<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelecehan Seksual &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/pelecehan-seksual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Oct 2025 21:14:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Pelecehan Seksual &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal PT DSI-IMIP: TKA China Pemerkosa Dipulangkan, SPN Kecam Keadilan yang Dibungkam</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/10/13/skandal-pt-dsi-imip-tka-china-pemerkosa-dipulangkan-spn-kecam-keadilan-yang-dibungkam/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/10/13/skandal-pt-dsi-imip-tka-china-pemerkosa-dipulangkan-spn-kecam-keadilan-yang-dibungkam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 06:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Morowali]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[IMIP]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan TKA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[PT DSI]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pekerja Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal PT DSI]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<category><![CDATA[TKA China]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35905</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Morowali — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Morowali — </strong>Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terhadap pekerja lokal di PT Dexin Steel Indonesia (DSI), salah satu perusahaan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kembali menuai sorotan. Pasalnya, upaya penyelesaian kasus yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban justru berakhir buntu, setelah pihak perusahaan memulangkan pelaku ke negaranya tanpa proses hukum.</p>



<p>Pihak PSP SPN PT DSI mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan dua kali mediasi dengan manajemen PT DSI untuk mencari jalan penyelesaian yang adil. Namun, mediasi gagal setelah manajemen menolak mempertemukan korban dan pelaku. Secara sepihak manajemen PT DSI malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap TKA tersebut sebelum memulangkannya ke China.</p>



<p>Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab hukum dan perlindungan terhadap pelaku.<br>“Kami tidak bisa menerima hal ini. Dengan langsung memulangkan pelaku tanpa proses hukum, perusahaan sama saja melindungi TKA dari tindak pidana. Ini berbahaya, karena bisa menjadi preseden buruk bagi pekerja asing lainnya di PT DSI,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban, 12 Oktober 2025.</p>



<p>Mantan Ketua PSP SPN PT DSI, Andrian Sanjaya, yang kini menjabat sebagai Komandan Laskar Nasional Kabupaten Morowali, menilai tindakan manajemen tersebut mencerminkan ketidakseriusan perusahaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.</p>



<p>&#8220;PT DSI seolah ingin menutup kasus ini rapat-rapat. Padahal, tindakan memulangkan pelaku justru menghalangi proses hukum. Ini bukan hanya persoalan internal, tapi persoalan moral dan kemanusiaan,” tegas Andrian.</p>



<p>Meskipun pelaku telah dipulangkan, PSP SPN PT DSI tetap melaporkan kasus ini ke Polres Morowali. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada permintaan maaf resmi dari manajemen PT DSI kepada korban maupun kepada SPN.</p>



<p>SPN juga menyoroti sikap pasif PT IMIP sebagai pengelola kawasan industri yang menaungi PT DSI. Menurut Andrian, pengelola kawasan harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas pelecehan, bukan justru berdiam diri.</p>



<p>“PT IMIP seharusnya tegas menindaklanjuti kasus-kasus pelecehan di kawasan ini. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari mereka. Apakah mereka tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu ?” ujarnya.</p>



<p>Andrian juga menyinggung bahwa kejadian serupa bukan yang pertama. Ia mengingatkan publik tentang kasus kecelakaan kerja tragis tahun lalu di mana seorang pekerja lokal terbakar hidup-hidup di atas crane, namun tidak ada penegakan hukum yang jelas hingga kini.</p>



<p>“Kalau pelanggaran hukum dibiarkan tanpa konsekuensi, TKA akan merasa kebal hukum di Indonesia,” tambahnya.</p>



<p>PSP SPN PT DSI bersama keluarga korban menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen PT DSI dan PT IMIP, yaitu:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Menindaklanjuti kasus secara hukum meskipun pelaku telah dipulangkan.</li>



<li>Meminta pertanggungjawaban manajemen tertinggi PT DSI yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemulangan TKA.</li>



<li>Mengeluarkan permintaan maaf resmi kepada korban dan keluarganya.</li>



<li>Menjamin perlindungan dan keamanan kerja bagi seluruh pekerja, khususnya perempuan, di kawasan industri IMIP.</li>
</ol>



<p>Kasus ini kembali menegaskan lemahnya penegakan hukum terhadap TKA yang melanggar aturan di Indonesia. Tanpa langkah hukum tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, keadilan bagi pekerja lokal akan terus diabaikan.</p>



<p>“Ini bukan sekadar kasus di satu perusahaan. Ini persoalan kedaulatan hukum. Jangan sampai pekerja Indonesia terus menjadi korban ketidakadilan di tanah airnya sendiri,” tutup Andrian Sanjaya.<br>(SN-08)</p>



