SROTRAKYAT.COM | JAKARTA — Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyampaikan sikap tegas dan prihatin atas rencana Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digagas oleh Kementerian Kesehatan. SPN menganggap kebijakan reformasi JKN tersebut berpotensi besar mengikis hak-hak dasar pekerja sebagai peserta aktif dan mengancam keberlangsungan program.
Melalui Siaran Pers yang dirilis DPP SPN di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2026, Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan menyoroti tiga rencana perubahan utama dalam Perpres tersebut, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pengkodean integrated Diagnosis Related Groups (iDRG), serta Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK).
Iwan menegaskan bahwa pekerja merupakan kelompok yang secara konsisten dan patuh dipotong pendapatannya setiap bulan untuk membayar iuran JKN. “Pekerja tidak pernah menunggak iuran. Kami membayar jaminan kesehatan ini dari keringat kami sendiri. Maka, buruh berhak atas jaminan pelayanan kesehatan yang cepat, bermutu, serta bebas dari hambatan birokrasi dan kendala fasilitas,” ujarnya.
SPN menguraikan tiga risiko tinggi yang dapat merugikan kaum buruh dan masyarakat luas jika kebijakan ini diterapkan:
1. Ancaman Penumpukan Pasien di IGD Akibat Kebijakan KRIS
Kebijakan KRIS yang membatasi maksimal 4 tempat tidur per ruang rawat inap dikhawatirkan akan memangkas kapasitas kamar di rumah sakit. Mengingat belum siapnya mayoritas rumah sakit memenuhi 12 kriteria KRIS, kebijakan ini berpotensi memicu kemacetan parah di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Pekerja yang memegang kartu JKN terancam tertahan lama di IGD tanpa kepastian ruang perawatan. Hak pekerja atas pelayanan darurat yang cepat dan selayaknya kini dipertaruhkan,” jelas Iwan.
2. Ancaman Stabilitas Keuangan JKN Melalui iDRG
Perubahan sistem pengkodean diagnosis dan tarif dari INA-CBGs ke iDRG tanpa skema transisi yang matang dinilai berisiko mengganggu stabilitas keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Ketidakpastian tarif dan potensi pembengkakan beban anggaran akan berdampak langsung pada kelancaran pembayaran klaim ke Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). “Jika operasional faskes terganggu, pekerjalah yang kembali menjadi korban akibat penurunan mutu layanan dan kelangkaan obat/fasilitas,” tambah Iwan.
3. Beban Investasi Faskes dan Risiko Fraud pada Sistem Rujukan SRBK
Sistem rujukan berbasis kompetensi yang menitikberatkan pada penggunaan alat kesehatan baru berbiaya mahal dinilai memberikan tekanan finansial yang luar biasa bagi rumah sakit. Keharusan berinvestasi pada alat berbiaya tinggi ini dikhawatirkan akan mendorong faskes melakukan fraud dalam klaim demi menutup beban operasional. “Kebijakan ini berisiko menggeser fokus pelayanan kesehatan dari keadilan akses bagi rakyat menjadi sekadar orientasi komersial,” tutur Iwan.
Tuntutan Tegas Serikat Pekerja Nasional kepada Pemerintah
SPN mendesak Pemerintah untuk tidak menyodorkan kebijakan yang justru menyulitkan pekerja untuk mendapatkan kamar rawat inap, mengancam operasional rumah sakit, dan menggoyahkan dana simpanan bersama rakyat. Perpres JKN harus mengabdi pada keselamatan pasien dan ketahanan program, bukan pada skema eksperimental yang membebankan faskes dan merugikan buruh.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Iwan Kusmawan menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah:
- Hentikan dan Tinjau Ulang Implementasi KRIS sampai seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia benar-benar siap tanpa ada penurunan jumlah ketersediaan tempat tidur rawat inap bagi peserta JKN.
- Tunda Penerapan iDRG dan pastikan setiap perubahan sistem pengkodean tidak mengganggu kelangsungan aliran kas (cash flow) rumah sakit maupun ketahanan DJS Kesehatan.
- Evaluasi Konsep SRBK agar rujukan tetap berpatokan pada kebutuhan medis pasien dan keselamatan jiwa, bukan pada pemaksaan pemanfaatan alat berbiaya mahal semata.
SPN menegaskan akan terus menggalang kekuatan dan mengawal proses revisi Perpres JKN ini hingga hak-hak jaminan sosial pekerja dan seluruh rakyat Indonesia benar-benar terlindungi. Apabila Pemerintah tidak memperhatikan sikap ini, SPN mengancam akan turun aksi di Kementerian Kesehatan, Kantor BPJS Kesehatan, dan Kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). (IK)
#SPN #TolakReformasiJKN #HakKesehatanBuruh #JaminanKesehatanNasional #PerpresJKN #IwanKusmawan #KRIS #iDRG #SRBK #BuruhMenggugat #Kemenkes #BPJSKesehatan #SOROTRAKYAT #News
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan