<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Resto &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/tag/resto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Nov 2022 16:51:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Resto &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Mie Gacoan Tak Berizin, Warga CIlendek Ngadu ke DPRD Kota Bogor &#8220;Segel !&#8221;</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/11/15/polemik-mie-gacoan-tak-berizin-warga-cilendek-ngadu-ke-dprd-kota-bogor-segel/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/11/15/polemik-mie-gacoan-tak-berizin-warga-cilendek-ngadu-ke-dprd-kota-bogor-segel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2022 16:48:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Exco Kecamatan Bogor Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Nomor 2 Tahun 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Resto]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27548</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Polemik soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211; </strong>Polemik soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Salah satu warga Kelurahan CIlendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, yang menjadi lokasi dibangunnya restoran Mie Gacoan, mengadu ke DPRD Kota Bogor.</p>



<p>Aduan warga ini disampaikan oleh Iank yang mengeluh tidak pernah dilibatkannya kepengurusan wilayah, unsur pemuda dan tokoh masyarakat sekitar dalam proses hadirnya restoran tersebut. Sehingga, ia dan warga lainnya pun terkejut saat mendapati informasi bahwa akan dibangun restoran Mie Gacoan yang sampai saat ini diketahui belum mengantongi izin.</p>



<p>Karena, menurut pengakuannya, dalam proses pengerjaan pembangunan,tidak adanya koordinasi dengan warga wilayah yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan warga.</p>



<p>“Jadi keberadaan restoran tersebut Cendrung di dominasi oleh segelintir orang yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengatasnamakan masyarakat,” kata Iank.</p>



<p>Bahkan, ia juga mengadukan soal kurangnya serapan tenaga kerja dari warga di sekitar lokasi restoran Mie Gacoan ini. Padahal sebelumnya pihak restoran sudah menjanjikan akan memprioritaskan warga sekitar untuk jadi tenaga kerja di restoran tersebut.</p>



<p>“Sebelumnya pihak resto sudah menjanjikan untuk wilayah sekitar akan diprioritaskan. Tapi sampai sekarang tidak jelas nasib kami bagaimana,” ujarnya.</p>



<p>Kehadiran resto yang dianggap tidak baik karena tidak memenuhi unsur perizinan, Iank pun khawatir jika nantinya kehadiran restoran tersebut akan berdampak buruk terhadap warga sekitar, khususnya anak muda.</p>



<p>“Bahkan dengan adanyaa restoran tersebut, semakin terganggunya akses keluar masuk kendaraan roda dua dan roda empat yang bersebelahan langsung dengan resto tersebut,” keluhnya.</p>



<p>Aduan warga ini pun diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail. Menurut Mahpudi, keluhan warga akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Komisi I dalam rapat kerja nantinya.</p>



<p>“Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindak lanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Mahpudi pun menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan resto tak berizin di Kota Bogor.</p>



<p>Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.</p>



<p>Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.</p>



<p>“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Mahpudi.</p>



<p>Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.</p>



<p>“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Mahpudi.</p>



<p>Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.</p>



<p>Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.</p>



<p>“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tutup Endah.</p>



<p>Terpisah, Akhmad Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.&nbsp;</p>



<p>“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tukas politisi PPP ini.</p>



<p>Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.</p>



<p>“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya.</p>



<p>Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/11/15/polemik-mie-gacoan-tak-berizin-warga-cilendek-ngadu-ke-dprd-kota-bogor-segel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aneh 4 Cafe dan Resto Tak Kantongi Izin Beroperasi, Komisi I Semprot Pemkot Bogor</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 19:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Akhmad Saeful Bakhri]]></category>
		<category><![CDATA[Anna Mariam Fadhilah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe]]></category>
		<category><![CDATA[Cafe Bajawa Flores]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bogor Timur]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Endah Purwanti]]></category>
		<category><![CDATA[H. Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Heri Cahyono]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Mahpudi Ismail]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Gacoan]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Resto]]></category>
		<category><![CDATA[Restu Kusuma]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=27388</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8211; Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0)" class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</mark> | Kota Bogor &#8211;</strong> Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, beragendakan khusus membahas polemik empat cafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi izin, Rabu (2/11).</p>



<p>Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dan diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti. Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor dihadiri oleh Dinas PUPR, Satpol-PP dan Camat Bogor Timur, Camat Bogor Barat dan Camat Bogor Tengah.</p>



<p>Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi. Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.</p>



<p>Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait, empat cafe dan restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.</p>



<p>“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Safrudin Bima.</p>



<p>Dilokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.</p>



<p>“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.</p>



<p>“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.</p>



<p>Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.</p>



<p>Untuk itu, Endah Purwanti menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.</p>



<p>Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.</p>



<p>Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.</p>



<p>“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Endah.</p>



<p>Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.</p>



<p>“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Endah.</p>



<p>Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.</p>



<p>Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.</p>



<p>“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tutup Endah.</p>



<p>Terpisah, Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.&nbsp;</p>



<p>“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tukas politisi PPP ini.</p>



<p>Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.</p>



<p>Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” pungkasnya. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2022/11/02/aneh-4-cafe-dan-resto-tak-kantongi-izin-beroperasi-komisi-i-semprot-pemkot-bogor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resto dan Tempat Ibadah di Kota Bogor Dibuka, Ini Aturan Terbarunya</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/2021/08/11/resto-dan-tempat-ibadah-di-kota-bogor-dibuka-ini-aturan-terbarunya/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/2021/08/11/resto-dan-tempat-ibadah-di-kota-bogor-dibuka-ini-aturan-terbarunya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Aug 2021 05:21:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Level 4]]></category>
		<category><![CDATA[Resto]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=18185</guid>

					<description><![CDATA[Sorotrakyat.com &#124; Kota Bogor &#8212; Pemerintah Kota Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Sorotrakyat.<span class="has-inline-color has-vivid-red-color">com</span> | Kota Bogor &#8212; </strong>Pemerintah Kota Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.</p>



<p>Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama</p>



<p>Wali Kota Bogor mengatakan, ada yang berbeda pada perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan. “Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama,” ungkap Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin (10/8/2021).</p>



<p>Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi. “Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama,” ujarnya.</p>



<p>Bima juga menjelaskan, kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik,” jelas Bima.</p>



<p>Bima Arya memaparkan, semua data menunjukan kondisi yang membaik. Seperti tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit se-Kota Bogor per Senin, 9 Agustus 2021 tercatat sudah turun jauh menjadi 40,5 persen atau hanya terisi 534 tempat tidur dari kapasitas yang tersedia sebanyak 1.317 unit.</p>



<p>Dalam penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 (dua kali perpanjangan), juga tercatat pasien sembuh di Kota Bogor bertambah 5.011 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 4.017 kasus. (Red)</p>



<p>Editor &amp; Penerbit : Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/2021/08/11/resto-dan-tempat-ibadah-di-kota-bogor-dibuka-ini-aturan-terbarunya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
