Rugikan Negara, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Sorotrakyat.com | Bandung – Bupati Dadang Supriatna ajak seluruh masyarakat perangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung. Menurutnya, peredaran rokok tanpa izin cukai sangat merugikan negara.

Hal tersebut diungkapkan bupati saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung pada Bidang Cukai Tembakau di Sari Ater Kamboti Hotel, Bandung, Selasa (26/7/2022).

Dadang menjelaskan, cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Tahun 2021, Bea cukai mencatat kontribusi cukai rokok kepada negara mencapai 96 persen.

“Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini akan membuat pendapatan negara menurun,” terang Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Penerimaan negara dari cukai rokok sendiri, lanjut Dadang, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, peningkatan ekonomi dan layanan sosial,” ucapnya.

Kang DS berpendapat, operasi peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang harus dilakukan pihaknya dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk membayar bea cukai.

“Semoga pasca bimbingan teknis ini Satpol PP dan Satlinmas bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung, tentu dengan cara yang humanis,” harap Kang DS.

Tak lupa, ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), aplikasi yang berfungsi mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan peredaran rokok ilegal.

“Bagi masyarakat yang tahu dan menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong langsung dilaporkan. Laporan masyarakat sangat membantu kinerja Pemkab Bandung dalam memberantas peredarannya,” imbau bupati.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengungkapkan, untuk memutus peredaran rokok ilegal, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, seperti sosialisasi kepada masyarakat serta pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal secara mandiri.

“Insya Allah kedepannya operasi mandiri ini akan dilakukan secara masif di 31 kecamatan. Untuk titik perbatasan seperti Kecamatan Kertasari, Nagreg, Cileunyi dan Rancabali akan diperketat pengawasannya,” imbuhnya.

Kawaludin menjelaskan, di awal tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung didampingi Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai telah melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Soreang, Ciwidey, Ciparay, Majalaya, Nagreg, Rancaekek, Cileunyi, dan Solokanjeruk.

“Hingga Juni 2022, total barang bukti yang disita Satpol PP Kabupaten Bandung sebanyak 31.980 batang, terdiri dari 21 merk,” pungkas Kasatpol PP Kawaludin. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version