Wali Kota Bogor Bersama Kadisparbud Terancam Audit APBD dan Diproses Hukum

Press conference konflik pembangunan bumi ageung batu tulis pakwan pajdajaran, 26/12/2023. (Dok.Sorak)

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Sejumlah elemen masyarakat di kota bogor yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran (MPBABPP) serta Ormas Garda Jawara Silat (GJS) dan Ormas lainnya menuntut Wali Kota Bogor dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor untuk diaudit APBD Rp16 miliar dan diproses hukum.

Tuntutan tersebut dilayangkan karena Pemkot (Pemerintah Kota) Bogor dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam tuntutannya, MPBABPP meminta Pemerintah Kota Bogor untuk:

  • Menjalankan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menjalankan Kesepakatan Bersama tanggal 6 Juli 2023.
  • Menjalankan Berita Acara tanggal 31 Juli 2023.
  • Mengaudit APBD Rp16 miliar atas Proyek Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran.
  • Memproses hukum Wali Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor apabila ada dugaan tindak pidana.

Lutfi Suyudi, selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat dan GJS (Garda Jawara Silat) juga humas MPBABPP usai acara press conference kepada media sorotrakyat.com mengatakan bahwa tuntutan tersebut dilayangkan karena Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kawasan Batutulis telah didaftarkan sebagai Dayeuh Pakwan Padjadjaran melalui Sisregnas Cagar Budaya pada sekitar tahun 2018.

Namun, Pemerintah Kota Bogor tetap berencana membangun Musium Pajajaran atau Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran dengan desain Candi Bentar. Desain tersebut dinilai tidak sesuai dengan identitas wilayah kesundaan.

“Pemerintah Kota Bogor telah melakukan perubahan desain dari Candi Bentar menjadi Candi Bentar Sunan Gunung Djati. Namun, pada akhirnya dalam pertemuan dengan masyarakat, Pemerintah Kota Bogor tetap bertahan pada desain Candi Bentar Sunan Gunung Djati,” kata Lutfi. Senin (26/12/2023).

Lutfi menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bogor juga telah melanggar Kesepakatan Bersama tanggal 6 Juli 2023. Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk tidak menghancurkan gerbang Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran. Namun, gerbang tersebut telah dihancurkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Kami meminta kepada Aparatur Penegak Hukum, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap APBD Rp16 miliar atas Proyek Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran,” pungkas Lutfi.

Sementara pihak pemkot bogor setelah berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya terkait tuntutan yang disampaikan para budayawan. (DR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version