ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Bogor

Polsek Cileungsi Lakukan Pengamanan Ibadah Kebaktian Natal

Sorot Rakyat • 19 Des 2021 • 13:35 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Jelang Natal pada 25 Desember 2021 mendatang sejumlah gereja yang berada di wilayah Cileungsi mulai jalani Ibadah kebaktian Natal, Pada Sabtu (18/12) Seperti halnya gereja GPI Limusnunggal dan gereja HKBP Limusnunggal kecamatan Cileungsi yang memulai kegiatan kebaktian Natal dengan protokol kesehatan di massa pandemi Covid19. Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Jelang Natal pada 25 Desember 2021 mendatang sejumlah gereja yang berada di wilayah Cileungsi mulai jalani Ibadah kebaktian Natal, Pada Sabtu (18/12)

Seperti halnya gereja GPI Limusnunggal dan gereja HKBP Limusnunggal kecamatan Cileungsi yang memulai kegiatan kebaktian Natal dengan protokol kesehatan di massa pandemi Covid19.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya beserta anggota Polsek Cileungsi yang melakukan pengamanan jalannya ibadah kebaktian tersebut memastikan bahwa kegiatan ibadah kebaktian berjalan dengan aman

Kompol Andri Alam menghimbau kepada umat Nasrani yang menjalankan ibadah untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tetap disiplin prokes jangan sampai menimbulkan kasus baru penyebaran Covid19.

“Pengaman kegiatan Ibadah Kebaktian Natal ini akan kita lakukan hingga hari H perayaan Natal umat Nasrani. Kita Pastikan Kegiatan peribadatan di gereja-gereja ini berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis
Baca Juga:  Kapolsek Cileungsi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Pasal 363 KUHP Ancam 7 Tahun Penjara