SOROTRAKYAT.COM | JAKARTA β Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh pengusaha PT Master Movenindo Label terhadap Bareskrim Polri resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dalam persidangan pembacaan putusan, Selasa (13/10/2026).
Ketua Majelis Hakim, Lukman Akhmad, S.H., dalam amar putusannya secara tegas menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri c.q. Desk Pidana Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut disambut positif oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) yang bertindak sebagai kuasa hukum dan pengawal hak-hak para pekerja.
Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mabes Polri atas profesionalisme penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tersebut.
βAtas nama DPP SPN sekaligus kuasa hukum para pekerja, kami mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri melalui Bareskrim, khususnya Desk Pidana Ketenagakerjaan. Ditolaknya praperadilan ini membuktikan bahwa proses hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai mekanisme dan marwah penegakan hukum ketenagakerjaan tetap terjaga,β ujar Iwan dalam konferensi pers usai persidangan.
Iwan menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum penting dalam melihat konstelasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, isu perburuhan kerap disederhanakan seolah-olah hanya berkisar pada perselisihan hubungan industrial seperti pembayaran pesangon atau hak normatif belaka.
Padahal, kata dia, ada aspek penegakan hukum pidana yang tidak kalah vital ketika terjadi indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pihak pengusaha.
βPersoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan pesangon, melainkan kepastian penegakan hukum. Ketika ada dugaan pelanggaran hukum yang mengandung unsur pidana, mekanismenya harus ditindak tegas secara profesional dan berkeadilan,β tegasnya.
Meski demikian, SPN menghormati batas-batas hukum dan ruang lingkup putusan praperadilan tersebut. Penolakan praperadilan ini berfokus pada keabsahan proses penyidikan oleh kepolisian dan belum menyentuh pokok perkara pidana.
SPN berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara transparan agar keadilan bagi para buruh dapat terwujud secara substantif. (SN-08)
#PraperadilanDitolak #SPN #BareskrimPolri #PidanaKetenagakerjaan #HakBuruh #SorotRakyat
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan