Gawat! Lingkungan Diwilayah Desa Pabangbon Bogor Selamat 10 Tahun Berjalan Dicemari Limbah B3, Ini Pernyataannya

Sorotrakyat.com | Bogor – Dari penelusuran awak media Sorotrakyat.com berhasil menghimpun informasi bahwa adanya dugaan kuat kegiatan ilegal berupa pengolahan bahan emas alias gelundung diwilayah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Selasa 4 April 2023.

Kuat dugaan Limbah dari kegiatan itu telah mencemari lingkungan selam kurun waktu tidak kurang dari 10 tahun berjalan.

Dari serpihan hasil wawancara awak media Sorotrakyat.com dengan narasumber SI (29 Maret 2023 pukul 14:54 WIB) yang kami tuangkan ini tentunya agar masyarakat hingga pemangku kebijakan mulai tingkat wilayah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah bisa menyimpulkan. Tentunya awak media Sorotrakyat.com terlebih dahulu sudah minta ijin untuk mewawancarai.

Awak media Sorotrakyat.com pun menanyakan aktivitas narsum SI saat dilokasi. “Suara bising ini sedang apa Bu?,” saat ditanya.

“Lagi ngolah batu emas,” jawab SI dengan mimik wajah santai dan juga ramah.
Berlanjut, Ia pun lalu menyampaikan bahwa lokasi, alat pengolahan alias gelundung itu milik suaminya sendiri.

Ketika ditanya kepemilikan tempat dan pengolahan emas tersebut, dirinya menjawab, “punya suami saya, kebetulan sedang gak dirumah sih yah,” jawab SI sambil tersenyuman ramah namun diwajah terselip penyesalan atas moment ini suami nya sedang tidak di tempat.

Lebih lanjut narasumber secara gamblang dan terbuka ia pun menuturkan mulai dari lama kegiatan itu digeluti oleh suminya, walau penggunaan zat kimia mercury dan pembelianya, begitu pun disampaikan nya tempat lokasi penampungan hasil produksi hingga penggunaan air, limbah yang nati nya kering dengan sendirinya dialam kubangan penampungan.

Penggunaan arus listrikan sebagai tenaga penggerak alat produksi, bahkan ia pun mengungkapkan bahwa masih ada 5 warga lain dilingkungan itu melakukan kegiatan yang sama.

Sesi wawancara ditutup dengan harapan agar usaha yang bisa digeluti suaminya itu bisa seperti dulu saat masa gemilang,lebih kurang nya 30mnt lalu kami berpamitan.

Berlanjut di tempat terpisah, dihari yang sama awak media Sorotrakyat.com berhasil mewawancarai Staf Desa Pabangbon.
Disampaikan nya bahwa, di beberapa tahun silam memang sempat ada penutupan atas kegiatan ilegal itu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor
Staf Desa.

“Dulu sekitar tahun 2021 sempat turun dari Dinas Lingkungan Hidup memang, selepas itu kami tidak mendengar lagi ada nya kegiatan itu,” tuturnya.

Nampak nya unsur kelalaian etah kesengajaan alias pembiaran dari pihak pemerintah Desa hingga Kecamatan mencuat, hal ini terungkap setelah Staf Desa itu mengatakan, “lantaran kami jarang kunjungan ke lapangan sih ya,jadi baru tau kali ini kegiatan itu jalan lagi,” ujarnya.

Artinya selapas turunnya Dinas Lingkungan Hidup di beberapa tahun silam, hingga kini masyarakat tidak diberikan pendampingan atau pembinaan secara khusus dari pihak terkait.

Kendatipun demikian ternyata Staf Desa pun sangat menyadari bahwa kegiatan itu dilarang lantaran menurut nya, akan ada banyak dampak negatif yang akan terjadi dan dirasakan, baik oleh lingkungan saat itu ataupun jangka panjang.

“Tdak dibenarkan, lantaran bisa mencemari lingkungan hidup,” ucapnya.

Naumun diakhir wawancara, ia masih sempat berdalih dengan mengatakan “tidak sepengetahuan kami, karena dari pihak warga nya gak pernah koordinasi dengan kami,” pungkasnya. (HrS)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version