ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Bogor

Predator Imingi Uang Rp 3000 Cabuli 5 Anak di Tenjolaya Bogor

Sorot Rakyat • 22 Jan 2022 • 11:52 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Seorang buruh harian lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/01/2021). Diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri. Dalam kesempatannya Kasat Reskrim […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Seorang buruh harian lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/01/2021).

Diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Dalam kesempatannya Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K mengatakan bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp. 3 (tiga ribu rupiah).

Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.

“Ketika itu awalnya korban selesai mengaji sedang bersih2 ruangan kemudian dihampiri oleh TSK ES mengatakan kepada salah satu anak muridnya dan memberi uang Rp. 3000,- dan mengatakan ‘mau pinter gak?, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yg diminta ES,” jelasnya.

Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut meceritakan kepada ibunya bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Red)

Baca Juga:  Bertugas Kibarkan Merah Putih Peringati HUT RI Ke 78, Paskibraka Kabupaten Bogor Dikukuhkankan

Editor & Penerbit : Den.Mj