Tuding Sistem PPDB Buruk, LBH Ansor Kota Bogor Ajukan Gugatan dan Buka Posko Aduan Bagi Seluruh Korban PPDB SMPN dan SMAN Secara Gratis

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – LBH Ansor Kota Bogor telah menerima keluhan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor. Mereka menganggap permasalahan PPDB sebagai tanggung jawab lembaga dan telah mengadakan konferensi pers untuk membela korban-korban yang terkena dampaknya.

Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana, menyatakan bahwa mereka menerima keluhan masyarakat terkait PPDB di Kota Bogor. Mereka juga telah menemukan banyak kasus dan permasalahan terkait proses PPDB ini. Masyarakat masih bersemangat untuk mengadukan masalah PPDB dan merasa tidak puas karena tidak diterima meskipun berada dalam zona yang dekat dengan sekolah.

“Berangkat dari aduan masyarakat yang kami terima terkait dengan PPDB yang diselenggarakan di Kota Bogor. Nah kemudian yang kedua kami juga dari LBH punya tanggungjawab secara lembaga kami juga banyak mendengar dan melihat kasus atau perkara-perkara yang berkaitan dengan proses PPDB ini itu banyak temuan yang terjadi di lapangan,” ujarnya, Jumat (14/07/2023).

Tidak hanya itu, LBH Ansor mengkritisi sistem PPDB yang dianggap buruk dan berpendapat bahwa sistem yang buruk akan melahirkan hal-hal yang lebih buruk lagi. Rudi juga menerangkan bahwa ini bukan kali pertama PPDB menghadapi masalah semacam ini, dan dampak buruk dari masalah ini menjadi perhatian saat ini terkait dengan PPDB.

“Kemudian kami juga disini, karena ada beberapa korban yang mengadu berasal dari masyarakat itu sebetulnya masih antusias untuk mengadukan proses PPDB ini. Pertama apa dari ketidakpuasan, ketidakpuasannya berangkat dari mana ?, Berangkat dari fakta bahwa salah satu korban itu secara zona dekat, ada yang 700 meter, ada yang 200 meter, itu tidak diterima disekolah baik itu SMP atau SMA”. jelasnya.

Lebih lanjut, LBH Ansor juga mengungkapkan keprihatinan terhadap perilaku amoral dari pihak Dinas terkait SDM yang terlibat dalam PPDB. Mereka menyayangkan tindakan penerimaan sogokan oleh pihak dinas yang seharusnya memberikan pembelajaran. LBH Ansor berpendapat bahwa pihak dinas seharusnya memberikan edukasi dan penerangan kepada masyarakat, bukan mempertontonkan hal-hal yang tidak terpuji dengan menerima siswa yang tidak memenuhi persyaratan.

Kedepan, LBH Ansor berencana untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengajukan gugatan hukum terkait masalah ini. Mereka akan melakukan upaya hukum jika pengaduan yang diterima dianggap memadai.

“Ketika nanti memang dari pengadunya dirasa cukup untuk melakukan upaya hukum, salah satunya kita berencana adalah menyampaikan surat terbuka kepada KPK dan upaya hukum melakukan gugatan,” pungkasnya.

LBH Ansor menyediakan posko aduan bagi korban PPDB di SMPN dan SMAN. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon yang disediakan atau mengunjungi posko aduan secara langsung. LBH Ansor tidak mengenakan biaya untuk pelayanan ini, sehingga masyarakat dapat memperoleh bantuan secara gratis.

Bagi masyarakat yang mengadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor tidak dikenakan biaya alias gratis. LBH Ansor membuka posko aduan bagi seluruh korban penerimaan peserta didik baru SMPN dan SMAN di jalan malabar nomor 22 dari jam 8 pagi sampai jam 7 malam atau bisa menghubungi nomor 0812 9785 1604 dan 0858 9421 9663. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version