ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWacika Lembur: Hadirkan Solusi Air Bersih Berkeadilan di Pelosok CianjurSorot Rakyat
Berita

Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak Berhasil Diamankan

Sorot Rakyat • 20 Agu 2022 • 20:37 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Cibinong – Polres Bogor mengamankan pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Cibinong – Polres Bogor mengamankan pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1. 232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022. Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

“Tanah itu dijual Rp 315 juta,” kata Iman dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut untuk melakukan pengecekan. Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui oleh pelaku adalah rumah miliknya.

“Korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan dan kwitansi,” jelasnya.

Ketika korban SG akan menguasai tanah, terdapat orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut dengan mengaku telah membelinya sejak 2013 yakni korban DD dan NN. Tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku SG atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  SPN Susun 'Gender Policy': Komitmen Wujudkan Kesetaraan dan Hapuskan Diskriminasi Kerja