Bahas Tenaga Honorer, Komisi IX DPR RI Datang ke Kota Bogor

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi IX DPR RI untuk membahas mengenai pengawasan tenaga kerja honorer bidang kesehatan dan Pendamping Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (1/12/2022).

Kunker Komisi IX DPR RI ini diterima langsung Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.

banner 325x300

Pada penerimaan kunjungan yang dilanjutkan dengan sesi sharing discussion ini, Syarifah didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dalduk-KB) Kota Bogor, Rakhmawati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan.

Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiro diikuti anggota Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), perwakilan BPJS Kesehatan pusat, dan BPJS Ketenagakerjaan pusat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiro mengatakan, kunjungan ini juga dilakukan di Bandung dan Tangerang Selatan untuk menerima masukan terkait tenaga honorer, khususnya dibidang kesehatan dan PLKB yang kebutuhannya sangat mendesak.

Saat ini kata Nihayatul, negara harus hadir untuk tenaga honorer kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19.

“Untuk itu kota-kota ini perlu mendiskusikan dengan baik. Dengan kunjungan ini kita mengumpulkan informasi tentang tenaga honorer kesehatan dan Dalduk KB serta sumber daya dan pendapatan secara komprehensif tentang mekanisme tenaga kesehatan,” katanya.

Sehingga lanjut dia, Komisi IX DPR RI bisa mendapatkan gambaran terkait permasalahan tenaga kerja honorer di bidang kesehatan dan bisa mendapat pandangan terkait perlindungan dan kesejahteraan tenaga honorer.

Baca Juga:  Dukung Pemilu Damai 2024, GODAMS Tolak Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

“Termasuk skema dalam membentuk PPPK dan terobosan mekanisme honorer ketenagakerjaan yang diatur dalam PP 49 tahun 2018,” ujarnya.

Senada, Sekda Kota Bogor, Syarifah menyampaikan bahwa keberadaan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan, karena itu pada saat pandemi Kota Bogor juga melakukan rekrutmen tenaga kesehatan secara besar-besaran.

“Berkaitan dengan kebutuhan yang banyak tentu saja ini muncul memang ada kebijakan yang ada pada PP 49 tahun 2018,” ujarnya.

Di satu sisi kata Syarifah, saat ini jumlah ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya cukup banyak, namun jumlah rekrutmen tidak memenuhi kebutuhan yang ada.

“Sehingga kemudian dilakukan hal yang sama seperti daerah-daerah di Indonesia, Kota Bogor juga melakukan penerimaan non ASN,” katanya.

Di tahun 2022 ini kata Syarifah, Kota Bogor berupaya melakukan adaptasi terkait kebijakan PP 49 tahun 2018, mengkaji keberadaan Non ASN dari sisi produktivitas, melakukan pendataan menyeluruh pegawai Non ASN di BKN dengan formasi terbesar ada pada tenaga kesehatan, pendidik dan sisanya tenaga teknis.

“Upaya yang kita lakukan juga membuat manajemen kepegawaian untuk mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama dengan sistem pengisian boks talenta yang didalamnya ada tingkatan 1-9, yang berada dalam posisi 9 itu bisa bersaing untuk mengisi kekosongan,” katanya.

Di lokasi yang sama, Sekdis Dinkes Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, untuk kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan khusus Non ASN Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dalam peningkatan Sumber daya manusia (SDM) dari sisi ketersediaan dan kualitasnya.

Kota Bogor lanjut Erna, sudah memiliki perencanaan tenaga kesehatan dengan menyusun kebutuhan SDM berdasarkan kinerja dan kebutuhan

“Setiap tahun kami membuat dasar rencana ketersedian tenaga kesehatan. Kami juga melakukan pemenuhan pendidikan dari tenaga kesehatan dan membantu pemenuhan tenaga kesehatan dengan dokter dan nakes,” katanya.

Baca Juga:  Jelang PTM 31 Mei, Dedie Berterima Kasih Dengan Sekolah yang Disiplin Terapkan Prokes

Pemberdayagunaan tenaga kesehatan kata Erna, didistribusi sesuai kebutuhan untuk pemenuhan layanan kesehatan. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *