ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Hukum

Nikmati Rp 1,69 miliar, Penyidik KPK Diberhentikan Tidak Hormat

Sorot Rakyat • 03 Jun 2021 • 01:44 WIB
Sorotrakyat.com | Jakarta – Dewan Pengawas KPK hari ini memutuskan penyidik KPK atas nama SRP dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat. Untuk itu, diberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK, pada 31 Mei 2021.Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang berdasarkan   ketentuan Peraturan Dewan […]

Sorotrakyat.com | Jakarta – Dewan Pengawas KPK hari ini memutuskan penyidik KPK atas nama SRP dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat. Untuk itu, diberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK, pada 31 Mei 2021.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang berdasarkan   ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik serta Pedoman Perilaku KPK.


“Hari ini, Majelis Sidang Etik telah memutuskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” jelasnya dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah


Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SRP yaitu berhubungan dengan pihak yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang  dan tengah ditangani oleh KPK, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang kepada pihak-pihak tersebut, serta menunjukkan identitas penyidik KPK kepada mereka yang tidak berkepentingan.


Terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh SRP, yang bersangkutan telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar. Pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku tersebut, Dewan Pengawas telah mendengar keterangan 8 orang saksi yang terdiri dari 6 orang dari internal KPK dan 2 orang dari eksternal KPK. Dewan Pengawa juga telah membacakan  keterangan 2 orang saksi dari kalangan eksternal KPK. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Cap Go Meh BSF 2025: Antara Tradisi dan Transformasi, Kota Bogor di Persimpangan Jalan

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis