Berita, Hukum, Jawa Barat, Nasional, Purwakarta, Sospol

Dinilai Rendahkan Martabat Perempuan, LBH Ansor Kota Bogor Somasi Bupati Purwakarta

πŸ‘€ Sorot Rakyat πŸ“… 03 Juli 2026 πŸ•’ 00:53 WIB
Dinilai Rendahkan Martabat Perempuan, LBH Ansor Kota Bogor Somasi Bupati Purwakarta

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh kontroversi lirik lagu berbahasa Sunda yang diunggah di platform YouTube. Lagu berjudul “song : LALAKI LANGIT LALANANG BEJAD Co-Written by Om Zein (Video Lyrics)” pada akun Saepul Bahri Binzen | Om Zein Chanel tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai memuat unsur penghinaan dan merendahkan martabat kaum perempuan.

Merespons keresahan publik yang makin menggelinding bak bola salju, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Bogor secara resmi melayangkan Somasi (Peringatan) Terbuka kepada pihak pencipta konten, Saepul Bahri Binzen, pada Kamis (2/7/2026).

Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Dita Aditya, S.H., M.H., menegaskan bahwa lirik dalam lagu tersebut secara tendensius melemahkan eksistensi dan mencederai kehormatan gender perempuan, sehingga berpotensi kuat memicu permasalahan hukum yang serius.

“Kami menilai lirik kontroversial ini harus ada penyelesaiannya segera, agar tidak menjadi kegaduhan yang berlarut-larut dan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat mengenai makna dan esensi lirik tersebut,” ujar Dita Aditya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Berdasarkan salinan resmi dokumen dokumen Somasi Terbuka Nomor: 05/LBH/PC-IX-21/SR-02/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 (17 Muharam 1448 H) yang diterima Redaksi sorotrakyat.com, LBH Ansor Kota Bogor membeberkan sejumlah bukti penggalan lirik berbahasa Sunda yang dinilai sangat ofensif, di antaranya:

  1. Penggalan lirik: β€œ… Cacak mun jadi awewe SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali…” yang apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti: β€œ… Andai jadi perempuan SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali…”
  2. Penggalan lirik: β€œ… Teu kudu meuli kutang nu busana leuwih gede batan susu…” yang apabila diterjemahkan berarti: β€œ… tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar dari payudara…”

LBH Ansor Kota Bogor menilai potongan lirik di atas secara nyata melanggar regulasi hukum positif di Indonesia. Perbuatan tersebut diindikasikan kuat melanggar Pasal 242 KUHP terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk (dalam hal ini berdasarkan jenis kelamin/gender) di muka umum, serta Pasal 158 KUHP mengenai penyebaran informasi melalui media elektronik yang dapat diakses oleh publik.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Tandatangani MoU dengan Institut Agama Islam Tazkia

Melalui surat peringatan tersebut, LBH Ansor Kota Bogor memberikan tenggat waktu selama 5 (lima) hari kalender sejak tanggal somasi diterbitkan agar Saudara Saepul Bahri Binzen memenuhi tuntutan sebagai berikut:

  • Bertaubat secara sungguh-sungguh dengan taubatan nasuha.
  • Melakukan klarifikasi resmi dan menyampaikan permohonan maaf terbuka yang disertai dengan pemulihan harkat serta martabat perempuan.
  • Menghapus secara permanen (take down) konten video lagu “LALAKI LANGIT LALANANG BEJAD” dari akun YouTube terkait.

Lebih lanjut, Dita Aditya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran kepolisian, untuk bergerak cepat tanpa harus menunggu laporan formal dari masyarakat.

“Dengan viralnya persoalan ini, seharusnya pihak kepolisian sudah bisa menerbitkan Laporan Polisi Model A (laporan yang dibuat oleh anggota polisi sendiri). Ini sudah menjadi konsumsi publik yang masif dan terindikasi memenuhi unsur pidana dugaan muatan penghinaan golongan sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP,” tambahnya tegas.

Dita memungkasi bahwa langkah hukum yang diambil lembaganya merupakan pengejawantahan dari fungsi kontrol sosial demi menjaga kondusivitas wilayah serta membentengi nilai-nilai moral bangsa dari konten digital yang destruktif.

Dalam pandangan spiritual, tindakan merendahkan harkat martabat perempuan merupakan cerminan dari perilaku jahiliyah yang sangat dilarang. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan yang ditekankan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Nu’man bin Bashir radhiyallahu β€˜anhuma:

β€œBertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari No. 2587 dan Muslim No. 2587). Perlakuan adil dan penuh hormat ini wajib ditegakkan tanpa memandang perbedaan gender.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi sorotrakyat.com masih terus berupaya menghubungi pihak Saepul Bahri Binzen selaku pemilik akun YouTube Om Zein Chanel serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut. (KDR)

Baca Juga:  Pemkot Bogor Jadi Pilot Project Implementasi e-Materai

#LBHAnsor #KotaBogor #SaepulBahriBinzen #OmZein #KeadilanGender #SomasiTerbuka #SorotRakyat #BeritaViral

Editor & Penerbit: Den.Mj

Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SR FM
Radio Streaming 24/7
πŸ’¬ πŸ“ž