Kabupaten Bogor, Berita, Ekonomi, Hukum, Jawa Barat, Nasional, Sospol

Perbup Dilanggar? Pembangunan Toko Modern di Gadog Ciawi Dipertanyakan, Kades Pandansari Bungkam

👤 Sorot Rakyat 📅 06 Oktober 2026 🕒 22:11 WIB
Perbup Dilanggar? Pembangunan Toko Modern di Gadog Ciawi Dipertanyakan, Kades Pandansari Bungkam

SOROTRAKYAT.COM | KABUPATEN BOGOR — Alih-alih menegakkan aturan daerah yang tertuang dalam regulasi resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, pembangunan pertokoan modern atau swalayan di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, menuai polemik tajam.

Proyek komersial yang berdiri persis di bibir jalan utama kawasan Puncak ini diduga kuat melanggar ketentuan moratorium dan luput dari transparansi perizinan, sementara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pandansari dan Kecamatan Ciawi memilih bungkam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pembangunan tersebut terlihat mencolok tanpa adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang transparan untuk publik. Padahal, kewajiban pemasangan plang PBG merupakan mandat regulasi agar masyarakat dapat mengawasi legalitas setiap pendirian bangunan komersial di wilayah mereka.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari elemen pemuda dan pemerhati kebijakan publik setempat yang mendesak adanya ketegasan dari instansi berwenang.

Dugaan Pelanggaran Moratorium Perbup Bogor Nomor 63 Tahun 2017

Sorotan utama diarahkan pada kepatuhan terhadap regulasi daerah yang mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat serta toko swalayan. Agung Ramadhan, seorang pemuda pemerhati wilayah Ciawi, secara tegas mempertanyakan komitmen pengawasan dari aparat pemerintah setempat.

“Dengan mempedomani Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017, seharusnya Ciawi ditetapkan sebagai wilayah moratorium pelarangan pemberian izin terhadap pertokoan modern. Lantas, mengapa pembangunan pertokoan modern ini tetap berjalan mulus di Desa Pandansari?” ujar Agung saat dimintai keterangan, Selasa (6/10).

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan kejanggalan dalam proses komunikasi dan konfirmasi yang ia lakukan kepada pihak pemerintah desa. Alih-alih mendapatkan penjelasan resmi dari pejabat berwenang selaku representasi pelayan publik, ia justru didatangi oleh pihak swasta yang diduga merupakan perwakilan dari manajemen toko modern tersebut.

Baca Juga:  JAMAAH SHOLAWAT PATIH SANTUNI ANAK YATIM: TIGA DESA BERSATU DALAM CINTA DAN IBADAH

“Saya tidak paham. Saya meminta konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa, tetapi mengapa malah pihak swasta yang berkepentingan yang berinisiatif menemui saya?” tambahnya dengan nada heran.

Lokasi pembangunan pertokoan modern ini berada di titik yang sangat strategis sekaligus sensitif terhadap tata ruang wilayah. Terletak di Jalan Raya Gadog – Puncak, posisi bangunan tersebut berhadap-hadapan langsung dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gadog serta berada dalam satu jalur dengan deretan fasilitas komersial lainnya.

Pemusatan titik perniagaan modern di koridor ini dikhawatirkan berdampak pada kemacetan lalu lintas serta mengancam keberlangsungan ekonomi para pedagang pasar tradisional di sekitar Ciawi.

Merespons lambannya penanganan dari tingkat desa, pihak pemuda setempat berencana menempuh eskalasi aduan secara berjenjang. Langkah awal akan diarahkan langsung kepada Camat Ciawi agar segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

Jika tidak ada respons terukur, aduan tersebut akan diteruskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi urusan perizinan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan laporan resmi berupa informasi awal akan dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong atas dugaan pembiaran pelanggaran regulasi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pandansari maupun Camat Ciawi belum memberikan tanggapan resmi saat hendak dikonfirmasi. Tim Redaksi sorotrakyat.com terus berupaya mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan berita sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memastikan seluruh pihak dapat memberikan hak jawab secara proporsional. (DA)

#SorotRakyat #KabupatenBogor #KecamatanCiawi #PemdesPandansari #MoratoriumSwalayan #BeritaBogor #KlarifikasiPublik #PelanggaranPerda #

Editor & Penerbit: Den.Mj

Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SR FM
Radio Streaming 24/7
💬 📞