Said Iqbal ‘Sentil’ Luhut dan Menaker: Buruh Ancam Mogok Nasional! Desak Kenaikan UMP 2026 10,5% dan Hapus Outsourcing

Guncang JCC! Buruh Ancam Mogok Nasional: Tolak Upah Murah & Outsourcing, Desak Kenaikan Upah Minimum 10,5% dan 'Stop PHK'!

Sorotrakyat.com | Jakarta — Gelombang perlawanan buruh kembali menguat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh menggelar Konsolidasi Aksi Nasional bertema “Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)” di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Konsolidasi yang dihadiri oleh pimpinan Partai Buruh dan pimpinan serikat dari berbagai daerah ini menjadi momen unjuk gigi solidaritas jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Orasi yang disampaikan para pemimpin serikat pekerja tak hanya berisi tuntutan, tetapi juga kritik pedas terhadap kebijakan pemerintah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjadi salah satu orator utama yang menyuarakan penolakan keras terhadap rencana kenaikan upah yang dinilai tidak berpihak pada pekerja. Said Iqbal secara tegas menanggapi wacana dan formula perhitungan upah yang muncul dari lingkungan pemerintah.

“Kami menolak total itu. Kalau itu dilakukan [kenaikan upah dengan formula yang tidak berpihak], sudah pasti mogok nasional saja. Sudah pasti itu. Kalau [Menteri] mengeluarkan keputusan itu, enggak begitu lama langsung stop produksi,” tegas Said Iqbal di hadapan ribuan buruh.

Said Iqbal juga melontarkan kritik keras kepada pejabat negara yang dianggap tidak memahami peran serikat buruh dalam penentuan upah.

“Kami menolak statement Dewan Ekonomi Nasional, dalam hal ini ketuanya, Pak Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan dua hal, tidak melibatkan serikat buruh. Enggak ngerti undang-undang beliau itu, Ngawur!” serunya.

Said Iqbal menekankan bahwa serikat buruh memiliki hak konstitusional untuk terlibat dalam pembahasan kenaikan upah minimum, karena dampaknya dirasakan oleh seluruh pekerja, baik yang berorganisasi maupun tidak.

Para pemimpin serikat pekerja lainnya turut menguatkan seruan perjuangan. Konsolidasi ini dihadiri oleh pimpinan teras serikat buruh, termasuk H. Abdul Bais, Ketua Umum PP SPEE FSPMI, dan Iwan Kusman, S.H., Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Iwan Kusman, S.H., dalam kehadirannya, menegaskan bahwa, “perjuangan menuntut kenaikan upah minimum 8,5% hingga 10,5% serta penghapusan outsourcing adalah agenda bersama yang tak bisa ditawar,” tegasnya.

Sementara itu, H. Abdul Bais juga menyerukan kesiapan aksi lanjutan yang akan digelar.

“Ketika kita memperjuangkan kenaikan upah, itu bukan hanya untuk diri kita sendiri, tapi juga berpengaruh bagi keluarga kita. Kenaikan upah akan berdampak pada pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial,” ujar H. Abdul Bais.

“Apabila pemerintah tidak menjalankan putusan MPK [Mekanisme Penetapan Kesejahteraan], kita siap melakukan mogok nasional! Target kita 8,5 persen, minimal sesuai MPK 2,77 persen!,” ungkapnya.

7 Poin Tuntutan Aksi Nasional dan Ancaman Mogok
Tuntutan utama yang disuarakan dalam konsolidasi ini adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% dan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Alih Daya (Outsourcing).

Tuntutan lain yang menjadi sorotan adalah:

  • Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK Nasional
  • Reformasi Pajak Perburuhan:
  • Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
  • Penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, dan upah lembur.
  • Penghapusan diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang sudah menikah.
  • Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset (Perkuat pemberantasan korupsi)
  • Redesain sistem Pemilu 2029 (Lebih demokratis dan berpihak pada rakyat pekerja)

KSPI kembali menegaskan peringatan terakhir dari Said Iqbal,””Jangan uji nyali kaum buruh. Sekali mereka bergerak, bagaikan air bah yang tidak bisa dilawan. Jadi jangan tantang nyali orang miskin.” tegasnya.

Konsolidasi di JCC ini menjadi titik penyatuan komando serikat pekerja, sekaligus penentuan langkah strategis, termasuk ancaman mogok nasional, jika tuntutan tersebut diabaikan oleh pemerintah menjelang penetapan UMP tahun 2026.

(AM)

#JCCSenayan #AksiBuruh #JakartaHariIni #KesejahteraanPekerja #SolidaritasBuruh #StopPHKNasional #ReformasiPajakBuruh #SaidIqbal #TolakUpahNgawur #RevisiPP352021 #HOSTUM #UMP2026 #MogokNasional #KSPIJCC #UpahBuruhNaik10Persen #HapusOutsourcing #TolakUpahMurah #BuruhMelawan

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version