Kejar-kejaran Dramatis! Pelaku Pencurian di Rancabungur Terluka Usai Terjatuh dari Motor Saat Melarikan Diri

Polsek Rancabungur Laksanakan Giat Operasi Libas Lodaya 2024 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan*

Sorotrakyat.com | BogorRancabungur – Petualangan sial menimpa Reza Maulana Yusuf, seorang buruh berusia 30 tahun, saat ia mencoba melarikan diri dari kejaran polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah Saudari Asih di Kampung Cipanggalur, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Reza, yang telah berhasil mencongkel jendela ruang tamu dan menggasak harta benda berharga milik korban, tak menyangka aksinya tercium oleh pihak kepolisian.

banner 325x300

Polsek Rancabungur, di bawah komando IPDA Azis Hidayat, S.Sos., bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Reza sebagai pelaku dan langsung mengejarnya.

Saat hendak dibawa ke Mako Polsek Rancabungur, drama terjadi. Reza nekat melarikan diri dengan mengendarai motor. Tak ingin buruannya lepas, polisi pun melakukan pengejaran dramatis. Namun, nahas bagi Reza, usahanya untuk kabur berujung petaka. ia kehilangan kendali dan terjatuh dari motornya.

Akibat terjatuh, Reza mengalami luka serius di bagian kepala. Melihat kondisinya, polisi segera membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos., menegaskan bahwa komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya tidak akan surut. “Kami tidak akan mentolerir aksi kejahatan seperti ini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memastikan Reza mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Berkat kesigapan dan kegigihan Polsek Rancabungur, aksi pencurian dengan kekerasan ini berhasil diungkap dan pelakunya diamankan. Kejadian ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan di wilayahnya.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan:

Baca Juga:  Tanpa Ada Persetujuan Kuasa Hukum Maupun Pemilik, Diduga Salah Satu LSM Menempati Ruko Bersengketa di Bogor
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat
  • Satu STNK atas nama ASIH
  • Satu kunci kontak sepeda motor
  • Satu unit handphone Samsung Galaxy A02

Tindak Lanjut:

  • Korban telah membuat laporan polisi
  • Tersangka telah diamankan
  • Pemeriksaan terhadap tersangka sedang dilakukan
  • Pengumpulan barang bukti sedang dilakukan
  • Pengembangan kasus terus dilakukan

Catatan:

  • Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.. (DR)

Editor & Penerbit: Den. Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *