Perda Pertanian Organik Ditetapkan, Bima Arya “berharap ada kepastian usaha”

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanian Organik ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (22/12/2022).

Wali Kota Bogor, Bima Arya saat menyampaikan pendapat akhir mengatakan, sejak tahun 2015 Pemkot Bogor telah melaksanakan pertanian organik di lahan persawahan Lemah Duhur Mulyaharja.

“Kami optimis bahwa sistem pertanian organik sebagai gaya hidup sehat yang ramah lingkungan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, mengurangi dampak kesehatan dan ekologis dari residu pestisida kimiawi, sehingga dapat mendukung Visi Kota Bogor yang Ramah Keluarga dengan mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera. Semoga dengan adanya Perda ini, budidaya pertanian organik yang juga bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dapat menghasilkan pangan yang sehat dan aman bagi masyarakat serta kesejahteraan untuk petani,” kata Bima Arya.

Disamping itu, lahan pertanian di Kota Bogor terbatas yang sudah dilindungi dan di proteksi sejak tahun 2019. Untuk menjaganya tidak cukup hanya dilindungi, tetapi harus dibangun sistemnya agar tetap dan terus terpelihara.

Di sisi lain itu juga sebagai bagian dari mitigasi iklim, ketahanan pangan dan sebagainya yang pada intinya memaksimalkan lahan pertanian yang tersisa.

“Jadi penetapan lebih kepada lahan yang kepemilikannya bukan milik pemda tetapi milik warga, lebih di proteksi dan tidak boleh alih lahan tetapi bergantung kepada kesediaan warga selalu pemilik. Ke depan luasnya bisa bertambah dari luas lahan saat ini yang ada di Perda kurang lebih seluas 58 hektare, yang pasti kita akan komunikasi dengan warga, itu yang utama,” ujar Bima Arya.

Melalui Perda tersebut Bima Arya berharap ada kepastian usaha. Jadi bagi para petani upaya permodalan, pembinaan, pemasaran sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya konversi lahan pertanian.

Selain itu akan lebih memberikan prospek bagi para petani untuk lebih menekuni sistem organik, khusus untuk lahan yang sudah di proteksi tidak bisa dijual karena hal tersebut melanggar Perda. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version