ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Ekonomi

Raperda Perubahan Nama PDJT Temui Titik Terang

Sorot Rakyat • 07 Jun 2021 • 05:08 WIB
Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) atas perubahan nama Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan, menemui titik terang setelah tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima laporan audit keuangan tahun 2020 dari kantor akuntan publik (KAP), pada Senin (07/06/2021). Dalam rapat yang digelar pada […]

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) atas perubahan nama Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan, menemui titik terang setelah tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima laporan audit keuangan tahun 2020 dari kantor akuntan publik (KAP), pada Senin (07/06/2021).

Dalam rapat yang digelar pada Jumat (4/6) dihadiri oleh tim pansus DPRD Kota Bogor yang berisikan Ketua Pansus Shendy Pratama, Wakil Ketua Pansus Zenal Abidin dan anggota Endah Purwanti, Ahmad Aswandi, Azis Muslim, Dody Hikmawan dan Ade Askiah.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Sedangkan dari pihak Pemkot dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Dishub Kota Bogor, Bagian Perekonomian pada Setda Kota Bogor dan Dewan Pengawas PDJT.

Shendy mengungkapkan berdasarkan hasil laporan dari KAP, pada 2020 ini PDJT mengalami kerugian kurang lebih Rp2 miliar.

Meski demikian, Shendy menuturkan bahwa hal tersebut bukan menjadi kendala dalam pembahasan pansus. Sebab saat ini pansusnya hanya membahas perubahan nama dari PDJT menjadi Perumda Trans Pakuan.

“Memang kita kembali lagi kepada tupoksi kita di pansus bahwa perumda PDJT berubah nama sesuai amanat undang-undang 23 tahun 2014. Kita rubah dari BUMD menjadi perumda dengan ada pengembangan daripada beberapa bidang usaha yang ada di jasa transportasi ini,” kata Shendy.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Dengan sudah diterimanya laporan KAP dan disetujuinya perubahan nama, Shendy mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pembahasan dengan membahas isi dari Raperda berdasarkan pasal per pasal pada pekan depan.

“Langkah selanjutnya, kita akan mulai di minggu depan bahas pasal per pasal karena kurang lebih ada 101 pasal dalam Raperda. Ada yang sifatnya pasal atau dari raperda sebelumnya, ada pula perubahan dari aturan diatasnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bogor Sampaikan LKPJ Tahun 2021 di Sidang Paripurna DPRD

Lebih lanjut, Shendy pun berharap segala permasalahan PDJT mulai dari hutang karyawan hingga persoalan piutang lainnya dapay diselesaikan dengan perubahan nama ini.

“Harapannya dan disampaikan dalam business plan yang dikomandoi oleh bu Sekda sebagai ketua tim restrukturisasi PDJT ini bahwa tidak akan menggunakan PMP untuk menyelesaikan masalah ini.Jadi dengan adanya terobosan dari perumda ini mudah-mudahan bisa mendanai dan membayar hutang lama,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj