Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak, Kadis Pertanian: Masyarakat tidak pelu panik

Sorotrakyat.com | Bandung – Pemerintah kabupaten Bandung melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menyeleng- garakan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan PMK di Kabupaten Bandung, Kamis (19/5/2022).

Rapat koordinasi dilakukan mengingat saat ini ada temuan Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkaki empat termasuk sapi dan kambing.

“Sampai dengan tanggal 18 Mei 2022, sudah ditemukan kasus yang diduga PMK di empat kecamatan/5 desa di lokasi kantong ternak sapi perah, yang kemungkinan akan menyebar dengan cepat jika tidak segera dilakukan tindakan pengendalian,” demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung H. Tisna Umaran usai Rakor PMK.

Menurut Tisna umaran, morbilitas di Tingkat kandang (0.75%-2.2%), masih cukup rendah, sehingga inilah golden Time untuk melakukan Pengendalian, berdasarkan hasil temuan di lapangan, faktor penyebaran penyakit bukan hanya dari hewan ternak yang dilalulintaskan antar kab/provinsi, tapi juga hewan yang Berada di dalam kabupaten Bandung.

Dijelaskan nya, empat kecamatan yang diduga ada kasus PMK yaitu Kecamatan Kertasari, Desa Taru majaya (sapi perah) dengan Morbitidas 0.33 %, Kecamatan Pangalengan Desa Margamekar ( sapi perah) morbitidas 2/19 (2.2%), Kecamatan Pasir jambu, Desa Mekarmaju dan Desa Cibodas ( sapi perah): Morbitidas 9/120 (0,75%) dan Kecamatan Cimenyan Desa Mekarmanik (sapi potong).

“Masyarakat tidak perlu panik dengan adanya fenomena penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ini, karena penyakit ini walau di Sebarkan melalui virus tapi tidak zoonosis tidak menyebar kepada manusia, kemudian tidak perlu khawatir karena daging sembelihan dari hewan yang terkena PMK ini asal diolah dan diproses dengan benar tidak berdampak pada manusia,” tegas Tisna Umaran.

Dikatakan Tisna Umara, saat ini Dinas pertanian melakukan beberapa upaya diantaranya, menerbitkan SE ke Kepala Dinas, rakor internal petugas, melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak di pasar hewan , RPH dan peternak, pengawasan tindak karantina terhadap hewan masuk yang tanpa memiliki SKKH dan berasal dari daerah tertular/resiko tinggi ( terindikasi) dan melakukan pengobatan terhadap ternak yang sakit/ suspect PMK.

“Sementara itu dalam menghadapi i’dul kurban, dipesankan kepada masyarakat untuk jangan ragu-ragu membeli hewan Kurban didaerahnya masing-masing dan bisa disembelih di rumah potong hewan (RPH) yang sudah terstandar. Dimana di Kabupaten Bandung sendiri ada sekitar 8 RPH (3 milik pemerintah dan 5 milik swasta), dan untuk yang mau membeli hewan Kurban di kabupaten Bandung agar melihat label sehat pada setiap hewan Kurban yang menandakan hewan tersebut sudah diperiksa dan dinyatakan sehat,” ujarnya.

“Saat ini di kabupaten Bandung ada 370 lapak, hewan sapinya kurang lebih ada 32 ribu ekor dan rencananya, Jum’at besok akan di lepas para petugas kesehatan Ternak oleh Bapak Bupati Bandung untuk diperiksa agar masyarakat aman, nyaman dalam membeli dan mengkonsumsi hewan ternak,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version