ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKING92 Persen Warga Bogor Minim Olahraga: Tantangan Kesehatan di HUT ke-81 PMISorot Rakyat
Berita

Polemik RS Annisa: BPJS Watch Protes Soal ‘Deadline’ Aktivasi JKN yang Dinilai Keliru

Sorot Rakyat • 12 Feb 2026 • 13:32 WIB
SOROTRAKYAT.COM | TANGERANG – BPJS Watch Tangerang Raya menyoroti tajam prosedur administratif di Rumah Sakit (RS) Annisa, Kota Tangerang. Hal ini menyusul adanya dugaan pemangkasan tenggat waktu aktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menimpa FW (9), seorang pasien anak pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kronologi: Pasien Umum yang Berupaya Aktifkan JKN Kasus bermula […]

SOROTRAKYAT.COM | TANGERANG – BPJS Watch Tangerang Raya menyoroti tajam prosedur administratif di Rumah Sakit (RS) Annisa, Kota Tangerang. Hal ini menyusul adanya dugaan pemangkasan tenggat waktu aktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menimpa FW (9), seorang pasien anak pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kronologi: Pasien Umum yang Berupaya Aktifkan JKN

Kasus bermula saat FW dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Annisa pada Senin (9/2/2026) malam pukul 21.26 WIB. Karena status kartu BPJS-nya tidak aktif, keluarga terpaksa mendaftar sebagai pasien umum dan membayar biaya administrasi awal sebesar Rp276.448.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Setelah diagnosa Leukositosis tegak, FW dinyatakan harus menjalani rawat inap pada Selasa (10/2) dini hari pukul 01.29 WIB. Sesuai regulasi, pihak rumah sakit memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi keluarga untuk mengaktifkan kembali penjaminan JKN agar status pasien bisa beralih dari umum ke BPJS.

Kejanggalan Hitungan 3×24 Jam

Persoalan meruncing pada Rabu (11/2). Pihak RS Annisa secara sepihak menyatakan bahwa batas waktu pengurusan administrasi JKN telah habis. Pernyataan ini sontak memicu protes keras dari keluarga dan pendamping dari BPJS Watch.

Wibowo, orang tua pasien, menegaskan bahwa jika merujuk pada waktu masuk pasien (9 Februari pukul 21.26 WIB), maka durasi 72 jam seharusnya berakhir pada 12 Februari pukul 21.26 WIB.

“Kami sangat menyayangkan klaim sepihak rumah sakit. Penghitungan 3×24 jam itu seharusnya presisi secara waktu (jam ke jam), bukan sekadar pergantian hari kalender. Hak pasien PBI seperti dikerucutkan tanpa dasar yang jelas,” tegas Wibowo.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Dugaan Maladministrasi dan Dampak Psikologis

BPJS Watch Tangerang Raya menilai tindakan RS Annisa berpotensi menjadi bentuk maladministrasi. Ketidakjelasan interpretasi waktu 3×24 jam dianggap merugikan pasien dari kalangan tidak mampu.

Baca Juga:  Sanggahan Tegas Ketua SWI Bogor Raya: "Berita di Dua Media Online Tidak Sesuai Kenyataan!"

Akibat polemik ini, pihak keluarga yang sudah merasa kelelahan dengan kondisi kesehatan sang anak akhirnya terpaksa membayar tagihan sebagai pasien umum demi menghindari konflik yang berlarut, meskipun hal tersebut memberatkan ekonomi mereka.

Hingga saat ini, pihak RS Annisa belum memberikan pernyataan resmi terkait sistem penghitungan waktu yang mereka terapkan. Kasus ini menjadi alarm bagi fasilitas kesehatan lain agar lebih transparan dalam mengedukasi pasien mengenai hak dan kewajiban administratif JKN. (GMS)

#RSAnnisa #BPJSKesehatan #BPJSWatch #Tangerang #HakPasien #JKN #KotaTangerang #LayananKesehatan #MenteriKesehatan

Editor & Penerbit: Den.Mj