THR 2025: Hak Pekerja Dilindungi, Bupati Bandung Keluarkan SE Keras, ‘Gebrak’ Perusahaan Nakal!
Sorotrakyat.com | Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/007/820/ DISNASKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran tertanggal 14 Maret 2025 itu ditujukan kepada para pimpinan perusahaan Se-Kabupaten Bandung, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung dapat melaksanakan kewajibannya memberikan THR […]
BACA SELENGKAPNYA →