ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWafatnya Syekh KH. TB. Hakim Agus Fauzan Al Falak: Duka Mendalam Selimuti Bogor dan Dunia Pesantren NusantaraSorot Rakyat
Berita

Tawuran Maut di Kota Bogor: 12 Pelajar Ditangkap, 1 Tewas dan 1 Luka Berat

Sorot Rakyat • 19 Jun 2024 • 19:46 WIB
Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Tragedi tawuran kembali merenggut nyawa di Kota Bogor. Kali ini, aksi brutal tersebut terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (12/6/24) lalu. Akibatnya, satu orang pelajar berinisial MNI (15) meninggal dunia setelah mengalami luka tusukan di leher. Sementara itu, korban lainnya, IFM (16), mengalami luka […]

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Tragedi tawuran kembali merenggut nyawa di Kota Bogor. Kali ini, aksi brutal tersebut terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (12/6/24) lalu.

Akibatnya, satu orang pelajar berinisial MNI (15) meninggal dunia setelah mengalami luka tusukan di leher. Sementara itu, korban lainnya, IFM (16), mengalami luka berat berupa jari tangan hampir putus akibat sabetan senjata tajam.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap kasus ini. Hasilnya, 12 pelaku yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan, kami telah menetapkan 12 orang tersangka, dua orang sudah dewasa dan 10 orang masih berstatus pelajar atau anak bawah umur kelas X SMK,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (19/6/24).

Lebih lanjut, Kompol Luthfi menjelaskan bahwa para pelaku merencanakan aksi tawuran melalui media sosial. Mereka sepakat untuk bertemu di Kayumanis dan membawa berbagai senjata tajam untuk melukai satu sama lain.

“Pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap korban meninggal dunia adalah MR (18),” terang Kompol Luthfi.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (3), Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 358 ayat (2) KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara karena menyebabkan meninggal dunia dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus tawuran ini menjadi tragedi yang memilukan dan menjadi pengingat keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak.

Baca Juga:  <em>Polres Bogor Gelar Sertijab Wakapolres Bogor, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Samapta Hingga Kapolsek</em>

Tindakan tegas dari pihak berwajib juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya aksi tawuran yang merenggut nyawa dan masa depan generasi muda.

(DR)

Editor & Penerbit: Den. Mj