ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Berita

Demo Serikat Pekerja Nasional Tolak Kenaikan Harga BBM

Sorot Rakyat • 19 Sep 2022 • 14:48 WIB
Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Bogor, Senin (19/9). Para buruh ini menolak adanya kenaikan bahan bakar minyak (bbm) yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada awal bulan ini. Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika menyampaikan terdapat tiga tuntutan […]

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Bogor, Senin (19/9). Para buruh ini menolak adanya kenaikan bahan bakar minyak (bbm) yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada awal bulan ini.

Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika menyampaikan terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan oleh buruh. Yang pertama adalah menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Kedua menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja dan terakhir menuntut kenaikan upah minimum kota sebesar 10 sampai 13 persen.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

“Kenaikan BBM ini kami nilai membebani masyarakat dan kami menolak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Ini kebijakan yang menambah susah buruh setelah UU Ciptaker. Untuk itu, kami juga menolak UU Ciptaker,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan kenaikan BBM bisa menyebabkan meningkatnya harga komoditi lainnya, seperti telur, minyak, cabai dan lain-lain. Meski ada bantuan dari pemerintah, ia menilai bantuan tersebut tidak tepat sasaran karena tidak semua buruh bisa merasakannya.

“Sekarang kalau semua harga naik, upah kami tidak ikut naik, ini kan sama saja menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.

Tuntutan massa aksi ini pun diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, didampingi oleh Wakil Ketua I Jenal Mutaqin, Wakil Ketua III Rusli Prihatevy, Ketua Komisi I Safrudin Bima, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar beserta Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi IV Said Muhamad Mohan dan anggota Komisi I Mahpudi Ismail, Ence Setiawan serta anggota Komisi IV Rizal Utami, di ruang Serbaguna.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis
DPRD Kota Bogor Terima Aspirasi SPN Tolak Kenaikan BBM

Kepada para buruh, Atang menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor menerima aspirasi tersebut dan secara resmi melayangkan surat kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Tak hanya itu, ia juga mendukung pernyataan buruh yang menilai kenaikan BBM ini akan menyebabkan inflasi yang menyulitkan masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Penilaian APE 2022, Sekda Pimpin Rakor PUG

“DPRD menerima aspirasi yang telah disampaikan oleh SPN dan akan kami sampaikan secara resmi dan tertulis kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Kami juga mendukung pernyataan para buruh bahwa kenaikan BBM akan menyebabkan inflasi dan semakin mempersulit kehidupan masyarakat. Untuk beberapa usulan lain yang dapat diselesaikan di tingkat Daerah, insya Allah DPRD akan menindaklanjutinya melalui fungsi legislasi dan penganggaran,” ujar Atang.

Sedangkan terkait dengan tuntutan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Jenal menerangkan DPRD Kota Bogor telah melayangkan surat ke DPR-RI dua tahun lalu, yang berisikan tuntutan dari teman-teman buruh dan mahasiswa. Sehingga untuk saat ini, ia mengaku sikap DPRD Kota Bogor akan tetap sama yaitu menampung aspirasi dari SPN Kota Bogor untuk kemudian ditindaklanjuti dengan malayangkan surat kembali ke pemerintah pusat dan DPR-RI.

Sebab, dijelaskan oleh pria yang akrab disapa JM ini, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 91 PUU 2021 telah menetapkan bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inskontitusional bersyarat.

“Artinya upaya kita dua tahun kebelakang sudah dijawab oleh MK dan berpihak kepada masyarakat. Sekarang tinggal kita kawal lagi perjuangan kita agar UU Ciptaker ini bisa direvisi sesuai dengan keinginan masyarakat,” jelasnya.

Terakhir, Rusli menekankan DPRD Kota Bogor akan turut memperjuangkan keinginan buruh terkait kenaikan upah dan dua tuntutan lainnya.

“Kami akan mendukung dan menindaklanjuti keinginan buruh serta meneruskannya ke pemerintah pusat, DPR-RI dan Provinsi Jabar yang terkait upah,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj