ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKING92 Persen Warga Bogor Minim Olahraga: Tantangan Kesehatan di HUT ke-81 PMISorot Rakyat
Berita

Pembaruan KUHAP: Sinergi Penyidik dan Penuntut Umum Kunci Efektivitas Peradilan Pidana

Sorot Rakyat • 28 Feb 2025 • 22:32 WIB
SorotRakyat.com | Jakarta – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum krusial untuk menata ulang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinergi kedua elemen ini dipandang sebagai kunci untuk menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Urgensi koordinasi ini mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan […]

SorotRakyat.com | Jakarta – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum krusial untuk menata ulang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinergi kedua elemen ini dipandang sebagai kunci untuk menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

Urgensi koordinasi ini mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Para akademisi dan praktisi hukum yang hadir menyoroti berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi KUHAP yang baru.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Wildan Mutaqin, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UMJ, dalam sambutannya menekankan bahwa seminar ini bukan hanya ajang menambah wawasan, tetapi juga forum diskusi konstruktif untuk merumuskan solusi permasalahan hukum di Indonesia.

“Penting bagi kita untuk terus menggali dan mengembangkan format koordinasi yang tepat, guna memastikan proses peradilan pidana berjalan lebih transparan, adil, dan efisien,” ujar Wildan.

Sejarah dan Urgensi Penuntutan oleh Negara

Dr. Alfitra, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjelaskan evolusi sistem penuntutan. Dulu, penuntutan dilakukan perseorangan oleh pihak yang dirugikan (model accusatoir murni). Namun, sistem ini memiliki kelemahan, seperti potensi penghilangan barang bukti dan ketakutan akan balas dendam.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

“Oleh karena itu, tuntutan pidana kemudian diserahkan kepada badan negara khusus, yaitu Openbaar Ministerie sebagai Penuntut Umum. Sejak saat itu, tuntutan pidana bukan lagi persoalan pribadi, tetapi menjadi persoalan kepentingan umum,” jelas Dr. Alfitra.

Keseimbangan Kewenangan dan Efektivitas Penyidikan

Andrean H. Poeloengan, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI periode 2016-2020, menyoroti perlunya keseimbangan kewenangan antara penyidik dan penuntut umum dalam pembaruan KUHAP. Koordinasi yang erat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga:  Desa Wisata Batulayang Cisarua Masuk Delapan Besar Dunia Best Tourism Village

Dominus Litis dan Kepentingan Umum dalam Penuntutan

Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UMJ, menegaskan pentingnya pemisahan tugas antara penyidik dan penuntut umum demi menjaga mekanisme check and balance. Ia juga menjelaskan konsep dominus litis, di mana penuntut umum memonopoli penuntutan dan menjalankannya berdasarkan asas oportunitas.

“Penuntut umum perlu menyaring perkara berdasarkan klasifikasi individu dan kepentingan umum. Yang paling penting adalah apakah ada kepentingan umum yang harus diperjuangkan,” tegas Dr. Chairul Huda.

Dr. Chairul Huda menambahkan bahwa dominus litis memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan, melainkan perkara dengan bukti kuat yang diprioritaskan.

Tantangan dan Harapan Pembaruan KUHAP

Diskusi dalam seminar ini menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembaruan KUHAP diharapkan dapat menata mekanisme koordinasi antar-institusi secara lebih terstruktur, sehingga meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

(WM)

Editor & Penerbit: Den.Mj