Sorotrakyat.com | Bogor – Polemik tunggakan pajak yang membelit Boash Waterpark semakin memanas. Destinasi wisata air yang juga menaungi sebuah lembaga pendidikan ini terancam kehilangan izin operasionalnya akibat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp640 juta selama empat tahun berturut-turut.
Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Herry Giananta, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pengelola Boash yang terus mengabaikan panggilan untuk menyelesaikan tunggakan pajak. “Sudah berkali-kali kami ingatkan, bahkan melibatkan pihak kejaksaan, namun mereka tetap saja tidak mengindahkan,” tegas Herry, Selasa (21/01/2025).
Janji Manis Tak Kunjung Jadi Nyata
Pihak Boash Waterpark sebelumnya berjanji akan melunasi tunggakan pajak pada Januari 2025, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Alasan yang mereka kemukakan adalah belum adanya persetujuan dari pemilik lahan.
“Ini sangat disayangkan. Pajak adalah kewajiban setiap warga negara, apalagi untuk usaha sebesar Boash Waterpark. Tunggakan pajak ini merugikan pendapatan daerah dan berpotensi menghambat pembangunan di Kabupaten Bogor,” ujar Herry.
Ancaman Pencabutan Izin
Sebagai upaya terakhir, pihak pajak telah memasang plang peringatan di area Boash Waterpark. Jika dalam waktu dekat tunggakan tidak segera dilunasi, tidak menutup kemungkinan izin operasional wahana air dan bahkan lembaga pendidikan yang berada di dalamnya akan dicabut.
Dampak Luas Tunggakan Pajak
Tunggakan pajak Boash Waterpark tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, namun juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah Desa Bantar Sari, Supriyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menjembatani permasalahan ini, namun hingga kini belum ada titik terang.
Boash Waterpark Bungkam
Ketika dikonfirmasi, pihak manajemen Boash Waterpark enggan memberikan komentar terkait permasalahan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola. (DR&Tim)
Editor & Penerbit: Den.Mj