Kasus Penganiayaan di Bogor Diselesaikan Secara Restorative Justice
Sorotrakyat.com | Bogor – Tersangka kasus penganiayaan (D) akhirnya bisa bernafas bebas karena kasus penganiayaan telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Berdasarkan Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai perintah Kapolri untuk menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional. Diketahui pada awal mulanya Korban (A) yang dianiaya oleh Tersangka (D) melaporkan […]
BACA SELENGKAPNYA →