ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWafatnya Syekh KH. TB. Hakim Agus Fauzan Al Falak: Duka Mendalam Selimuti Bogor dan Dunia Pesantren NusantaraSorot Rakyat
Kabupaten Bandung

Zakat ASN Rp12 Miliar, Bupati Bandung: Bukan dari Potongan Gaji!

Sorot Rakyat • 06 Mar 2025 • 09:41 WIB
Sorotrakyat.com | Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna membantah selama menjabat bupati di periode pertama dirinya tak pernah memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung dengan alasan untuk membayar zakat. “Alhamdulillah, tahun 2024 kemarin realisasi pendapatan zakat dari Baznas mencapai Rp12 miliar bersumber dari zakat infaq sodaqoh dari ASN dan masyarakat,” ucap […]

Sorotrakyat.com | Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna membantah selama menjabat bupati di periode pertama dirinya tak pernah memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung dengan alasan untuk membayar zakat.

“Alhamdulillah, tahun 2024 kemarin realisasi pendapatan zakat dari Baznas mencapai Rp12 miliar bersumber dari zakat infaq sodaqoh dari ASN dan masyarakat,” ucap bupati saat Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling, di Kampung Cibedug Girang, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Rabu (5/3/2025).

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Peningkatan ZIS dar Baznas ini menurutnya menjadi pertanda kesederhanaan, kesolehan sosial dan keikhlasan para ASN dan masyarakat.

“Tolong garis bawahi dan tolong catat, saya tidak pernah memotong gaji para ASN. Sempat di Pilkada 2024 kemarin muncul isu gaji ASN dipotong Rp100 ribuan per ASN,” tandas Bupati Bandung.

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini mengklarifikasi, dirinya hanya mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi Baznas.

“Itu pun sukarela sifatnya, tapi merupakan kewajiban bagi umat Islam. Untuk ASN, siapa pun gajinya yang sudah mencapai Rp7,7 juta per bulan, maka diwajibkan membayar zakat profesi minimal 2,5 persen dari penghasilannya,” jelas Kang DS.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Ia menyampaikan klarifikasi ini mumpung di bulan puasa yang seharusnya menjauh dari fitnah. “Jadi, saya tidak pernah memotong gaji ASN sepeser pun. Buat apa? Cukup bagi saya, bisa makan sehari semalam cuma tiga kali pun sudah cukup bagi saya dan keluarga serta istri saya,” tukasnya lagi. (Gani MS)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Baca Juga:  Aksi Tawuran Sejumlah Pelajar di Bogor Diamankan Polisi