Bapemperda DPRD Kota Bogor Setujui Revisi Perda RTRW 2011-2031

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2031.

Lantaran pada rapat yang digelar pada Jumat (4/6), Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor telah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Perda RTRW.

Tidak kalah penting, pada rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda H. Mulyadi dan Anggota Bapemperda Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

Sri Kusnaeni pun menyatakan bahwa, meski terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, tapi secara substansi perubahan tidak lebih dari 50 persen. Sehingga pihak Bapemperda menyetujui revisi Perda RTRW 2011 – 2031 Kota Bogor.

Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni,

“Meskipun secara sistimatika terdapat perubahan lebih dari 75 persen daei perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannnya kurang dari 50 persen. Hal ini karena menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat , antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021,” kata Sri Kusnaeni, senin (07/06/21).

Lebih lanjut, Sri menegaskan terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan. Pihaknya meminta agar Pemkot Bogor mempertahankan kawasan kantor eksisting sesuai redaksi pasal hasil pansus 2018.

“Terkait rencana pembangunan kantor pemerintahan baru, kami tekankan agar mempertahankan kawasan kantor pemerintahan eksisting sesuai redaksi pasal hasil pansus 2018 dan tidak hanya fokus di satu wilayah pelayanan (WP), tapi pembangunan menyebar ke seluruh WP,” pungkasnya.

Hasil rapat Bapemperda ini pun akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version