ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWacika Lembur: Hadirkan Solusi Air Bersih Berkeadilan di Pelosok CianjurSorot Rakyat
Bogor

Aksi Pencurian Mobil Berhasil Digagalkan Personil Sat Lantas

Sorot Rakyat • 18 Jan 2022 • 12:20 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Aksi pencurian kendaraan mobil pickup gagal akibat aksinya di ketahui oleh warga hingga tertangkap oleh Polantas yang sedang bertugas, pada Minggu (16/01) desa tajur kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin S.H. S.I.K., M.H mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pencurian AB (41) ini berawal saat pelaku yang melancarkan aksinya ini […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Aksi pencurian kendaraan mobil pickup gagal akibat aksinya di ketahui oleh warga hingga tertangkap oleh Polantas yang sedang bertugas, pada Minggu (16/01) desa tajur kecamatan Citereup Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin S.H. S.I.K., M.H mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pencurian AB (41) ini berawal saat pelaku yang melancarkan aksinya ini di ketahui oleh warga yang kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil Pickup hasil curiannya.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Aksinya pun dapat dihentikan oleh 3 Personil Sat Lantas Polres Bogor yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil, dan Briptu M Yusuf yang kala itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran tugu panca karsa di jalan raya sirkuit Sentul.

Mengantisipasi terjadinya amukan warga yang sudah tersulut emosi, tersangka pun akhirnya langsung di bawa ke Polres Bogor.

“Dari hasil penyidikan yang di lakukan pelaku AB ini juga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta timur. Sepertu dari pengakuan pelaku AB sendri, ia telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di berbagai lokasi,” ungkap Kapolres, Selasa (18/1/22).

“Dari Tangan Pelaku AB (41) kita amankan barang bukti berupa 1 buah leter T, 2 buah anak kunci leter T, 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil Pickup hasil curian. Atas perbuatannya pelaku AB ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Diduga Konsleting Listrik Rumah di Cibinong Hangus Terbakar