SOROTRAKYAT.COM | MOROWALI — Dunia hubungan industrial di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali diguncang isu kemanusiaan. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Morowali mengecam keras keputusan manajemen PT IMIP yang menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang buruh perempuan.
Pekerja yang bernasib malang tersebut adalah seorang ibu tunggal (single parent) yang menjadi tulang punggung utama bagi tiga orang anaknya yang masih kecil. Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh SPN, alasan pihak manajemen memecatnya dinilai sangat mencederai rasa keadilan: ia dituduh mengambil empat potong ikan sisa konsumsi di area kerja untuk dibawa pulang sebagai lauk makan anak-anaknya di rumah.
Surat keputusan PHK yang merenggut mata pencaharian ibu tiga anak tersebut diketahui ditandatangani oleh Pimpinan Hubungan Industrial (HI) PT IMIP, Syafruddin, S.H.
Menyikapi tindakan represif tersebut, Ketua DPC SPN Morowali, Iwan, turun tangan langsung mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui forum Tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah setempat.
Bagi SPN, kasus ini bukan lagi sekadar perkara administrasi ketenagakerjaan biasa, melainkan sudah menyentuh batas kemanusiaan dan martabat pekerja bawah.
“Kami tidak sedang membela pelanggaran. Kami sedang membela keadilan. Yang kami sesalkan adalah ketika keputusan yang diambil seolah mengabaikan nilai kemanusiaan. Empat potong ikan sisa mungkin tidak berarti apa-apa bagi perusahaan raksasa, tetapi pekerjaan ini adalah penyambung nyawa bagi seorang ibu dan tiga anaknya,” ujar Iwan dengan nada tegas saat ditemui di lokasi, Senin (6/7/2026).

SPN menilai manajemen PT IMIP terlalu terburu-buru dan menutup mata terhadap opsi pembinaan. Sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, perusahaan memiliki mekanisme sanksi yang berjenjang, mulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, sebelum melangkah ke putusan ekstrem seperti PHK.
Ketika pemecatan dijadikan senjata pertama untuk kasus sekecil coretan sisa makanan, perusahaan dinilai telah melanggar asas proporsionalitas—kesetimbangan antara tingkat kesalahan dan beratnya hukuman.
SPN mendesak agar PT IMIP, sebagai salah satu kiblat industri nikel terbesar, mampu memberikan teladan yang bijaksana, bukan justru menampilkan wajah korporasi yang antipati terhadap kondisi sosial pekerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, forum Tripartit masih berjalan alot. SPN menegaskan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi jika manajemen PT IMIP tetap bersikeras pada keputusannya. Jangan sampai publik membaca rapor merah bahwa di kawasan industri megah sekelas IMIP, urusan empat potong ikan sisa jauh lebih cepat merenggut ruang hidup seseorang ketimbang ruang untuk pembinaan diri. (IK)
#PTIMIP #BuruhMorowali #KeadilanUntukBuruh #SPNMorowali #StopPHKSepihak #Kemanusiaan #SorotRakyat
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan