Kantor Kecamatan dan Kelurahan se Kecamatan Tansa Lakukan Pembatasan Jam Operasional Pelayanan

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Dalam Siaran Pers Kecamatan Tanah Sareal (Tansa), untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi digulirkan oleh pemerintah pusat sejak hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440 /3286 – Huk.HAM
tentang penguatan pengendalian penyebaran Covid 19 melalui protokol pembatasan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, maka pelayanan kantor Kecamatan Tanah Sareal dan kantor Kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dibatasi jam operasional nya.

“Pelayanan kantor start pukul 8 pagi sampai pukul 12 siang saja. Kebijakan ini bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Sahib Khan S.STP, MPA Camat Tanah Sareal, Sabtu (03/07).

Pembatasan jam operasional ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Mengecek suhu badan dengan termo gun, diwajibkan cuci tangan sebelum mendapatkan pelayanan, memakai masker berlapis, menjaga jarak atau sosial distancing serta petugas pelayanan berupaya melakukan pelayanan dengan cepat agar tidak terjadi antrian atau penumpukan orang di ruang pelayanan.

“Tentu evaluasi akan terus dilakukan dengan berkoordinasi kepada Satgas Covid 19 Kota Bogor. Semoga pelayanan dapat berjalan secara maksimal walau jam nya terbatas,” jelas Sahib.

Untuk informasi dan keterangan lebih jelas tentang pelayanan di kantor Kecamatan Tanah Sareal, warga bisa menghubungi langsung nomor telepon kantor kecamatan di (0251) 8328547, direct msssage melalui Instagram pribadi Sahib Khan 99 ataupun ke Instagram Kecamatan Tanah Sareal.

“Ayo disiplin terapkan protokol kesehatan, Tanah Sareal Perangi Covid 19. Kita pasti bisa,” pungkas Camat Tansa. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version