ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKING92 Persen Warga Bogor Minim Olahraga: Tantangan Kesehatan di HUT ke-81 PMISorot Rakyat
Berita

Sangsi Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 miliar Untuk Pengelola & Penampung Emas dari Hasil Tambang ilegal

Sorot Rakyat • 08 Apr 2023 • 08:56 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Dari hasil wawancara awak media sorotrakyat.com dengan masyarakat warga Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor (Selasa, 8 April 2023), mengkrucut ke pada cukong sebagai penyuplai mercury (zat kimia berbahaya) juga penampung hasil dari pengolahan dalam bentuk logam mulia (emas), yang diduga Ilegal. Sesuai Nomor: SP.442/HUMAS/PP/HMS.3/12/2021 Merkuri adalah unsur kimia dan merupakan […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Dari hasil wawancara awak media sorotrakyat.com dengan masyarakat warga Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor (Selasa, 8 April 2023), mengkrucut ke pada cukong sebagai penyuplai mercury (zat kimia berbahaya) juga penampung hasil dari pengolahan dalam bentuk logam mulia (emas), yang diduga Ilegal.

  1. Penguna dan penjual Mercury ilegal
  2. Pengelola & Penampung emas dari hasil tambang ilegal

Sesuai Nomor: SP.442/HUMAS/PP/HMS.3/12/2021 Merkuri adalah unsur kimia dan merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup. Unsur tersebut banyak ditemukan di sekitar kita, mulai dari peralatan sehari-hari, produk kecantikan, bahkan dalam sejumlah kasus terdapat pada makanan.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Untuk mengkampanyekan bahaya merkuri dan langkah-langkah pencegahannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP), menggelar diskusi “Waspada Merkuri,” yang digelar secara daring, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa merkuri berasal dari berbagai macam sumber, mulai dari emisi ulang hingga aktivitas manusia seperti Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), produksi besi serta limbah peralatan merkuri. Unsur tersebut, berpotensi meracuni masyarakat, dan mengganggu kesehatan.

“Merkuri yang dilepaskan ke lingkungan dari sumber alami dan aktivitas manusia, dapat memasuki media lingkungan. Senyawa tersebut akan tetap berada dalam siklus merkuri di lingkungan yakni air, udara dan tanah, sampai benar-benar terbuang dari sistem melalui penguburan di sedimen laut dalam atau sedimen danau, dan melalui penjebakan atau entrapment ke dalam senyawa mineral stabil,” ujar Rosa Vivien Ratnawati.

Vivien mengatakan bahwa merkuri juga bisa meracuni sumber pangan. Pencemaran tersebut bisa terjadi antara lain jika ada ladang padi yang lokasinya tidak jauh dari aktivitas PESK yang menggunakan unsur merkuri. Selain itu, ikan yang hidup di ekosistem yang tercemar merkuri juga bisa tercemar

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis
Baca Juga:  Kapolres Bogor Dengarkan Curhatan Masyrakat di 32 Polsek

Dapat disimpulkan, adanya Pencemaran Limbah B3 terhadap lingkungan sekitar selam kurunwaktu tidak kurang dari 10thn berjalan,yang tidak kalah penting bahwa adanya unsur pembicaraan dari pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan.Dikutif dari laman ppid.menlhk.go.id tgl 21 Des 2021

Ancaman bagi Penggunaan dan atau penjual mercury ilegal
yakni UU No 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Mulai dari sanksi administrasi, perdata, hingga pidana,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah. (HrS/Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj