SOROTRAKYAT.COM | JAKARTA — Perjuangan panjang kaum buruh di Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 kini menembus babak krusial. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta secara resmi memutus dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sekaligus mewajibkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang lama dan menerbitkan keputusan baru yang berpihak pada rekomendasi daerah.
Berdasarkan salinan informasi resmi putusan banding dengan Register Perkara Nomor 196/B/2026/PTTUN.JKT yang diketuk pada Rabu, 14 Oktober 2026, majelis hakim memutus menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II. Dalam keputusannya, PT TUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026, dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim PT TUN Jakarta secara tegas menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang ditandatangani tertanggal 29 Desember 2025.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera mencabut SK sengketa tersebut dan wajib menerbitkan SK UMSK 2026 yang baru dengan memedomani serta menyesuaikan rekomendasi teknis yang telah diajukan oleh para bupati dan wali kota dari masing-masing daerah di Jawa Barat.
Penegakan Hak Buruh dan Kepastian Hukum
Putusan ini dinilai bukan sekadar persoalan menang-kalah dalam ranah sengketa administrasi pemerintahan semata. Bagi elemen pekerja, putusan hakim ini menjadi pilar utama penegakan kepastian upah sektoral serta pemenuhan perlindungan hak-hak normatif buruh yang selama ini terombang-ambing.
Menanggapi kemenangan hukum di tingkat banding ini, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyampaikan apresiasi mendalam dan rasa syukur atas objektivitas majelis hakim PT TUN Jakarta.
“Alhamdulillah, putusan tingkat banding di PT TUN Jakarta sudah memutuskan dan menguatkan putusan dari PTUN Bandung,” kata Dadan Sudiana dalam keterangan resminya kepada redaksi.
Dadan memaparkan, secara yuridis memang terdapat penyesuaian teknis dalam amar putusan banding. Salah satunya adalah penghapusan satu klausul dalam putusan tingkat pertama di PTUN Bandung yang sebelumnya memuat rekomendasi pemberhentian sementara Gubernur Jawa Barat. Kendati demikian, Dadan menegaskan bahwa substansi dan fondasi utama dari putusan pengadilan tersebut sama sekali tidak berkurang: Gubernur Jawa Barat berada dalam posisi wajib hukum untuk mencabut SK UMSK lama dan menerbitkan SK UMSK baru sesuai rekomendasi rekomendasi Bupati/Wali Kota.
Mendesak Eksekusi Tanpa Kasasi dan Berlaku Surut
Bagi SPN Jawa Barat, substansi perjuangan saat ini adalah eksekusi nyata di lapangan, bukan sekadar memegang selembar kertas putusan di atas meja peradilan. Oleh karena itu, pimpinan serikat pekerja mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersikap legawa dan tidak memperpanjang masa ketidakpastian hukum dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita meminta dengan tegas agar Gubernur tidak melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan segera melaksanakan amar putusan dengan menerbitkan SK UMSK yang baru, yang pemberlakuannya dihitung berlaku surut sejak 1 Januari 2026,” ujar Dadan dengan nada tegas.
Penyelesaian persoalan upah sektoral ini disadari sangat menentukan daya beli serta kesejahteraan ribuan keluarga pekerja di Jawa Barat. Setiap penundaan langkah administratif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai berdampak langsung terhadap kerentanan ekonomi buruh di kawasan industri.
Ancam Mobilisasi Massa dan Aksi Gelombang Besar
Sebagai bentuk komitmen mengawal eksekusi putusan pengadilan tersebut, SPN Jawa Barat menyampaikan peringatan keras apabila pihak eksekutif daerah melalaikan atau mengulur-ulur waktu pelaksanaan amar putusan PT TUN Jakarta.
“Apabila putusan PT TUN Jakarta ini tidak segera dilaksanakan secara konkrit, DPD SPN Jawa Barat bersama seluruh basis kekuatan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat siap melakukan aksi besar-besaran di Kota Bandung,” tegas Dadan memperingatkan.
Pernyataan keras tersebut menjadi sinyal tegas bahwa konsolidasi elemen buruh Jawa Barat telah berada pada tingkat tertinggi. Mereka siap menurunkan ribuan massa ke pusat pemerintahan provinsi apabila eksekusi pencabutan dan penerbitan SK baru tidak segera direalisasikan.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Gubernur Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atau keterangan pers terkait langkah hukum yang akan diambil pascadibacakannya putusan PT TUN Jakarta tersebut.
Reporter: Tina
#PutusanPTTUN #UMSKJabar2026 #BuruhJawaBarat #KeadilanUntukBuruh #SPNJabar #KSPIJabar #HukumDanKeadilan #Ketenagakerjaan
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan