Kota Bogor, Berita, Ekonomi, Jawa Barat, Politik, Sospol

Gebbrak Pajak Kota Bogor: Bapenda & Komisi II DPRD Kejar Tunggakan Jumbo Rp600 Miliar

👤 Sorot Rakyat 📅 01 Oktober 2026 🕒 07:13 WIB
Gebbrak Pajak Kota Bogor: Bapenda & Komisi II DPRD Kejar Tunggakan Jumbo Rp600 Miliar

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama Komisi II DPRD Kota Bogor memperkuat sinergi untuk menggenjot penagihan piutang pajak daerah yang nilainya menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp600 miliar. Langkah tegas ini difokuskan secara khusus untuk menyasar para penunggak pajak berskala besar dari berbagai sektor usaha.

Kebijakan penagihan intensif tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Bogor ke Kantor Bapenda Kota Bogor, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan strategis ini bertujuan untuk mendampingi serta mengawal optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dalam menghadapi sisa triwulan terakhir tahun anggaran 2026 di tengah tantangan fiskal daerah yang masih menyisakan ruang defisit sekitar Rp60 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penagihan yang dilakukan pemerintah bersama legislatif senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Pihaknya menepis anggapan miring di tengah masyarakat bahwa kebijakan fiskal pemerintah bersikap tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” ujar Rifki usai pertemuan.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, memastikan bahwa instrumen penagihan tidak diarahkan kepada masyarakat kecil yang saat ini masih berjuang di tengah tekanan kondisi ekonomi. Fokus utama Bapenda justru diarahkan pada sektor korporasi dan pelaku usaha besar yang memiliki akumulasi tunggakan signifikan.

Bedah Data Piutang: Dari PBB-P2 hingga Sektor Komersial

Berdasarkan pemaparan data dalam rapat koordinasi tersebut, total piutang pajak Kota Bogor yang tengah diinventarisasi mencapai sekitar Rp644 miliar. Angka ini merupakan akumulasi kewajiban tertunggak sejak rentang tahun 2013 hingga 2026. Piutang tersebut bersumber dari berbagai sektor potensial, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perhotelan, restoran, kafe, sektor kelistrikan, hingga pajak air tanah.

Baca Juga:  Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa meski tantangan piutang masa lalu cukup besar, pihaknya telah menunjukkan progres positif. Hingga September 2026, Bapenda berhasil mengamankan pencairan piutang sekitar Rp50 miliar.

Berbagai strategi taktis telah diimplementasikan, di antaranya melalui program “Operasi Sisir PBB-P2” yang melibatkan perangkat di 68 kelurahan. Gerakan masif ini melibatkan camat, lurah, pengurus RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga tenaga kader, yang dalam waktu 20 hari mampu mendulang penerimaan sekitar Rp10 miliar dengan rata-rata harian berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Gandeng Kejaksaan hingga Siapkan Jurusita

Untuk menghadapi wajib pajak membandel dengan nilai tunggakan raksasa, Bapenda Kota Bogor tidak tinggal diam. Pemerintah daerah secara konsisten menggandeng aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Kota Bogor, guna melakukan tindakan persuasif maupun penegakan hukum secara terpadu.

Wahid membeberkan setidaknya terdapat lima wajib pajak kelas kakap dengan total piutang mencapai Rp55 miliar. Beberapa entitas usaha yang menjadi sorotan di antaranya GNA dengan tunggakan sekitar Rp20 miliar, PT Panca Karya senilai Rp11 miliar, serta PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar. Selain sektor komersial non-hotel, sejumlah nama usaha perhotelan dan restoran terkemuka seperti Hotel Pangrango, Hotel Sahira, Hotel Onih, serta jaringan restoran cepat saji KFC turut masuk dalam radar penanganan intensif Bapenda.

Sebagai catatan, dari total piutang KFC yang mencapai sekitar Rp8 miliar, sebagian besar telah dilunasi dengan sisa kewajiban yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada November 2026.

Guna memperkuat efektivitas penagihan ke depan, Bapenda Kota Bogor dijadwalkan melantik jurusita pajak resmi pada Oktober 2026. Tim jurusita ini nantinya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penagihan langsung, pemasangan plang penunggak pajak, hingga mengeksekusi penyitaan aset secara bertahap bagi wajib pajak yang tetap mengabaikan kewajibannya.

Baca Juga:  Pemkot dan Pemkab Bogor Gelar Rakor Bahas 6 Isu Krusial Jadi Sorotan

Stimulus Relaksasi dan Proyeksi PAD 2027

Di sisi lain, Bapenda tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan berbagai bentuk relaksasi dan insentif fiskal sebagai stimulus kepatuhan masyarakat. Kebijakan diskon PBB-P2 hingga 25 persen, penghapusan denda piutang 100 persen saat momentum Hari Jadi Bogor, hingga pemotongan denda piutang sebesar 50 persen di triwulan terakhir tahun ini terbukti ampuh mendongkrak kesadaran wajib pajak. Bahkan, dalam momen tertentu, penerimaan harian kas daerah pernah menyentuh angka Rp1,2 miliar dalam sehari.

Kebijakan pro-rakyat juga diterapkan bagi kelompok wajib pajak kecil melalui fasilitas BPHTB/PTSL golongan 1 hingga 5, termasuk pemberlakuan tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi warga yang memenuhi kualifikasi.

Melalui kombinasi strategi penagihan piutang jumbo, intensifikasi pendataan potensi baru, serta kemudahan layanan fiskal, Pemerintah Kota Bogor mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 di angka Rp1,4 triliun, dan optimistis melesat naik hingga menyentuh target Rp2 triliun pada tahun anggaran 2027 mendatang.

(FY)

#BapendaBogor #DPRDBogor #PajakDaerah #PemkotBogor #BeritaBogor #SorotRakyat #PADBogor #InfografisBogor #KabarBogor

Editor & Penerbit: Den.Mj

Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SR FM
Radio Streaming 24/7
💬 📞