<p>#Sorotrakyat  #KeselamatanKerja #KasusMorowali #TuntutKeadilan #KawasanIndustriIMIP #PTDSI #KekerasanTerhadapPerempuan #PerlindunganPekerja #PenegakanHukum #KeadilanKorban #HukumKetenagakerjaan #PSP_SPN #SerikatPekerja #Sorotrakyat #KekebalanHukumTKA #TKAChina #PelecehanSeksualTKA #IMIPMorowali #DexinSteelIndonesia </p>



<p>Editor &amp; Penerbit; Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/10/13/skandal-pt-dsi-imip-tka-china-pemerkosa-dipulangkan-spn-kecam-keadilan-yang-dibungkam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Rp15 Miliar ke Pendiri Borcess Mulai Terkuak di PN Bogor, Pihak Tergugat Tepis Tuduhan dan Siap Buka-bukaan di Pengadilan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/09/18/gugatan-rp15-miliar-ke-pendiri-borcess-mulai-terkuak-di-pn-bogor-pihak-tergugat-tepis-tuduhan-dan-siap-buka-bukaan-di-pengadilan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/09/18/gugatan-rp15-miliar-ke-pendiri-borcess-mulai-terkuak-di-pn-bogor-pihak-tergugat-tepis-tuduhan-dan-siap-buka-bukaan-di-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2025 10:21:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Abi Manyu]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Rasya SH]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Borcess]]></category>
		<category><![CDATA[CV Sofia Konveksi]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Kabupaten Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Provinsi Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan perdata 15 miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim pengadilan negeri Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus hukum yayasan Borcess]]></category>
		<category><![CDATA[KCD Pendidikan Provinsi Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Korban pelecehan seksual Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Mustahidin Borcess]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pendiri yayasan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Pendidikan Bogor Centre School]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35758</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor — Proses hukum kasus gugatan perdata antara pendiri Yayasan Pendidikan Bogor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor — </strong>Proses hukum kasus gugatan perdata antara pendiri Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Borcess), Ashokal Hajar Muztahidin Al Ayubi, melawan CV Sofia Konveksi memasuki babak baru. Sidang dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1A, Kamis (18/9/25), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.</p>



<p>Persidangan yang berlangsung lancar ini menjadi sorotan, terutama setelah pihak tergugat, melalui perwakilan dan kuasa hukumnya, angkat bicara untuk menepis berbagai tuduhan yang dinilai sebagai fitnah.</p>



<p>Usai sidang, Abi Manyu, anak kandung dari tergugat, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran proses persidangan. Ia dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya, terutama terkait dugaan wanprestasi pembayaran dan isu pelecehan.</p>



<p>&#8220;Kalau memang SPK lama belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu fitnah,&#8221; ujar Abi Manyu kepada awak media. Ia menambahkan, tuduhan pelecehan juga tidak berdasar. &#8220;Kami punya saksi yang akan menjelaskan. Bahkan nanti pengakuan dari pihak tergugat akan disampaikan di persidangan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Menurut Abi Manyu, permasalahan ini justru muncul akibat adanya intervensi dari pihak penggugat. Ia menuturkan, dalam persidangan sempat terungkap bahwa pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf dan mengirimkan pesan WhatsApp yang isinya bersifat intervensi.</p>



<p>Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama bisnis yang terjalin dengan CV Sofia Konveksi tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memberdayakan banyak pelaku UMKM penjahit di sekitar wilayah Bogor. &#8220;Ini bukan hanya soal kerja sama bisnis, tapi juga soal membantu masyarakat sekitar,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Di sisi lain, Ali Rasya SH, MH, selaku kuasa hukum tergugat, memperjelas duduk perkara dari sisi hukum. Ia menegaskan bahwa utang piutang penggugat di perbankan, yang menggunakan sertifikat sebagai jaminan, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati bersama.</p>



<p>&#8220;Penggugat merasa bahwa utang piutang dia di bank, dengan menjaminkan sertifikat, seolah-olah menjadi tanggungan klien kami. Padahal dalam SPK tidak pernah disebutkan jika penggugat menjaminkan sertifikat ke bank, maka tergugat harus membayar,&#8221; jelas Ali Rasya.</p>



<p>Menurutnya, penggugat seharusnya memiliki modal sendiri untuk menjalankan pekerjaan. Pihak tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menanggung utang penggugat di bank. Ali menambahkan, penggugat seakan-akan mencari &#8220;kambing hitam&#8221; dan menggiring opini publik untuk menyalahkan pihak tergugat.</p>



<p>&#8220;Pada dasarnya kalau dia menjaminkan sertifikat ke bank, itu kewajiban dia sendiri untuk membayar. Tidak ada hubungannya dengan klien kami,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ali Rasya memastikan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dan siap membuktikan posisi kliennya di persidangan. &#8220;Pada saat kesimpulan akhir, kami akan menunjukkan bukti-bukti termasuk kuitansi pembayaran agar semuanya terang benderang,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Persidangan lanjutan akan terus diikuti untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa bisnis yang mencuat ini.<br>(KDR)</p>



<p>#PNBogor #PengadilanNegeriBogor #GugatanPerdata #KasusHukum #Borcess #YayasanPendidikan #PerkaraPerdata #SengketaBisnis #HukumIndonesia</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/09/18/gugatan-rp15-miliar-ke-pendiri-borcess-mulai-terkuak-di-pn-bogor-pihak-tergugat-tepis-tuduhan-dan-siap-buka-bukaan-di-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Guncang Yayasan Borcess: Pendiri Diduga Terlibat Kasus Utang dan Pelecehan Seksual</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2025/09/15/skandal-guncang-yayasan-borcess-pendiri-diduga-terlibat-kasus-utang-dan-pelecehan-seksual/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2025/09/15/skandal-guncang-yayasan-borcess-pendiri-diduga-terlibat-kasus-utang-dan-pelecehan-seksual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 13:28:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Borcess]]></category>
		<category><![CDATA[CV Sofia Konveksi]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Kabupaten Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Provinsi Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan perdata 15 miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim pengadilan negeri Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus hukum yayasan Borcess]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Korban pelecehan seksual Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Mustahidin Borcess]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pendiri yayasan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Unit PPA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=35748</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Bogor &#8211; Dunia pendidikan di Bogor digemparkan oleh kasus hukum yang menyeret nama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com </mark>|  Bogor &#8211; </strong>Dunia pendidikan di Bogor digemparkan oleh kasus hukum yang menyeret nama besar, M.A, pendiri salah satu yayasan pendidikan terkemuka, Borcess. Ia kini menghadapi dua perkara serius secara bersamaan: gugatan perdata senilai Rp15 miliar dan dugaan kasus pelecehan seksual yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.</p>



<p>Kasus ini berawal dari sebuah kerja sama bisnis yang rumit. Pada tahun 2015, seorang pengusaha bernama B.R, pemilik CV Sofia Konveksi, menjalin kontrak dengan Yayasan Borcess untuk pengadaan seragam sekolah. Kontrak ini, yang mencakup seragam dari tingkat SD hingga SMK, diberikan tanpa uang muka.</p>



<p>Untuk memenuhi pesanan dalam skala besar, B.R terpaksa merelakan aset pribadinya. Ia menjual apartemen, menggadaikan mobil, hingga mengorbankan berbagai aset lain yang jika ditotal mencapai miliaran rupiah. Namun, meski produksi terus berjalan, pembayaran dari pihak yayasan tidak kunjung jelas.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Perjuangan Menagih Berujung Trauma</strong></h2>



<p>Selama bertahun-tahun, tepatnya dari 2016 hingga 2021, B.R terus menanggung beban utang demi menutupi biaya produksi. Ia bahkan kembali menggadaikan tanah dan menambah pinjaman bank hingga miliaran rupiah. Namun, penderitaan B.R tidak berhenti di situ. Saat menagih pembayaran, ia justru mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh M.A.</p>



<p>Menurut pengakuan korban, pelecehan itu terjadi berulang kali sejak tahun 2017 hingga 2021. Setiap kali B.R datang menagih pembayaran, ia kerap dipaksa masuk ke ruangan pribadi M.A.</p>



<p>&#8220;Dia langsung suruh kunci pintu, lalu memaksa. Walaupun saya menolak, dia tidak peduli. Saya berontak, saya jijik, tapi tetap dipaksa,&#8221; tutur korban.</p>



<p>Peristiwa yang memilukan ini membuat B.R mengalami trauma mendalam hingga kini harus menjalani terapi psikiater. M.A, yang dikenal sebagai figur yang sangat dihormati dan disegani, membuat B.R merasa tidak berdaya dan malu untuk menceritakan perlakuan yang ia terima.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Janji Palsu dan Jalan Hukum</strong></h2>



<p>Setelah bertahun-tahun memendam beban, pada 8 Juni 2024, B.R memberanikan diri menemui M.A bersama keluarganya. Di hadapan istri dan anak-anaknya, M.A disebut-sebut mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bahkan menandatangani surat pernyataan untuk melunasi kewajibannya. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.</p>



<p>Merasa ditipu dan dirugikan, B.R akhirnya mengambil langkah hukum. Pada 11 Maret 2025, ia melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Bogor dengan nomor laporan LI/185/III/RES 1.4/2025/RESKRIM. Sementara itu, perkara perdata senilai Rp15 miliar kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bogor.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Proses Hukum Terus Berjalan</h2>



<p>Pihak kuasa hukum korban, Panardan, S.H., mengatakan bahwa Polres Bogor telah mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Jawa Barat.</p>



<p>&#8220;Surat sudah dikirim sejak 27 Agustus lalu. Kami berharap perkara ini segera diproses agar ada kepastian hukum bagi klien kami,&#8221; ujar Panardan.</p>



<p>Pernyataan ini diperkuat oleh IPDA Ndaru Cahya Diana, S.H., penyidik Polres Cibinong, yang membenarkan adanya pengajuan gelar khusus tersebut. Ia menyebut, pihaknya telah mengajukan gelar khusus ke Polda Jawa Barat.</p>



<p>“Terkait perkembangan perkara tersebut, saat ini kami sedang mengajukan gelar khusus di Polda Jabar,” ujar Ndaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.</p>



<p>Senada dengan kuasa hukum korban, mantan Kepala Keamanan Yayasan Borcess, Untung, yang juga menjadi saksi, menyayangkan sikap M.A yang dinilai tidak bertanggung jawab.</p>



<p>&#8220;Kalau beliau mau menyelesaikan secara pribadi, mungkin masalah ini sudah selesai. Kasus ini berlarut-larut karena menyangkut Bu B.R yang seorang wanita, tapi dia tidak mau bertanggung jawab,&#8221; tegas Untung.</p>



<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak M.A maupun Yayasan Borcess belum memberikan keterangan resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (KDR)</p>



<p>#KasusBorcess #PelecehanSeksual #HukumBogor #YayasanBorcess #KorbanPelecehan #Perdata15M #KasusHukum #PolresBogor #PoldaJabar #MabesPolri #PNBogor #Pendidikan</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2025/09/15/skandal-guncang-yayasan-borcess-pendiri-diduga-terlibat-kasus-utang-dan-pelecehan-seksual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miris! Keadilan Hilang di Sukabumi, Kakek Pencabul Bocah 10 Tahun Bebas Berkeliaran</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/06/30/miris-keadilan-hilang-di-sukabumi-kakek-pencabul-bocah-10-tahun-bebas-berkeliaran/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/06/30/miris-keadilan-hilang-di-sukabumi-kakek-pencabul-bocah-10-tahun-bebas-berkeliaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jun 2024 15:47:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Info TNI Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Babinsa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bhabinkamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Dirnarkoba Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Perempuan dan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[KPAI]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)]]></category>
		<category><![CDATA[P2TP2A]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Predator Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=32821</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Sukabumi, Jawa Barat &#8211; Kasus bejat kembali menggemparkan Sukabumi. Seorang kakek sambung berinisial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Sukabumi, Jawa Barat</strong> &#8211; Kasus bejat kembali menggemparkan Sukabumi. Seorang kakek sambung berinisial AS (49) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 10 tahun. Parahnya lagi, setelah dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas, pelaku justru mengintimidasi korban dan keluarganya.</p>



<p>Kejadian memilukan ini terungkap setelah korban merekam aksi bejat pelaku menggunakan kamera ponselnya secara sembunyi-sembunyi. Video tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban saat memeriksa ponselnya.</p>



<p>Tanpa menunggu lama, orang tua korban langsung membawa AS ke kantor desa pada tanggal 11 Mei 2024 untuk dimintai klarifikasi. Di hadapan kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, AS mengakui perbuatannya.</p>



<p>Namun, alih-alih diproses hukum, AS justru dibebaskan begitu saja. Alasannya tidak jelas.</p>



<p>Lebih miris lagi, setelah pulang dari kantor desa, korban dan keluarganya justru mendapat intimidasi dari pihak AS melalui keluarganya. AS menyatakan bahwa dia memiliki pengacara dan akan menuntut balik jika korban melaporkannya ke polisi.</p>



<p>Merasa tertekan, korban beserta orang tuanya akhirnya mencari pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 13 Juni 2024.</p>



<p>Kepada pendampingnya, Reni Setiawati, korban menceritakan bahwa dia telah mengalami pelecehan seksual oleh AS secara berulang kali. Parahnya, AS bahkan telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.</p>



<p>&#8220;Perbuatan pelaku dilakukan saat nenek korban sedang bekerja. Biasanya pelecehan itu dilakukan setelah korban pulang sekolah saat rumah dalam keadaan sepi,&#8221; jelas Reni.</p>



<p>Tak tinggal diam, keluarga korban yang didampingi P2TP2A akhirnya melaporkan AS ke pihak kepolisian pada tanggal 20 Juni 2024. Korban juga telah menjalani visum.</p>



<p>&#8220;Perkara tersebut tengah dilakukan penyelidikan,&#8221; ungkap Reni.</p>



<p>Reni berharap agar AS segera diproses hukum sesuai dengan pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>



<p>&#8220;Tindakan pelecehan seksual yang menimpa korban merupakan kejahatan keji yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi sang anak,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, AS saat ini dikabarkan telah melarikan diri dan tidak terlihat lagi di rumahnya sejak kejadian tersebut.</p>



<p>Akibat perbuatan bejat AS, korban mengalami depresi dan sering mengalami kejang. Bahkan, dia pernah mengalami pendarahan hebat selama hampir 14 hari setelah kejadian pelecehan.</p>



<p>Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar kita, terutama terhadap anak-anak. Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.<br>(Alex)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/06/30/miris-keadilan-hilang-di-sukabumi-kakek-pencabul-bocah-10-tahun-bebas-berkeliaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari: Misteri, Kejanggalan, dan Penantian Keadilan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2024/05/21/kasus-dugaan-pelecehan-seksual-anak-berkebutuhan-khusus-di-tanjungsari-misteri-kejanggalan-dan-penantian-keadilan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2024/05/21/kasus-dugaan-pelecehan-seksual-anak-berkebutuhan-khusus-di-tanjungsari-misteri-kejanggalan-dan-penantian-keadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 May 2024 11:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Info TNI Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sukarasa]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Pasirangin]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tanjungsari]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[ODGJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tamansari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=32620</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Bogor &#8211; Sebuah berita viral di media sosial menggemparkan masyarakat Tanjungsari, Bogor. Seorang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com </mark>| Bogor</strong> &#8211; Sebuah berita viral di media sosial menggemparkan masyarakat Tanjungsari, Bogor. Seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (ABK) berinisial Putri, 19 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual dan kini tengah hamil 5 bulan.</p>



<p>Kasus ini mencuat setelah kabar tersebut tersebar luas di media sosial. Polsek Tanjungsari, yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rustami, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian di Kampung Pasirangin, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari.</p>



<p>Menurut keterangan pihak keluarga, Putri memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ) dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Tanjungsari. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan dan kejanggalan dalam kasus ini.</p>



<p><strong>Misteri dan Kejanggalan:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Siapa yang tega melakukan pelecehan terhadap Putri?</strong> Hingga saat ini, pelakunya masih belum diketahui.</li>



<li><strong>Bagaimana Putri bisa hamil?</strong> Mengingat kondisinya, Putri tidak mampu melakukan hubungan seksual secara mandiri.</li>



<li><strong>Apakah Putri benar-benar menjadi korban pelecehan seksual?</strong> Atau ada kemungkinan lain yang melatarbelakangi kehamilannya?</li>
</ul>



<p><strong>Penantian Keadilan:</strong></p>



<p>Keluarga Putri berharap agar pelaku pelecehan seksual dapat segera ditangkap dan dihukum. Mereka juga menuntut keadilan atas apa yang menimpa Putri.</p>



<p>Polsek Tanjungsari saat ini masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti. Kapolsek Rustami menghimbau, &#8220;kepada masyarakat, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus ini,&#8221; ujarnya. </p>



<p><strong>Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak, terutama anak-anak berkebutuhan khusus, dari segala bentuk pelecehan.</strong></p>



<p><strong>Berikut beberapa poin menarik dari berita ini:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari.</li>



<li>Kehamilan Putri yang menimbulkan pertanyaan dan kejanggalan.</li>



<li>Penantian keadilan dari pihak keluarga.</li>



<li>Himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi bohong dan membantu proses penyelidikan. (DR)</li>
</ul>



<p>Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2024/05/21/kasus-dugaan-pelecehan-seksual-anak-berkebutuhan-khusus-di-tanjungsari-misteri-kejanggalan-dan-penantian-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
