ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Berita

Kasat Reskrim Polres Bogor Ungkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

Sorot Rakyat • 16 Feb 2023 • 20:47 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap kasus membongkar praktik jual beli satwa yang dilindungi. Dimana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti berbagi jenis satwa dilindungi. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., D.I.K., M.H.Li. mengatakan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap kasus membongkar praktik jual beli satwa yang dilindungi. Dimana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti berbagi jenis satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., D.I.K., M.H.Li. mengatakan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar, dari informasi tersebutlah Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor pada Hari Senin 13 Februari 2023. (16/2/2023)

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang buktu berbagai jenis Satwa liar dilindungi seperti 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung gudeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung budeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung surili ( Presbytis Comata), 1 ekor owa jawa ( Hylobates Moloch), 1 ekor burung elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. Kemudian di rawat dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku. Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah, Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Baca Juga:  "Diplomasi Doclang": Kaesang dan Janji PSI untuk Kota Bogor di Bawah Kendali Petahana

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis