SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (14/10/2026).
Agenda paripurna ini membahas dua pembahasan strategis daerah, yakni Laporan Hasil Pembahasan Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Pendapat Akhir Wali Kota Bogor terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menyampaikan laporan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran yang telah melalui tahapan pengharmonisasian bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Eka menjelaskan, Raperda Perparkiran tersebut terdiri dari 17 BAB dan 61 Pasal. Regulasi ini dirancang untuk menata kelola perparkiran secara komprehensif, mulai dari perencanaan, fasilitas, hingga penataan petugas parkir.
“Raperda ini mengatur ruang lingkup yang luas, termasuk penetapan Kawasan Pengendalian Parkir, pengembangan Park and Ride, parkir inap, hingga tata kelola parkir valet. Selain itu, diatur pula kewajiban pendaftaran juru parkir dalam basis data resmi serta larangan ketat terhadap tindakan intimidasi maupun praktik parkir liar,” ujar Eka Wardhana saat membacakan laporan Bapemperda.
Ia menambahkan, Raperda ini juga mempertegas sanksi administratif bagi pelanggar, seperti penguncian roda hingga penderekan kendaraan. Bapemperda berharap Raperda ini dapat segera disetujui guna meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.

Menanggapi draf usulan tersebut, Wali Kota Bogor, Dr. Dedie A. Rachim, menyatakan menyambut baik dan siap melakukan pembahasan bersama DPRD. Wali Kota memberikan sejumlah catatan strategis agar Raperda Perparkiran berfokus pada manajemen lalu lintas, perizinan, dan penertiban, mengingat aspek pajak dan retribusi telah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023.
“Digitalisasi transaksi parkir sangat krusial untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah. Kami mendorong percepatan pembayaran nontunai seperti QRIS dan integrasi data transaksi secara real-time ke Sistem Informasi Perparkiran Kota Bogor,” tegas Dedie A. Rachim.
Selain itu, Wali Kota menekankan pentingnya kepastian rekrutmen dan kesejahteraan petugas parkir agar dapat bekerja secara profesional, serta penetapan kawasan pengendalian parkir di titik-titik rawan kemacetan.
Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas Disepakati
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor menyampaikan Pendapat Akhir atas Hasil Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas. Pemkot Bogor mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dedie menegaskan bahwa Perda Kota Cerdas akan menjadi payung hukum dalam mengintegrasikan enam dimensi utama, yaitu Tata Kelola Birokrasi Cerdas, Ekonomi Cerdas, Kehidupan Berkota Cerdas, Masyarakat Cerdas, Lingkungan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.
“Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menyiapkan peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun sejak Perda diundangkan. Kami berfokus pada penguatan SPBE, integrasi layanan digital, perlindungan data pribadi, dan kolaborasi multipihak demi mewujudkan Kota Bogor yang nyaman, tangguh, serta berdaya saing,” tutupnya. (KDR)
#KotaBogor#DPRDKotaBogor#PemkotBogor#RaperdaPerparkiran#KotaCerdas#BeritaBogor#SorotRakyat
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan