Kota Bogor, Berita, Ekonomi, Hukum, Jawa Barat, Nasional, Sospol

Gudang Gas SPBU Sumeru Diduga Tabrak Sempadan Kali Cidepit, DPMPTSP Tegaskan Wajib Izin Sebelum Bangun

👤 Sorot Rakyat 📅 15 Oktober 2026 🕒 19:14 WIB
Gudang Gas SPBU Sumeru Diduga Tabrak Sempadan Kali Cidepit, DPMPTSP Tegaskan Wajib Izin Sebelum Bangun

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Keberadaan bangunan permanen di area rawan bencana kembali memicu sorotan publik di Kota Bogor. Sebuah gudang penyimpanan tabung gas elpiji berukuran sekitar 6×4 meter milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, diduga kuat dibangun tanpa mengantongi izin resmi serta menerabas batas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Cidepit.

Fasilitas penampungan gas bertekanan tinggi tersebut berdiri persis di atas dinding penahan tanah (turap) bantaran sungai. Posisi ini dinilai sangat berisiko memicu penyempitan alur air, mengancam struktur tanah, serta meningkatkan potensi bencana longsor maupun banjir di kawasan padat aktivitas tersebut.

Sesuai regulasi nasional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 menegaskan batas aman Garis Sempadan Sungai (GSS). Untuk sungai bertanggul di wilayah perkotaan, jarak fisik bangunan minimal 3 meter dari garis luar tanggul. Sedangkan untuk sungai tanpa tanggul, jarak aman ditetapkan antara 10 hingga 15 meter dari bibir sungai.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi pada Kamis (15/10/2026), Pengawas SPBU Sumeru, Cecep, berdalih bahwa area tersebut sebelumnya merupakan bangunan lama yang sempat ambruk tergerus longsor beberapa tahun silam.

“Bangunan ini sebenarnya mendirikan kembali fasilitas lama yang dulu pernah roboh akibat longsor. Setelah dindingnya diturap oleh dinas terkait, kami bangun kembali karena memang sejak awal posisinya di situ,” ujar Cecep.

Kendati demikian, pihak manajemen SPBU tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—maupun rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Cecep berargumen bahwa seluruh urusan koordinasi pengerjaan fisik turap dan perizinan pendukung telah diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor proyek.

Baca Juga:  Heboh! 1.500 Item Sembako Ludes di Pasar Murah Buruh Rembang: Serikat Pekerja Beri Subsidi Rp2.000 Per Komoditas

“Untuk urusan izin PBG terbaru atau rekomendasi BBWS, saya kurang paham detailnya. Waktu perbaikan turap dulu, kami serahkan ke pemborong, mungkin mereka yang berkoordinasi dengan dinas terkait. Lagipula, seluruh fasilitas di sini mengacu pada standar Pertamina, kami di operasional hanya menyediakan modal dan lahan,” jelasnya.

Mirisnya, pihak pengelola mengakui sejak fisik gudang gas selesai didirikan pasca-longsor, belum ada pemeriksaan atau monitoring langsung dari instansi pembina wilayah maupun dinas teknis setempat—mulai dari Kelurahan Menteng, pihak Kecamatan Bogor Barat, Dinas PUPR, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Cecep Zakaria, S.IP., M.Si., mewakili Kepala DPMPTSP Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, S.P., M.Si., menggarisbawahi prinsip dasar legalitas pendirian bangunan di wilayah perkotaan.

“Prinsip utamanya, sebelum kegiatan pembangunan dimulai, seluruh perizinan harus sudah terbit dan tuntas. Jangan membangun dulu baru mengurus izin belakangan,” tegas Cecep Zakaria saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait status ketaatan site plan SPBU Sumeru pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), DPMPTSP menyatakan akan melakukan penelusuran data administratif terlebih dahulu. Sementara untuk dugaan pelanggaran fisik penataan ruang di atas turap sungai, penindakan lapangan berada di bawah ranah pengawasan dinas teknis.

“Mengenai indikasi bangunan melampaui batas turap sungai, itu domain Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (Wasdal) yang membawahi fungsi teknis di Dinas PUPR,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus membuka ruang klarifikasi resmi bagi pihak manajemen pusat SPBU Sumeru, Pertamina, serta jajaran dinas teknis Pemkot Bogor guna memastikan penegakan aturan dan keselamatan lingkungan hidup.

(KDR / Redaksi)

Baca Juga:  Pelaku Pengedar Sabu Sistem COD di Bogor Berhasil Dibekuk Polisi

#KotaBogor#SPBUSumeru#KaliCidepit#SempadanSungai#DPMPTSPKotaBogor#SatpolPPKotaBogor#TataRuang#JurnalistikInvestigasi

Editor & Penerbit: Den.Mj

Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SR FM
Radio Streaming 24/7
💬 📞