ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Berita

Mata Elang” Nangis di Balik Jeruji: Polres Bogor Sikat Habis!

Sorot Rakyat • 09 Mei 2025 • 19:15 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Gelombang kejahatan jalanan yang meresahkan warga Bogor akhirnya menemui titik terang! Polres Bogor baru saja membongkar jaringan premanisme yang tak hanya lihai dalam aksi ‘mata elang’ (pura-pura petugas leasing), tetapi juga tega memangsa para pedagang kaki lima (PKL). Konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Gelombang kejahatan jalanan yang meresahkan warga Bogor akhirnya menemui titik terang! Polres Bogor baru saja membongkar jaringan premanisme yang tak hanya lihai dalam aksi ‘mata elang’ (pura-pura petugas leasing), tetapi juga tega memangsa para pedagang kaki lima (PKL). Konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor bak panggung kemenangan aparat kepolisian atas momok yang selama ini menghantui masyarakat.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., acara tersebut terasa semakin istimewa dengan kehadiran sejumlah tokoh penting. Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, S.H., serta Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, S.H., turut hadir memberikan dukungan penuh atas pemberantasan tindak kriminal ini. Sinergi lintas instansi ini mengirimkan pesan kuat: Bogor tidak akan mentolerir aksi premanisme!

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Hasilnya pun tak main-main. Sebanyak sembilan orang yang diduga kuat sebagai anggota sindikat berhasil diamankan. Mereka disinyalir terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, mulai dari pemerasan brutal, perampasan kendaraan bermotor dengan modus ‘mata elang’ yang licik, hingga pencurian yang merugikan banyak pihak.

Yang lebih mencengangkan, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) yang mencekik leher para pedagang kecil di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”, mereka dengan tega menarik pungutan sebesar Rp5.000 per hari dari setiap PKL. Bayangkan, dalam setahun terakhir, para pelaku ini berhasil meraup keuntungan haram lebih dari Rp 40 juta dari keringat para pedagang!

“Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini terus terjadi. Masyarakat resah, dan kami hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan nada tegas.

Baca Juga:  Beras Mendadak Langka di Kota Bogor! Harga dan Stok Beras di Pasar Langsung Dipantau
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, S.H., serta Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, S.H.pada Jumat (9/5/2025).

Bukti kejahatan para pelaku pun tak kalah fantastis. Polisi berhasil mengamankan 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4). Rinciannya, 82 unit motor diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, sementara 26 unit motor dan 1 mobil lainnya disita dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti plat nomor kendaraan, kunci motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok yang siap digunakan untuk mengintimidasi, laptop berisi catatan kejahatan, hingga uang tunai hasil pemerasan sebesar Rp 76,5 juta turut disita.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Terungkap pula modus operandi para pelaku ‘mata elang’ ini. Mereka tak segan-segan menghentikan pengendara motor secara paksa di tengah jalan, mengaku sebagai petugas leasing, dan memaksa korban menandatangani surat serah terima kendaraan. Setelah berhasil merampas, kendaraan-kendaraan hasil kejahatan ini disembunyikan di gudang-gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara. Sebuah praktik yang terorganisir dan meresahkan!

Kini, kesembilan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 363 (pencurian), Pasal 372 (penggelapan), Pasal 378 (penipuan), Pasal 480 (penadahan), dan/atau Pasal 481 KUHP (penadahan dengan mata pencaharian), dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, hingga 9 tahun lamanya.

Namun, pengungkapan kasus ini belum usai. Kapolres Bogor dengan lantang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang mungkin masih berkeliaran. “Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Keberhasilan Polres Bogor membongkar sindikat ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Bogor. Diharapkan, dengan penangkapan ini, aksi premanisme dan pungli yang selama ini meresahkan dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga. Aksi heroik aparat kepolisian ini patut diapresiasi dan menjadi pengingat bahwa hukum tidak tidur dan akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga:  Jenderal Dudung Abdurachman: Jenderal Rakyat dan Prajurit

(DR)

Editor & Penerbit: Den.Mj