan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Adityawarman Adil]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[P3Napza]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Permukiman Kumuh]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda P3Napza]]></category>
		<category><![CDATA[RPJPD Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35968</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor — DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor — </strong>DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (8/10/2025).</p>



<p>Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.</p>



<p>“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.</p>



<p>Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan.</p>



<p>Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.</p>



<p>“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="883" height="588" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/10/1001299879_11zon.jpg" alt="" class="wp-image-35970" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/10/1001299879_11zon.jpg 883w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/10/1001299879_11zon-768x511.jpg 768w" sizes="(max-width: 883px) 100vw, 883px" /><figcaption class="wp-element-caption">Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, dalam sidang Paripurna mengesahkan Perda P3Napza dan Pemukiman Kumuh. </figcaption></figure>
</div>


<p>Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.</p>



<p>“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Riyanto.</p>



<p>Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.</p>



<p>Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten narkoba adalah sebuah keharusan.</p>



<p>“Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.</p>



<p>Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.</p>



<p>Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh provinsi dan pemerintah pusat.</p>



<p>“Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10 hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas Rosyid.</p>



<p>Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas yang terlibat dalam penataan kota.</p>



<p>Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.</p>



<p>“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya. (Adv)</p>



<p>#PerangiNarkotika #PerdaPermukimanKumuh #TataKotaBogor #PerdaBogorTerbaru #NarkobaDanKumuh #KeputusanDPRD #PembangunanBogor #PerdaP3Napza #SolusiBogor #PerdaDPRD #PencegahanNarkoba #PermukimanKumuh #RaperdaJadiPerda #KotaSains </p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/10/23/dprd-kota-bogor-perda-narkoba-kumuh-disahkan-pemkot-diminta-gerak-cepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/04/16/gelar-rapat-paripurna-dprd-kota-bogor-tetapkan-tatib-baru-dan-bentuk-empat-pansus/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/04/16/gelar-rapat-paripurna-dprd-kota-bogor-tetapkan-tatib-baru-dan-bentuk-empat-pansus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2025 07:17:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Adityawarman Adil]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dedie A Rachim]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[LKPJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMD]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=34722</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor – </strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Kamis (27/3/2025), untuk menetapkan tata tertib DPRD Kota Bogor serta membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ Walikota Bogor 2024, Renja DPRD Kota Bogor tahun 2026, Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor dan Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.</p>



<p>Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan dibuka dengan laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor terkait hasil pembahasan hasil rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2025 &#8211; 2029 yang dibacakan oleh juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Banu L. Bagaskara.</p>



<p>Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda, Pemerintah Kota Bogor dibawah Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin memiliki dua visi yang diusung, yakni Bogor Beres yaitu mewujudkan peningkatan pendidikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan Bogor Maju, mewujudkan Kota Bogor dengan ciri khas kebudayaan, dan karakter masyarakat yang kuat.</p>



<p>“Sedangkan untuk misi yang akan dijalankan terdiri dari Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar, sekaligus terdapat tujuh isu strategis yang akan menjadi fokus utama pemerintahan Kota Bogor lima tahun mendatang,” jelas Banu.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1280" height="853" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0041.jpg" alt="" class="wp-image-34725" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0041.jpg 1280w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0041-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption class="wp-element-caption">&#8220;Drama Paripurna Bogor: Tata Tertib Baru Lahir, Bank Daerah Dikuliti, &#8216;PR&#8217; Rumah Kumuh Menganga!&#8221; </figcaption></figure>



<p>Selanjutnya, Ketua Tim Pansus Tatib DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya, menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas Tatib DPRD Kota Bogor. Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan tatib DPRD Kota Bogor yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>“Terdapat enam poin perubahan dan penyesuaian di tatib terbaru ini. Kami beraharap tatib ini bisa menjadi pedoman untuk anggota DPRD Kota Bogor dalam memenuhi tugas, wewenang, dan kewajiban untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik,” jelas Angga.</p>



<p>Berdasarkan kesepakatan dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna, Adityawarman Adil menetapkan Tatib DPRD Kota Bogor dan Rancangan Awal RPJMD Kota Bogor 2025 &#8211; 2029.</p>



<p>“Sesuai komitmen, penyelesaian RPJMD ini diharapkan rampung paling lambat enam bulan kedepan, sehingga penyusunan program APBD bisa terarah dan terukur,” kata Adit.</p>



<p>Lebih lanjut, dalam rapat paripurna, Walikota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Bogor.</p>



<p>Dedie, menjelaskan bahwa latar belakang diajukannya Raperda Kota Bogor tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor ini adalah sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan.</p>



<p>“Dalam Raperda ini juga dilakukan perubahan bentuk kegiatan usaha Bank Kota Bogor,” jelas Dedie.</p>



<p>Kemudian, terkait dengan Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017, Dedie mengatakan terdapat tujuh perubahan substansi yang harus dilakukan, diantaranya adalah merubah IMB menjadi PBG.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1280" height="853" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0044.jpg" alt="" class="wp-image-34723" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0044.jpg 1280w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0044-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption class="wp-element-caption">Dari Bank Daerah Hingga &#8216;Rumah Kumuh&#8217; Jadi Fokus Palu Paripurna DPRD</figcaption></figure>



<p>Dalam kesempatan tersebut, Dedie juga menyampaikan LKPJ tahun 2024 dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun dan mewujudkan laporan ini.</p>



<p>“Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan, namun juga penuh dengan harapan bagi kita semua,” tutupnya.</p>



<p>Menanggapi laporan tersebut, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Azis Muslim menyampaikan bahwa pengawasan oleh DPRD Kota Bogor terhadap PT. BPR harus diperkuat melalui kewajiban penyampaian laporan kinerja keuangan dan kebijakan strategis secara berkala.</p>



<p>PT. BPT juga harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap PAD Kota Bogor dengan menetapkan ketentuan eksplisit mengenai besaran minimal dividen yang wajib disetorkan kepada Pemkot Bogor.</p>



<p>“Sekaligus DPRD Kota Bogor harus memiliki hak persetujuan dalam setiap perubahan kepemilikan saham guna menghindari privatisasi yang tidak terkendali,” kata Azis.</p>



<p>Kemudian, berkaitan dengan permukiman kumuh, Azis meminta Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran standar perumahan dan permukiman.</p>



<p>“Pencegahan alih fungsi lahan dan keberlanjutan dalam penataan pemukiman kumuh juga harus menjadi ujung tombak dalam perubahan Perda ini,” tutupnya.</p>



<p>(ADV)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/04/16/gelar-rapat-paripurna-dprd-kota-bogor-tetapkan-tatib-baru-dan-bentuk-empat-pansus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Atang Kecewa! Raperda Santunan Kematian dan Raperda Dampak Pinjol di Kota Bogor Tidak Disetujui Pemprov Jabar</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2023/07/28/ketua-dprd-atang-kecewa-raperda-santunan-kematian-dan-raperda-dampak-pinjol-di-kota-bogor-tidak-disetujui-pemprov-jabar/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2023/07/28/ketua-dprd-atang-kecewa-raperda-santunan-kematian-dan-raperda-dampak-pinjol-di-kota-bogor-tidak-disetujui-pemprov-jabar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 20:49:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Atang Trisnanto]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Koprasi Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Rentenir]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Kamil]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=30721</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Tercatat, dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan layanan terhadap masyarakat gagal disahkan akibat tidak disetujui oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar), yaitu Raperda Santunan Kematian dan Raperda Pinjol.</p>



<p>“Semangat disusunnya Raperda Pinjol ini dikarenakan banyaknya kasus yang menimpa masyarakat di kota Bogor. Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Seharusnya Pemprov melihat hal ini,” ungkap Atang.</p>



<p>Pertimbangan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dinilai juga tidak bisa dijadikan alasan penolakan selama tidak ada aturan pasal yang melanggar peraturan yang ada diatasnya.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/07/034A3779.jpg" alt="" class="wp-image-30722" width="520" height="347"/><figcaption class="wp-element-caption">Suasana rapat Banmus DPRD Kota Bogor saat menerima
laporan dari Tim Pansus Pinjol terkait evaluasi Gubernur Jawa
Barat</figcaption></figure>
</div>


<p>“Seharusnya bisa diijinkan untuk disahkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini mengisi ruang kosong yang sifatnya lokal dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif kepada masyarakat,” imbuh Atang.</p>



<p>Atas kegagalan disahkannya Raperda Pinjol ini, DPRD melalui Badan Musyawarah menyepakati untuk meneruskan beberapa rekomendasi Pansus dan rekomendasi Banmus kepada pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan bersurat kepada DPR RI agar ada aturan UU terkait masalah ini.</p>



<p>“Ikhtiar insya Allah tetap akan dilanjutkan oleh DPRD dengan berkirim surat kepada DPR RI tentang betapa pentingnya keberadaan UU yang dapat mengatur masalah ini. Dampak pinjaman ilegal ini sudah bersifat nasional. Kami akan sampaikan konsideran berikut lampiran naskah akademik serta dinamika persoalan di lapangan,” jelas Atang. </p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2023/07/28/ketua-dprd-atang-kecewa-raperda-santunan-kematian-dan-raperda-dampak-pinjol-di-kota-bogor-tidak-disetujui-pemprov-jabar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2023/07/28/raperda-perlindungan-dampak-pinjol-kota-bogor-gagal-disahkan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2023/07/28/raperda-perlindungan-dampak-pinjol-kota-bogor-gagal-disahkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 19:20:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Musyawarah (Banmus)]]></category>
		<category><![CDATA[Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Barat.]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Koprasi Liar]]></category>
		<category><![CDATA[KUH Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda BPR Bank Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Rentenir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=30716</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor –</strong> Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai<br>Raperda Pinjol gagal disahkan. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sendhy Pratama dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, Senin (24/7).</p>



<p>Sendhy mengungkapkan bahwa Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini gagal disahkan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Sejatinya Raperda ini akan disahkan pada paripurna DPRD yang dilaksanakan hari Selasa (25/7) kemarin.</p>



<p>Ada dua poin utama dalam surat fasilitasi Gubernur Jawa Barat yang mendasari ditolaknya usulan Raperda ini. Poin pertama adalah pinjam-meminjam merupakan ranah privat dalam kaca mata sistem hukum positif di Indonesia.</p>



<p>“Poin kedua, peraturan pinjaman ilegal termasuk pinjaman online ilegal, bank keliling, koperasi liar, rentenir atau sebutan lainnya secara spesifik tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan pinjam-meminjam merupakan jenis kegiatan yang lahir dari sebuah perikatan yang diatur dalam KUH Perdata sebagai ranah hukum privat. Dengan demikian, tidak bisa diatur melalui sebuah peraturan daerah. Ini dua poin yang disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat,” jelas Sendhy.</p>



<p>Pemprov Jawa Barat selanjutnya memberikan opsi terkait langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Bogor dalam mengambil peran guna mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak pinjaman ilegal yang diantaranya dapat dilakukan melalui penguatan lembaga mikro keuangan daerah, penguatan koperasi simpan pinjam, penguatan BUMD yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat, melakukan sosialisasi dan memasukkan norma yang dituangkan didalam usulan Raperda kedalam Perda yang sudah ada.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2023/07/DSC02372.jpg" alt="" class="wp-image-30717" width="822" height="549"/><figcaption class="wp-element-caption">Ketua Tim Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama saat
memimpin rapat pansus bersama SKPD terkait</figcaption></figure>
</div>


<p>“Pansus sudah berjuang maksimal. Banyak isi-isi pasal yang kita sesuaikan terkait urusan privat agar perda ini dapat disahkan tanpa menghilangkan substansi perlindungan dan pencegahannya. Rekomendasi Pemprov terkait penguatan lembaga mikro keuangan daerah, BUMD, dan langkah-langkah lainnya sebenarnya juga sudah kita masukkan dalam pasal-pasal raperda yang diajukan,” imbuh Sendhy.</p>



<p>Dirinya menambahkan bahwa Pansus tetap memberikan rekomendasi untuk melindungi masyarakat dan mencegah dampak negatif dari pinjaman ilegal ini. Mulai dari yang sifatnya pencegahan, penanganan pengaduan dan perlindungan masyarakat, hingga peningkatan perekonomian.</p>



<p>“Kami tetap merekomendasikan beberapa langkah yang bisa diambil. Baik berupa kebijakan daerah yang mengatur peran lembaga keuangan mikro, penanganan pengaduan dan perlindungan masyarakat, penguatan bantuan hukum, hingga upaya peningkatan perekonomian,&#8221; tutup Sendhy.  (*)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2023/07/28/raperda-perlindungan-dampak-pinjol-kota-bogor-gagal-disahkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masalah Pinjol di Kota Bogor, Tim Pansus Raperda Gelar RDP</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/11/28/masalah-pinjol-di-kota-bogor-tim-pansus-raperda-gelar-rdp/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/11/28/masalah-pinjol-di-kota-bogor-tim-pansus-raperda-gelar-rdp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2022 08:14:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Angga Alan Surawijaya]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[tim Pansus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27668</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (24/11).</p>



<p>Pimpinan Pansus Raperda Pinjol, Angga Alan Surawijaya, menerangkan RDP ini digelar oleh tim pansus guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan kedalam draft Raperda.</p>



<p>&#8220;Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi dilapangan tentang maraknya pinjol, bank keliling dan sebagainya sehingga meresahkan masyarakat serta sebagian besar meminta menertibkan lembaga-lembaga ini,&#8221; ujar Angga, Senin (28/11).</p>



<p>Banyaknya aduan dan masukan dari masyarakat ini, nantinya kata Angga akan ditindaklanjuti dengan memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tupoksi dinas yang menjadi penyelenggara Perda.</p>



<p>&#8220;Tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Bogor, dan juga mudah-mudahan masukan ini akan kita bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor,&#8221; jelas Angga.</p>



<p>Lebih lanjut, Angga juga memastikan bahwa Raperda tentang Pinjol ini akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat. Sehingga, nantinya terdapat batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.</p>



<p>&#8220;Masalahnya sekarang ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan pinjol, bank keliling dan sebagainya, tetapi kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat, tetapi secara efek bisa mengurangi dampak dari maraknya pinjol maupun bank keliling dilapangan,&#8221; kata Angga.</p>



<p>Untuk diketahui, berdasarkan hasil survey yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.</p>



<p>Sehingga, menurut Angga, akan ada penekanan didalam Raperda yang menuntut Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menahan diri agar tidak terlibat dengan pinjol.</p>



<p>&#8220;Nanti dalam pinjol ini kita akan menekankan pada upaya penguatan Pemkot Bogor untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, pertama berkaitan dengan menahan diri untuk meminjam. Lalu selektif dalam memilih penyedia pinjaman dan mendorong agar lembaga pinjaman ilegal bisa ditertibkan,&#8221; pungkasnya. </p>



<p>Terpisah, Ketua DPRD Kota&nbsp;Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.</p>



<p>&#8220;Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,&#8221; ujar Atang.</p>



<p>&#8220;Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota&nbsp;Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,&#8221; sambung Atang.</p>



<p>(Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/11/28/masalah-pinjol-di-kota-bogor-tim-pansus-raperda-gelar-rdp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paripurna DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Raperda Strategis</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2021/12/01/paripurna-dprd-kota-bogor-bentuk-tiga-pansus-raperda-strategis/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2021/12/01/paripurna-dprd-kota-bogor-bentuk-tiga-pansus-raperda-strategis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2021 15:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Atang Trisnanto]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2024]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Kusnaeni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=20352</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; DPRD Kota Bogor menetapkan tiga panitia khusus (pansus) untuk melakukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Kota Bogor &#8211; </strong>DPRD Kota Bogor menetapkan tiga panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pembentukan peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (1/12).</p>



<p>Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerangkan, dua raperda merupakan usul prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik. Sedangkan satu Raperda lagi tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2024.</p>



<p>&#8220;Ketiga raperda ini sangat penting dan strategis. Penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan tentang keolahragaan, dan sistem pertanian organik perkotaan yang diharapkan semuanya dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Bogor. Kami berharap pembahasannya cepat, taktis, dan memaksimalkan keterlibatan seluruh pihak,&#8221; kata Atang.</p>



<p>Untuk Raperda usul prakarsa keolahragaan, disebutkan oleh Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni merupakan salah satu ikhtiar DPRD Kota Bogor untuk membuat peran serta pemerintah dalam keolahragaan bisa ditingkatkan.</p>



<p>&#8220;Pandangan terhadap keterlibatan Pemerintah Kota Bogor dalam hal olahraga, Raperda keolahragaan menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban dalam penyediaan sarana dan prasarana olahraga di tiap tingkat wilayah sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,&#8221; jelas Sri.</p>



<p>Sedangkan, untuk Raperda usul prakarsa tentang sistem pertanian organik, dijelaskan oleh Sri bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban<br>para pelaku dalam sistem pertanian organik serta jaminan Pemerintah Daerah atas hasil pertanian organik di Kota Bogor.</p>



<p>&#8220;Pandangan umum terkait dengan lahan sempit di Kota Bogor menjadi tantangan saat ini untuk pertanian, oleh karenanya Sistem Pertanian Organik menjadi salah satu solusi dalam produktivitas lahan pertanian di Kota Bogor,&#8221; ungkap Sri.</p>



<p>Untuk diketahui, Pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2024 diketuai oleh Bambang Dwi Wahyono, lalu Raperda tentang Keolahragaan diketuai oleh H. Murtadlo dan Raperda tentang sistem pertanian organik diketuai oleh Adityawarman Adil. (red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2021/12/01/paripurna-dprd-kota-bogor-bentuk-tiga-pansus-raperda-strategis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raperda P2KS Didukung Aplikasi Solid Milik Dinsos Kota Bogor</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2021/10/06/raperda-p2ks-didukung-aplikasi-solid-milik-dinsos-kota-bogor/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2021/10/06/raperda-p2ks-didukung-aplikasi-solid-milik-dinsos-kota-bogor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Oct 2021 18:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Solid]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Dody Hikmawan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[Fahrudin]]></category>
		<category><![CDATA[Mardiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda nomor 8 tahun 2009]]></category>
		<category><![CDATA[RDP]]></category>
		<category><![CDATA[Solid]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial Integrasi Data (Solid)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=19098</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Kota Bogor &#8211; </strong>Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Paripurna gedung DPRD untuk menampung masukan dari warga, Rabu (6/10).</p>



<p>Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Dody Hikmawan, turut hadir anggota Pansus Mardiyanto, Endah Purwanti dan H. Mulyadi serta Dinas Sosial Kota Bogor dan Bagian Hukum dan Ham pada Setda Kota Bogor.</p>



<p>Dody mengatakan, RDP ini digelar untuk menerima masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Raperda P2KS.</p>



<p>&#8220;Pansus DPRD ingin memastikan raperda ini tidak hanya diajukan untuk merevisi atau menggantikan Perda nomor 8 tahun 2009, yang sudah terlalu lama ya, sudah 12 tahun, tetapi juga menginginkan hadirnya kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bogor,” kata Dody.</p>



<p>Penyempurnaan Raperda P2KS ini sambung Dody didukung dengan adanya aplikasi Sosial Integrasi Data (Solid),, milik Dinsos Kota Bogor yang salah satu manfaatnya menyaring data warga miskin di Kota Bogor. Sehingga erat kaitannya dengan pembahasan rancangan Perda P2KS.</p>



<p>&#8220;Dalam raperda ini ada bab khusus tentang data dan informasi. Mudah-mudahan aplikasi yang sudah jalan dan dibangun Dinsos ini, permasalahan data dan informasi yang selama ini ada dari tahun ke tahun, misalnya sudah meninggal atau pindah, itu akan selesai,&#8221; ujarnya.</p>



<p>&#8220;Belum lagi misalnya tiap kelurahan itu kan warga miskin nggak sama. Ada yang padat, ada juga yang malah nggak ada. Nah ini masuk dalam raperda di bab khusus tentang data dan informasi,&#8221; tandas politisi PKS itu.</p>



<p>Pihaknya berharap regulasi ini bisa segera rampung sebelum akhir tahun. Setelah pembahasan kali ini, ada catatan penting dalam raperda ini, seperti memprioritaskan juga dukungan kepada koperasi dan umkm di sektor ekonomi dan perlindungan penyandang disabilitas.</p>



<p>&#8220;Selain itu, jadi catatan juga jika rancangan perda Santunan kematian ketika ditolak, bisa masuk di perda ini,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor Fahrudin menjelaskan, aplikasi Solid menjadi filter atau penyaring warga mana saja yang termasuk dalam warga miskin. Diharapkan, data tersebut menjadi salah satu acuan dalam pembahasan rancangan perda P2KS sehingga menjadi efektif.</p>



<p>&#8220;Aplikasi ini filternya, mana yang benar-benar membutuhkan, benar-benar warga miskin yang mesti dibantu pemerintah,&#8221; paparnya.</p>



<p>Mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor itu menambahkan, saat ini dalam aplikasi Solid ada 18 kriteria kemiskinan yang jadi filter dalam menentukan data kemiskinan.</p>



<p>&#8220;Bisa daftar online, kalau nggak bisa atau nggak ada gadget, bisa ke kelurahan atau ke dinsos juga. Aplikasi Solid akan membantu dalam memperkuat regulasi ini,&#8221; pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2021/10/06/raperda-p2ks-didukung-aplikasi-solid-milik-dinsos-kota-bogor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
