SOROTRAKYAT.COM I Subang, Dugaan praktik mafia tanah mencuat di wilayah Kabupaten Subang. Kepala Desa Cibogo bersama empat aparatur desa lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual tanah negara berupa jalan setapak dan saluran irigasi kepada pihak investor proyek pabrik mobil listrik VinFast Automobile Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subang usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara tersebut.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AM selaku Kepala Desa Cibogo, TA Ketua BPD, IS Kepala Dusun sekaligus Ketua Satgas Tanah Aset Desa, US Anggota BPD merangkap Bendahara Satgas Tanah, serta QK Kasi Pemerintahan Desa yang juga menjabat Sekretaris Satgas Tanah.
Kelimanya tampak tertunduk lesu saat digiring petugas menggunakan rompi tahanan berwarna pink menuju mobil tahanan sebelum dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang, Kamis (12/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah atas dugaan penjualan tanah negara secara melawan hukum.
“Penyidikan ini berkaitan dengan praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi di Desa Cibogo pada tahun 2025,” ujarnya kepada awak media.
Bermula dari Akuisisi Lahan
Kasus ini bermula saat proses akuisisi lahan oleh investor pada tahun 2024. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang ternyata merupakan tanah negara berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian.
Meski berstatus sebagai fasilitas umum, lahan tersebut diduga dijual oleh para tersangka kepada pihak investor dalam proses pembebasan lahan.
“Kelima tersangka merupakan perangkat Desa Cibogo yang diduga bekerja sama menjual tanah negara,” tegas Noordien.
Negara Rugi Rp2,49 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 atau sekitar Rp2,49 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang dinilai dapat merugikan negara serta menghambat iklim investasi di daerah.
(Asep W)
